Keutamaan Syawal
✍🏼 *NOTULENSI KAJIAN ONLINE*📿
*GROUP TELAGA SURGA*
🗓 : Selasa, 04 Juli 2017
⏰ : 19.30 wib sd selesai
📚 *"Keutamaan Syawal"*
_👰🏻 : Ustadzah Halimah_
🎤 : Sholcan Uvi
✍🏼 : Sholcan Niar
🌷🌸🌷🌸🌷🌸🌷🌸🌷🌸
بِسْــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمُ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Syawal....
adalah persiapan kita menyambutnya seperti kita menyambut Ramadhan?
"syawal" berarti peningkatan, maka sungguh tak pantas kita mengalami penurunan signifikan selepas Ramadhan ini. Apa saja dan bagaimana amal muslim di bulan Syawal?
Kini kita tengah berada bulan Syawal 1438 H. Sembilan hari sudah Ramadhan meninggalkan kita. Tanpa adanya kepastian apakah di tahun mendatang kita masih bisa berjumpa dengannya, menggapai keutamaan-keutamaannya, memenuhi nuansa ibadah yang dibawanya, ataukah justru Allah telah memanggil kita. Kita juga tidak pernah tahu dan tidak pernah mendapat kepastian apakah ibadah-ibadah kita selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT atau tidak. Dua ketidakpastian inilah yang membuat sebagian salafus shalih berdoa selama enam bulan sejak Syawal hingga Rabiul Awal agar ibadahnya selama bulan Ramadhan diterima, lalu dari Rabiul Awal hingga sya'ban berdoa agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan berikutnya.
💞❣
Arti syawal adalah peningkatan. Demikianlah seharusnya. Paska Ramadhan, diharapkan orang-orang yang beriman meraih derajat taqwa, menjadi muttaqin. Hingga mulai bulan Syawal kualitasnya meningkat. Kualitas ibadah, juga kualitas diri seseorang. Bukankah orang kemuliaan seseorang tergantung pada ketaqwaannya?
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
...Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu ialah orang yang paling bertaqwa… (QS. Al-Hujurat : 13)
Akan tetapi, yang kita lihat di masyarakat justru sebaliknya. Syawal menjadi bulan penurunan. Penurunan ibadah, juga penurunan kualitas diri. Diantara indikatornya yang sangat jelas adalah perayaan idul Fitri dengan musik dan tarian, dibukanya tempat-tempat hiburan yang sebulan sebelumnya ditutup. Kemaksiatan seperti itu justru langsung ramai sejak hari pertama bulan Syawal. Na'udzubillah! Lalu setelah itu, masjid-masjid akan kembali sepi dari jamaah shalat lima waktu. Umpatan, luapan emosional, dan kemarahan kembali "membudaya". Bukankah ini semua bertolak belakang dengan arti Syawal? Bukankah ini seperti mengotori kain putih yang tadinya telah dicuci dengan sebaik-baiknya? Jadilah ia kembali penuh noda. Jadilah ia kembali menghitam dan semakin memburam.
Fenomena itu sesungguhnya juga menunjukkan kepada kita, bahwa puasa orang yang demikian tidak berhasil. Tidak mampu mengantarkan seseorang meraih derajat taqwa, atau mendekatinya. Fenomena itu menjadi indikator yang mudah diketahui oleh siapa saja yang mau memperhatikan dengan seksama. Kita juga bisa menggunakan hadits Nabi sebagai kaidah yang seharusnya kita perhatikan sebaik-baiknya: "Barangsiapa yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin, maka celakalah ia."
🌼🌸
Lalu bagaimana amal seorang muslim di bulan Syawal? Berangkat dari kaidah umum dari hadits Nabi tersebut, dan sekaligus sejalan dengan makna syawal, maka harus ada peningkatan di bulan ini. Dan peningkatan itu tidak lain adalah berangkat dari sikap istiqamah. Menetapi agama Allah, berjalan lurus di atas ajarannya.
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Maka istiqamahlah kamu, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah bertaubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Huud : 112)
Bentuk sikap istiqamah ini dalam amal adalah dengan mengerjakannya secara kontinyu, terus-menerus.
إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دَامَ وَإِنْ قَلَّ
Sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus (kontinyu) meskipun sedikit (HR. Bukhari dan Muslim)
💘💝
Maka amal-amal yang telah kita biasakan di bulan Ramadhan, hendaknya tetap dipertahankan selama bulan Syawal dan bulan-bulan berikutnya. Tilawah kita yang setiap hari. Shalat malam yang sebelumnya kita selalu melaksanakan tarawih, di bulan Syawal ini hendaknya kita tidak meninggalkan shalat tahajud dan witirnya. Infaq dan shadaqah yang telah kita lakukan juga kita pertahankan. Demikian pula nilai-nilai keimanan yang tumbuh kuat di bulan Ramadhan. kita tak takut lapar dan sakit karena kita bergantung pada Allah selama puasa Ramadhan. Kita tidak memerlukan pengawasan siapapun untuk memastikan puasa kita berlangsung tanpa adanya hal yang membatalkan sebab kita yakin akan pengawasan Allah (ma'iyatullah). Kita juga dibiasakan berlaku ikhlas dalam puasa tanpa perlu mengumumkan puasa kita pada siapapun. Nilai keimanan yang meliputi keyakinan, maiyatullah, keikhlasan, dan lainnya ini hendaknya tetap ada dalam bulan Syawal dan semakin meningkat. Bukan menipis tiba-tiba lalu hilang seketika!
Padahal, Syawal juga bulan istimewa dan memiliki keutamaan. Inilah beberapa keistimewaan bulan Syawal.
💝 1⃣ *Bulan Kembali ke Fitrah*
Syawal adalah bulan kembalinya umat Islam kepada fitrahnya, diampuni semua dosanya, setelah melakukan ibadah Ramadhan sebulan penuh. Paling tidak, tanggal 1 Syawal umat Islam “kembali makan pagi” dan diharamkan berpuasa pada hari itu.
Ketibaan Syawal membawa kemenangan bagi mereka yang berjaya menjalani ibadah puasa sepanjang Ramadan. Ia merupakan lambang kemenangan umat Islam hasil dari "peperangan" menentang musuh dalam jiwa yang terbesar, yaitu hawa nafsu.
💝 2⃣ *Bulan Takbir*
Tanggal 1 Syawal, Idul Fitri, seluruh umat Islam di berbagai belahan mengumandangkan takbir. Maka, bulan Syawal pun merupakan bulan dikumandangkannya takbir oleh seluruh umat Islam secara serentak, paling tidak satu malam, yakni begitu malam memasuki tanggal 1 Syawal alias Malam Takbiran, menjelang Shalat Idul Fitri.
Kumandang takbir merupakan ungkapan rasa syukur atas keberhasilan ibadah Ramadhan selama sebulan penuh. Kemenangan yang diraih itu tidak akan tercapai, kecuali dengan pertolongan-Nya. Maka umat Islam pun memperbanyakkan dzikir, takbir, tahmid, dan tasbih. “"Dan agar kamu membesarkan Allah atas apa-apa yang telah Ia memberi petunjuk kepada kamu, dan agar kamu bersyukur atas nikmat-nikmat yang telah diberikan" (QS. Al-Baqarah: 185).
💝 3⃣ *Bulan Silaturahmi*
Dibandingkan bulan-bulan lainnya, pada bulan inilah umat Islam sangat banyak melakukan amaliah silaturahmi, mulai mudik ke kampung halaman, saling bermaafan dengan teman atau tetangga, hala bihalal, kirim SMS dan telepon, dan sebagainya. Betapa Syawal pun menjadi bulan penuh berkah, rahmat, dan ampunan Allah karena umat Islam menguatkan tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah
```© Page 1```
💝4⃣ *Bulan Ceria*
Syawal adalah bulan penuh ceria. Di Indonesia bahkan identik dengan hal yang serba baru –baju baru, sepatu baru, perabot rumah tangga baru, dan lain-lain. Orang-orang bersuka cita, bersalaman, berpelukan, bertangis bahagia, mengucap syukur yang agung, meminta maaf, memaafkan yang bersalah.
Begitu banyak doa terlempar di udara. Begitu banyak cinta kasih saling diberikan antar seluruh umat manusia. Aura maaf tersebar di seluruh penjuru bumi, nuansa peleburan dosa, nuansa pencarian makna baru dalam hidup.
💝 5⃣ *Puasa Satu Tahun*
Amaliah yang ditentukan Rasulullah Saw pada bulan Syawal adalah puasa sunah selama enam hari, sebagai kelanjutan puasa Ramadhan.
“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu diiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawal, berarti ia telah berpuasa setahun penuh” (H.R Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
“Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu tahun” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih At-Targhib)
⬇⬇
```Tentang Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawwal```
Setuju dengan pandangan ini, dari pada mengakhirkan waktu pelaksanaannya :
"Para ulama menganjurkanU (istihbab) pelaksanaan puasa enam hari dikerjakan setelah langsung hari ‘Idhul Fitri. Tujuannya, sebagai cerminan menyegerakan dalam melaksanakan kebaikan. Ini untuk menunjukkan bukti kecintaan kepada Allah, sebagai bukti tidak ada kebosanan beribadah (berpuasa) pada dirinya, untuk menghindari faktor-faktor yang bisa menghalanginya berpuasa, jika ditunda-tunda".
TATA CARA PUASA ENAM HARI BULAN SYAWWAL....
Puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan masyru’ (disyari’atkan). Pendapat yang menyatakan bid’ah atau haditsnya lemah, merupakan pendapat bathil [1]. Imam Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad menyatakan istihbab pelaksanaannya [2].
Adapun Imam Malik, beliau rahimahullah menilainya makruh. Agar, orang tidak memandangnya wajib. Lantaran kedekatan jaraknya dengan Ramadhan. Namun, alasan ini sangat lemah, bertentangan dengan Sunnah shahihah.
Alasan yang diketengahan ini tidak tepat, jika dihadapkan pada pengkajian dan penelitian dalil, yang akan menyimpulkan pendapat tersebut lemah. Alasan terbaik untuk mendudukkan yang menjadi penyebab sehingga beliau berpendapat demikian, yaitu apa yang dikatakan oleh Abu ‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr, seorang ulama yang tergolong muhaqqiq (peneliti) dalam madzhab Malikiyah dan pensyarah kitab Muwatha.
Abu ‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr berkata,”Sesungguhnya hadits ini belum sampai kepada Malik. Andai telah sampai, niscaya beliau akan berpendapat dengannya.” Beliau mengatakan dalam Iqna’, disunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal, meskipun dilaksanakan dengan terpisah-pisah. Keutamaan tidak akan tetap diraih bila berpuasa di selain bulan Syawal.
Seseorang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah berpuasa Ramadhan, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh. Penjelasannya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Bulan Ramadhan laksana sepuluh bulan. Sementara enam hari bagai dua bulan. Maka hitungannya menjadi setahun penuh. Sehingga dapat diraih pahala ibadah setahun penuh tanpa kesulitan, sebagai kemurahan dari Allah dan kenikmatan bagi para hambaNya.
Dari Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, satu bulan seperti sepuluh bulan dan berpuasa enam hari setelah hari Idul Fitri, maka itu merupakan kesempurnaan puasa setahun penuh”.[3]
BILAMANA PELAKSANAANNYA?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, di dalam Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (15\391) menyatakan, puasa enam hari di bulan Syawal memiliki dasar dari Rasulullah. Pelaksanaannya, boleh dengan berurutan ataupun terpisah-pisah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pelaksanaannya secara mutlak, dan tidak menyebutkan caranya dilakukan dengan berurutan atau terpisah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun” [4].
Beliau rahimahullah juga berpendapat, seluruh bulan Syawwal merupakan waktu untuk puasa enam hari. Terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda : Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya enam hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun [5].
Hari pelaksanaannya tidak tertentu dalam bulan Syawwal. Seorang mu`min boleh memilih kapan saja mau melakukannya, (baik) di awal bulan, pertengahan bulan atau di akhir bulan. Jika mau, (boleh) melakukannya secara terpisah atau beriringan. Jadi, perkara ini fleksibel, alhamdulillah. Jika menyegerakan dan melakukannya secara berurutan di awal bulan, maka itu afdhal. Sebab menunjukkan bersegera melakukan kebaikan [6].
Para ulama menganjurkan (istihbab) pelaksanaan puasa enam hari dikerjakan setelah langsung hari ‘Idhul Fitri. Tujuannya, sebagai cerminan menyegerakan dalam melaksanakan kebaikan. Ini untuk menunjukkan bukti kecintaan kepada Allah, sebagai bukti tidak ada kebosanan beribadah (berpuasa) pada dirinya, untuk menghindari faktor-faktor yang bisa menghalanginya berpuasa, jika ditunda-tunda.
Syaikh ‘Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menjelaskan : “Dalam hadits ini (yaitu hadits tentang puasa enam hari pada bulan Syawwal), tidak ada nash yang menyebutkan pelaksanaannya secara berurutan ataupun terpisah-pisah. Begitu pula, tidak ada nash yang menyatakan pelaksanaannya langsung setelah hari raya ‘Idul Fithri. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang melakukan puasa tersebut setelah hari Raya ‘Idul Fithri secara langsung atau sebelum akhir Syawal, baik melaksanakan dengan beriringan atau terpisah-pisah, maka diharapkan ia mendapatkan apa yang dijanjikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, itu semua menunjukkan ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah puasa bulan Ramadhan. Apalagi, terdapat kata sambung berbentuk tsumma, yang menunjukkan arti tarakhi (bisa dengan ditunda)”.[7]
Demikian penjelasan singkat mengenai cara berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah puasa bulan Ramadhan. Mudah-mudahan dapat memotivasi diri kita, untuk selalu mencintai sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak lain akan mendekatkan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam bish-shawab.
BAGAIMANA JIKA MASIH MENANGGUNG PUASA RAMADHAN?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah, apakah boleh mendahulukan puasa sunnah (termasuk puasa enam hari di bulan Syawwal) sebelum melakukan puasa qadha Ramadhan.
Imam Abu Hanifah, Imam asy Syafi’i dan Imam Ahmad, berpendapat bolehnya melakukan itu. Mereka mengqiyaskannya dengan shalat thathawu’ sebelum pelaksanaan shalat fardhu.
Adapun pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad, diharamkannya mengerjakan puasa sunnah dan tidak sah, selama masih mempunyai tanggungan puasa wajib.
Syaikh Bin Baz rahimahullah menetapkan, berdasarkan aturan syari’at (masyru’) mendahulukan puasa qadha Ramadhan terlebih dahulu, ketimbang puasa enam hari dan puasa sunnah lainnya. Hal ini merujuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun”.
Barangsiapa mengutamakan puasa enam hari daripada berpuasa qadha, berarti belum mengiringkannya dengan puasa Ramadhan. Ia hanya mengiringkannya dengan sebagian puasa di bulan Ramadhan. Mengqadha puasa hukumnya wajib. Sedangkan puasa enam hari hukumnya sunnah. Perkara yang wajib lebih utama untuk diperhatikan terlebih dahulu [8].
Pendapat ini pun beliau tegaskan, saat ada seorang wanita yang mengalami nifas pada bulan Ramadhan dan mempunyai tekad yang kuat untuk pada bulan Syawwal. Beliau tetap berpendapat, menurut aturan syari’at, hendaknya Anda memulai dengan puasa qadha terlebih dahulu. Sebab, dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan puasa enam hari (Syawwal) usai melakukan puasa Ramadhan. Jadi perkara wajib lebih diutamakan daripada perkara sunnah [9].
Sementara itu Abu Malik, penulis kitab Shahih Fiqhis Sunnah berpendapat, masih memungkinkan bolehnya melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, meskipun masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Dasar argumentasi yang digunakan, yaitu kandungan hadits Tsauban di atas yang bersifat mutlak [10].
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_(_amanah.or.id)______
Footnote
[1]. Majmu’ Fatawa, Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz, 15/389.
[2]. Taudhihul Ahkam, 3/533.
[3]. Hadits shahih, riwayat Ahmad, 5/280; an Nasaa-i, 2860; dan Ibnu Majah, 1715. Lihat pula Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.
[4]. HR Muslim, dalam ash Shiyam, bab Istihbabish-Shaumi Sittati Ayyam min Syawwal, 1164.
[5]. Ibid.
[6]. Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 15\390.
[7]. Fiqhul Islam, 3/232
[8]. Ibid.
[9]. Ibid.
[10]. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.
💝6⃣ *Bulan Nikah*
Syawal adalah bulan yang baik untuk menikah. Hal ini sekaligus mendobrak khurafat, yakni pemikiran dan tradisi jahiliyah yang tidak mau melakukan pernikahan pada bulan Syawal karena takut terjadi malapetaka.
Budaya jahiliyah itu muncul disebabkan pada suatu tahun, tepatnya bulan Syawal, Allah Swt menurunkan wabah penyakit, sehingga banyak orang mati termasuk beberapa pasangan pengantin. Maka sejak itu, a kaum jahiliah tidak mau melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal.
Khurafat itu didobrak oleh Islam. Rasulullah Saw menunjukkan sendiri bahwa bulan Syawal baik untuk menikah. Siti Aisyah menegaskan: “Rasulullah SAW menikahi saya pada bulan Syawal, berkumpul (membina rumah tangga) dengan saya pada bulan Syawal, maka siapakah dari isteri beliau yang lebih beruntung daripada saya?”. Selain dengan Siti Aisyah, Rasul juga menikahi Ummu Salamah juga pada bulan Syawal.
Menurut Imam An-Nawawi, hadits tersebut berisi anjuran menikah pada bulan Syawal. ‘Aisyah bermaksud, dengan ucapannya ini, untuk menolak tradisi jahiliah dan anggapan mereka bahwa menikah pada bulan Syawal tidak baik.
💝7⃣ *Bulan Peningkatan*
Inilah keistimewaan bulan Syawal yang paling utama. Syawal adalah bulan “peningkatan” kualitas dan kuantitas ibadah. Syawal sendiri, secara harfiyah, artinya “peningkatan”, yakni peningkatan ibadah sebagai hasil training selama bulan Ramadhan. Umat Islam diharapkan mampu meningkatkan amal kebaikannya pada bulan ini, bukannya malah menurun atau kembali ke “watak” semula yang jauh dari Islam. Na’udzubillah.
💝8⃣ *Bulan Pembuktian Takwa*
Inilah makna terpenting bulan Syawal. Setelah Ramadhan berlalu, pada bulan Syawal-lah “pembuktian” berhasil-tidaknya ibadah Ramadhan, utamanya puasa, yang bertujuan meraih derajat takwa.
Jika tujuan itu tercapai, sudah tentu seorang Muslim menjadi lebih baik kehidupannya, lebih saleh perbuatannya, lebih dermawan, lebih bermanfaat bagi sesama, lebih khusyu’ ibadahnya, dan seterusnya. Paling tidak, semangat beribadah dan dakwah tidak menurun setelah Ramadhan. Wallahu a’lam.
```© Page 2```
🔚🔚
💞 *Tanya jawab :* 💞
1. Ustadzah afwan....
Ini yg di maksud wabah apa ya...
Soal nya setelah syawal ato akhir2 Ramadhan banyak yg di panggil sama Allah...
Apa itu mksd wabah penyakit nya kah ustadzah?
Jawab:
⬇
Wabah yang dimaksud adalah ketika di Bulan Ramadhan kita giat beribadah tetapi setelah Bulan Ramadhan ibadah yang kita lakukan tidak lagi kita lakukan dibulan- Bulan yang lain...
💖🌹
2. Bunda mau tanya. Jadi intinya boleh aja ya puasa syawal nya dulu walaupun masih berhutang?
Jawab :
⬇
Tapi lebih baik lagi mendahulukan yg wajib (qadha puasa)
Jawab
Ya mba...tapi lebih baiknya kita bayar puasa wajib dulu baru puasa syawalnya...
🌼💘
3. Ustadzah bertanya..
Bulan syawal..bulan nikah.Nah..afdolnya..bayar hutang puasa ,atau tidak puasa..menghormati tuan rumah?
Jazakilah
Jawab
⬇
Klau niat mba kuat karena mau qodho atau syawalan tinggal bilang ke tuan rumahnya karena mba lagi puasa,insya allah tuan rumah akan paham.
Ada beberapa ulama yang membolehkan kita menggabungkan niat qodho dan niaat syawalan dan ada beberap ulama tidak boleh menggabungkan antara qodho puasa dengan puasa syawal...tapi saya belum menemukan hadits shoheh tentang menggabungkan puasa syawal dan qodho puasa
❣💐
4. Kan bulan syawal byk dpt undangan ni bun, Trus kita lg puasa ganti eh lupa klo siang harus datang undangan.. Sebaiknya lanjut puasanya atau batalin aj😬...
Jawab
⬇
Klau mba niatnya gak kuat Ssilahkan batalkan tapi klau niatnya kuat didalam hati biar dapat undangan hajatan tetap puasa asal ketuan rumahnya kita izin tidak bisa meenci ipin hidangan karena lagi puasa,in sya allah tuan rumah memahaminya
🌸💞
5. mau tanya Niat puasa qodho boleh di pagi hari pas sahur atau sebelum tidur seperti niat di bln ramadhan yg biasa di lakukan sehabis tarawih
Tp pernah ad yg blg klo puasa ganti itu kan hukumnya wajib. Jd gk boleh batalin klo alasannya cma utk menghadiri undangan.. Apa benar bun
Jawab
⬇
Boleh dua-duanya mba...
Pertama, puasa wajib, baik ramadhan maupun di luar ramadhan, seperti puasa nazar, atau puasa qadha, atau puasa karena bayar kaffarah, dan puasa wajib lainnya, tidak boleh dibatalkan. Kecuali jika ada uzur, seperti sakit, safar, atau uzur lainnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر معين أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه؛ لأن المتعين وجب عليه الدخول فيه، وغير المتعين تعين بدخوله فيه، فصار بمنزلة الفرض المتعين، وليس في هذا خلاف بحمد الله
Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan, alhamdulillah.. (Al-Mughni, 3/160 – 161)
Karena itu, dalam kondisi apapun, orang yang melakukan puasa wajib tidak boleh dia batalkan tanpa alasan yang dibenarkan.
Kedua, berbeda dengan puasa sunah, seseorang diperbolehkan untuk membatalkannya, sekalipun tidak uzur. Hanya saja, sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk tidak membatalkannya, terutama puasa sunah yang menjadi kebiasaannya. Karena Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Ar-Rasul, dan janganlah kalian membatalkan amal kalian.” (QS. Muhammad: 33)
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunah,
1. Dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani)
2. Setelah puasa ramadhan diwajibkan, dan puasa ‘Asyura tidak lagi wajib, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kepada sahabat, bahwa mereka boleh puasa dan boleh membatalkannya. Dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ
Ini hari ‘Asyura, Allah tidak mewajibkan puasa untuk kalian. Hanya saja saya puasa. Karena itu, siapa yang ingin puasa, dipersilahkan dan siapa yang ingin membatalkan, dipersilahkan. (HR. Bukhari 2003).
3. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya kepada beliau pada suatu hari: ‘Hai A’isyah, apakah kamu memiliki makanan?’ ‘Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki makanan apapun.’ Jawab A’isyah. ‘Jika demikian, saya akan puasa.’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu beliau keluar untuk keperluannya. Tidak lama, datang sekelompok orang membawa hadiah. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, A’isyah menyampaikan kepada suaminya, ‘Wahai Rasulullah, tadi ada sekelompok orang yang datang dan memberi hadiah. Aku telah menyimpannya untuk Anda.’ ‘Apa itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Itu hais’ jawab A’isyah. (hais: kurma yang diaduk dengan susu dan keju). Setelah A’isyah menyuguhkannya, beliaupun memakannya. (HR. Muslim 1154)
Ketiga, ketika dapat undangan, apakah harus membatalkan puasanya?
Jika yang dilakukan adalah puasa wajib, seperti puasa nadzar atau puasa qadha maka tidak boleh dibatalkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang diundang acara makan-makan agar dia datang, meskipun tidak makan.
Dari Jabir bin Abdillah radliallahu anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
“Jika kalian diundang acara makan-makan maka hadirilah. Jika mau dia makan jika tidak maka boleh tidak makan.” (HR. Muslim 1430).
Artinya, yang wajib dilakukan adalah menghadiri undangan. Sementara untuk makannya, tidak ada kewajiban. Sehingga undangan makan bukan uzur yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa wajibnya.
Sementara untuk puasa sunah, dia tidak harus membatalkannya. Bahkan tetap dibolehkan untuk mempertahankan puasanya.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini,
1. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ
“Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa.”(HR. Muslim 1150).
2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Jika kalian diundang acara makan-makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa maka do’akanlah dan jika tidak puasa maka makanlah.” (HR. Muslim 3593).
Termasuk orang yang bertamu, dia dibolehkan untuk tetap mempertahankan puasa sunahnya ketika disuguhi.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke rumah ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Beliaupun mensuguhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma dan mentega. Beliau bersabda,
أعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ
“Kembalikan mentega dan kurma kalian di wadahnya, karena saya puasa.” (HR. Bukhari 1982).
Keempat, Dianjurkan mendoakan orang yang mengundang ketika puasa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا، فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا، فَلْيَطْعَمْ
“Apabila kalian diundang, penuhi undangan itu. Jika kalian puasa, ‘shalat’lah. Dan jika kalian tidak puasa, makanlah.” (HR. Muslim 1431).
An-Nawawi menyabutkan perbedaan pendapat ulama berbeda tentang makna kata ‘shalat’ dalam hadis di atas.
وقيل المراد الصلاة الشرعية بالركوع والسجود أي يشتغل بالصلاة ليحصل له فضلها ولتبرك أهل المكان والحاضرين
Sebagian ulama berpendapat, makna kata shalat dalam hadis ini adalah mengerjakan ibadah shalat ada rukuk dan sujudnya. Artinya, orang ini mengerjakan shalat di rumah yang mengundang, sehingga dia mendapat keutamaan shalat dan pengundang berikut hadirin mendapatkan keberkahan.
قال الجمهور معناه فليدع لأهل الطعام بالمغفرة والبركة ونحو ذلك وأصل الصلاة في اللغة الدعاء
Sementara mayoritas ulama berpendapat, makna shalat dalam hadis itu adalah mendoakan orang yang mengundang dengan doa ampunan atau keberkahan atau semacamnya. Dan makna bahasa kata shalat adalah doa.
(Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 9/236)
Dan Pendapat mayoritas ulama dalam hal ini, lebih mendekati kebenaran.
Allahu a’lam
🌼 *Closing Statement :*🌸
bulan Syawal tidak sepantasnya membuat ibadah dan kualitas diri kita turun. Justru seharusnya, sesuai dengan makna syawal, maka kita harus mengalami peningkatan dengan berupaya istiqamah serta meningkatkan kualitas ibadah dan diri, diantaranya dengan puasa Syawal.
وقل رب اغفر وارحم و انت خير الراحمين
Jika kita istiqamah, maka Allah SWT menjanjikan tiga keistimewaan yang akan kita dapatkan. Ketiganya difirmankan Allah dalam satu ayat yang sama, yaitu dalam firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami adalah Allah" kemudian mereka istiqamah, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu". (QS. Fushilat : 30)
Ketika menafsirkan ayat ini, ulama salaf merujuk pada hadits bahwa malaikat itu datang ketika seorang mukmin dalam kondisi sakaratul maut. Sedangkan ulama muta'akhirin mengatakan bahwa ketiganya -asy-syaja'ah (keberanian), al-ithmi'nan (ketenangan), dan at-tafa'ul (optimis)- juga bisa dirasakan mukmin dalam kehidupan ini.
〰〰〰〰〰〰🦋
Follow that :
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
💞💞
*GROUP TELAGA SURGA*
🗓 : Selasa, 04 Juli 2017
⏰ : 19.30 wib sd selesai
📚 *"Keutamaan Syawal"*
_👰🏻 : Ustadzah Halimah_
🎤 : Sholcan Uvi
✍🏼 : Sholcan Niar
🌷🌸🌷🌸🌷🌸🌷🌸🌷🌸
بِسْــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمُ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Syawal....
adalah persiapan kita menyambutnya seperti kita menyambut Ramadhan?
"syawal" berarti peningkatan, maka sungguh tak pantas kita mengalami penurunan signifikan selepas Ramadhan ini. Apa saja dan bagaimana amal muslim di bulan Syawal?
Kini kita tengah berada bulan Syawal 1438 H. Sembilan hari sudah Ramadhan meninggalkan kita. Tanpa adanya kepastian apakah di tahun mendatang kita masih bisa berjumpa dengannya, menggapai keutamaan-keutamaannya, memenuhi nuansa ibadah yang dibawanya, ataukah justru Allah telah memanggil kita. Kita juga tidak pernah tahu dan tidak pernah mendapat kepastian apakah ibadah-ibadah kita selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT atau tidak. Dua ketidakpastian inilah yang membuat sebagian salafus shalih berdoa selama enam bulan sejak Syawal hingga Rabiul Awal agar ibadahnya selama bulan Ramadhan diterima, lalu dari Rabiul Awal hingga sya'ban berdoa agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan berikutnya.
💞❣
Arti syawal adalah peningkatan. Demikianlah seharusnya. Paska Ramadhan, diharapkan orang-orang yang beriman meraih derajat taqwa, menjadi muttaqin. Hingga mulai bulan Syawal kualitasnya meningkat. Kualitas ibadah, juga kualitas diri seseorang. Bukankah orang kemuliaan seseorang tergantung pada ketaqwaannya?
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
...Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu ialah orang yang paling bertaqwa… (QS. Al-Hujurat : 13)
Akan tetapi, yang kita lihat di masyarakat justru sebaliknya. Syawal menjadi bulan penurunan. Penurunan ibadah, juga penurunan kualitas diri. Diantara indikatornya yang sangat jelas adalah perayaan idul Fitri dengan musik dan tarian, dibukanya tempat-tempat hiburan yang sebulan sebelumnya ditutup. Kemaksiatan seperti itu justru langsung ramai sejak hari pertama bulan Syawal. Na'udzubillah! Lalu setelah itu, masjid-masjid akan kembali sepi dari jamaah shalat lima waktu. Umpatan, luapan emosional, dan kemarahan kembali "membudaya". Bukankah ini semua bertolak belakang dengan arti Syawal? Bukankah ini seperti mengotori kain putih yang tadinya telah dicuci dengan sebaik-baiknya? Jadilah ia kembali penuh noda. Jadilah ia kembali menghitam dan semakin memburam.
Fenomena itu sesungguhnya juga menunjukkan kepada kita, bahwa puasa orang yang demikian tidak berhasil. Tidak mampu mengantarkan seseorang meraih derajat taqwa, atau mendekatinya. Fenomena itu menjadi indikator yang mudah diketahui oleh siapa saja yang mau memperhatikan dengan seksama. Kita juga bisa menggunakan hadits Nabi sebagai kaidah yang seharusnya kita perhatikan sebaik-baiknya: "Barangsiapa yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin, maka celakalah ia."
🌼🌸
Lalu bagaimana amal seorang muslim di bulan Syawal? Berangkat dari kaidah umum dari hadits Nabi tersebut, dan sekaligus sejalan dengan makna syawal, maka harus ada peningkatan di bulan ini. Dan peningkatan itu tidak lain adalah berangkat dari sikap istiqamah. Menetapi agama Allah, berjalan lurus di atas ajarannya.
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Maka istiqamahlah kamu, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah bertaubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Huud : 112)
Bentuk sikap istiqamah ini dalam amal adalah dengan mengerjakannya secara kontinyu, terus-menerus.
إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دَامَ وَإِنْ قَلَّ
Sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus (kontinyu) meskipun sedikit (HR. Bukhari dan Muslim)
💘💝
Maka amal-amal yang telah kita biasakan di bulan Ramadhan, hendaknya tetap dipertahankan selama bulan Syawal dan bulan-bulan berikutnya. Tilawah kita yang setiap hari. Shalat malam yang sebelumnya kita selalu melaksanakan tarawih, di bulan Syawal ini hendaknya kita tidak meninggalkan shalat tahajud dan witirnya. Infaq dan shadaqah yang telah kita lakukan juga kita pertahankan. Demikian pula nilai-nilai keimanan yang tumbuh kuat di bulan Ramadhan. kita tak takut lapar dan sakit karena kita bergantung pada Allah selama puasa Ramadhan. Kita tidak memerlukan pengawasan siapapun untuk memastikan puasa kita berlangsung tanpa adanya hal yang membatalkan sebab kita yakin akan pengawasan Allah (ma'iyatullah). Kita juga dibiasakan berlaku ikhlas dalam puasa tanpa perlu mengumumkan puasa kita pada siapapun. Nilai keimanan yang meliputi keyakinan, maiyatullah, keikhlasan, dan lainnya ini hendaknya tetap ada dalam bulan Syawal dan semakin meningkat. Bukan menipis tiba-tiba lalu hilang seketika!
Padahal, Syawal juga bulan istimewa dan memiliki keutamaan. Inilah beberapa keistimewaan bulan Syawal.
💝 1⃣ *Bulan Kembali ke Fitrah*
Syawal adalah bulan kembalinya umat Islam kepada fitrahnya, diampuni semua dosanya, setelah melakukan ibadah Ramadhan sebulan penuh. Paling tidak, tanggal 1 Syawal umat Islam “kembali makan pagi” dan diharamkan berpuasa pada hari itu.
Ketibaan Syawal membawa kemenangan bagi mereka yang berjaya menjalani ibadah puasa sepanjang Ramadan. Ia merupakan lambang kemenangan umat Islam hasil dari "peperangan" menentang musuh dalam jiwa yang terbesar, yaitu hawa nafsu.
💝 2⃣ *Bulan Takbir*
Tanggal 1 Syawal, Idul Fitri, seluruh umat Islam di berbagai belahan mengumandangkan takbir. Maka, bulan Syawal pun merupakan bulan dikumandangkannya takbir oleh seluruh umat Islam secara serentak, paling tidak satu malam, yakni begitu malam memasuki tanggal 1 Syawal alias Malam Takbiran, menjelang Shalat Idul Fitri.
Kumandang takbir merupakan ungkapan rasa syukur atas keberhasilan ibadah Ramadhan selama sebulan penuh. Kemenangan yang diraih itu tidak akan tercapai, kecuali dengan pertolongan-Nya. Maka umat Islam pun memperbanyakkan dzikir, takbir, tahmid, dan tasbih. “"Dan agar kamu membesarkan Allah atas apa-apa yang telah Ia memberi petunjuk kepada kamu, dan agar kamu bersyukur atas nikmat-nikmat yang telah diberikan" (QS. Al-Baqarah: 185).
💝 3⃣ *Bulan Silaturahmi*
Dibandingkan bulan-bulan lainnya, pada bulan inilah umat Islam sangat banyak melakukan amaliah silaturahmi, mulai mudik ke kampung halaman, saling bermaafan dengan teman atau tetangga, hala bihalal, kirim SMS dan telepon, dan sebagainya. Betapa Syawal pun menjadi bulan penuh berkah, rahmat, dan ampunan Allah karena umat Islam menguatkan tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah
```© Page 1```
💝4⃣ *Bulan Ceria*
Syawal adalah bulan penuh ceria. Di Indonesia bahkan identik dengan hal yang serba baru –baju baru, sepatu baru, perabot rumah tangga baru, dan lain-lain. Orang-orang bersuka cita, bersalaman, berpelukan, bertangis bahagia, mengucap syukur yang agung, meminta maaf, memaafkan yang bersalah.
Begitu banyak doa terlempar di udara. Begitu banyak cinta kasih saling diberikan antar seluruh umat manusia. Aura maaf tersebar di seluruh penjuru bumi, nuansa peleburan dosa, nuansa pencarian makna baru dalam hidup.
💝 5⃣ *Puasa Satu Tahun*
Amaliah yang ditentukan Rasulullah Saw pada bulan Syawal adalah puasa sunah selama enam hari, sebagai kelanjutan puasa Ramadhan.
“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu diiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawal, berarti ia telah berpuasa setahun penuh” (H.R Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
“Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu tahun” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih At-Targhib)
⬇⬇
```Tentang Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawwal```
Setuju dengan pandangan ini, dari pada mengakhirkan waktu pelaksanaannya :
"Para ulama menganjurkanU (istihbab) pelaksanaan puasa enam hari dikerjakan setelah langsung hari ‘Idhul Fitri. Tujuannya, sebagai cerminan menyegerakan dalam melaksanakan kebaikan. Ini untuk menunjukkan bukti kecintaan kepada Allah, sebagai bukti tidak ada kebosanan beribadah (berpuasa) pada dirinya, untuk menghindari faktor-faktor yang bisa menghalanginya berpuasa, jika ditunda-tunda".
TATA CARA PUASA ENAM HARI BULAN SYAWWAL....
Puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan masyru’ (disyari’atkan). Pendapat yang menyatakan bid’ah atau haditsnya lemah, merupakan pendapat bathil [1]. Imam Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad menyatakan istihbab pelaksanaannya [2].
Adapun Imam Malik, beliau rahimahullah menilainya makruh. Agar, orang tidak memandangnya wajib. Lantaran kedekatan jaraknya dengan Ramadhan. Namun, alasan ini sangat lemah, bertentangan dengan Sunnah shahihah.
Alasan yang diketengahan ini tidak tepat, jika dihadapkan pada pengkajian dan penelitian dalil, yang akan menyimpulkan pendapat tersebut lemah. Alasan terbaik untuk mendudukkan yang menjadi penyebab sehingga beliau berpendapat demikian, yaitu apa yang dikatakan oleh Abu ‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr, seorang ulama yang tergolong muhaqqiq (peneliti) dalam madzhab Malikiyah dan pensyarah kitab Muwatha.
Abu ‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr berkata,”Sesungguhnya hadits ini belum sampai kepada Malik. Andai telah sampai, niscaya beliau akan berpendapat dengannya.” Beliau mengatakan dalam Iqna’, disunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal, meskipun dilaksanakan dengan terpisah-pisah. Keutamaan tidak akan tetap diraih bila berpuasa di selain bulan Syawal.
Seseorang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah berpuasa Ramadhan, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh. Penjelasannya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Bulan Ramadhan laksana sepuluh bulan. Sementara enam hari bagai dua bulan. Maka hitungannya menjadi setahun penuh. Sehingga dapat diraih pahala ibadah setahun penuh tanpa kesulitan, sebagai kemurahan dari Allah dan kenikmatan bagi para hambaNya.
Dari Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, satu bulan seperti sepuluh bulan dan berpuasa enam hari setelah hari Idul Fitri, maka itu merupakan kesempurnaan puasa setahun penuh”.[3]
BILAMANA PELAKSANAANNYA?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, di dalam Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (15\391) menyatakan, puasa enam hari di bulan Syawal memiliki dasar dari Rasulullah. Pelaksanaannya, boleh dengan berurutan ataupun terpisah-pisah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pelaksanaannya secara mutlak, dan tidak menyebutkan caranya dilakukan dengan berurutan atau terpisah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun” [4].
Beliau rahimahullah juga berpendapat, seluruh bulan Syawwal merupakan waktu untuk puasa enam hari. Terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda : Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya enam hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun [5].
Hari pelaksanaannya tidak tertentu dalam bulan Syawwal. Seorang mu`min boleh memilih kapan saja mau melakukannya, (baik) di awal bulan, pertengahan bulan atau di akhir bulan. Jika mau, (boleh) melakukannya secara terpisah atau beriringan. Jadi, perkara ini fleksibel, alhamdulillah. Jika menyegerakan dan melakukannya secara berurutan di awal bulan, maka itu afdhal. Sebab menunjukkan bersegera melakukan kebaikan [6].
Para ulama menganjurkan (istihbab) pelaksanaan puasa enam hari dikerjakan setelah langsung hari ‘Idhul Fitri. Tujuannya, sebagai cerminan menyegerakan dalam melaksanakan kebaikan. Ini untuk menunjukkan bukti kecintaan kepada Allah, sebagai bukti tidak ada kebosanan beribadah (berpuasa) pada dirinya, untuk menghindari faktor-faktor yang bisa menghalanginya berpuasa, jika ditunda-tunda.
Syaikh ‘Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menjelaskan : “Dalam hadits ini (yaitu hadits tentang puasa enam hari pada bulan Syawwal), tidak ada nash yang menyebutkan pelaksanaannya secara berurutan ataupun terpisah-pisah. Begitu pula, tidak ada nash yang menyatakan pelaksanaannya langsung setelah hari raya ‘Idul Fithri. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang melakukan puasa tersebut setelah hari Raya ‘Idul Fithri secara langsung atau sebelum akhir Syawal, baik melaksanakan dengan beriringan atau terpisah-pisah, maka diharapkan ia mendapatkan apa yang dijanjikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, itu semua menunjukkan ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah puasa bulan Ramadhan. Apalagi, terdapat kata sambung berbentuk tsumma, yang menunjukkan arti tarakhi (bisa dengan ditunda)”.[7]
Demikian penjelasan singkat mengenai cara berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah puasa bulan Ramadhan. Mudah-mudahan dapat memotivasi diri kita, untuk selalu mencintai sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak lain akan mendekatkan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam bish-shawab.
BAGAIMANA JIKA MASIH MENANGGUNG PUASA RAMADHAN?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah, apakah boleh mendahulukan puasa sunnah (termasuk puasa enam hari di bulan Syawwal) sebelum melakukan puasa qadha Ramadhan.
Imam Abu Hanifah, Imam asy Syafi’i dan Imam Ahmad, berpendapat bolehnya melakukan itu. Mereka mengqiyaskannya dengan shalat thathawu’ sebelum pelaksanaan shalat fardhu.
Adapun pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad, diharamkannya mengerjakan puasa sunnah dan tidak sah, selama masih mempunyai tanggungan puasa wajib.
Syaikh Bin Baz rahimahullah menetapkan, berdasarkan aturan syari’at (masyru’) mendahulukan puasa qadha Ramadhan terlebih dahulu, ketimbang puasa enam hari dan puasa sunnah lainnya. Hal ini merujuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun”.
Barangsiapa mengutamakan puasa enam hari daripada berpuasa qadha, berarti belum mengiringkannya dengan puasa Ramadhan. Ia hanya mengiringkannya dengan sebagian puasa di bulan Ramadhan. Mengqadha puasa hukumnya wajib. Sedangkan puasa enam hari hukumnya sunnah. Perkara yang wajib lebih utama untuk diperhatikan terlebih dahulu [8].
Pendapat ini pun beliau tegaskan, saat ada seorang wanita yang mengalami nifas pada bulan Ramadhan dan mempunyai tekad yang kuat untuk pada bulan Syawwal. Beliau tetap berpendapat, menurut aturan syari’at, hendaknya Anda memulai dengan puasa qadha terlebih dahulu. Sebab, dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan puasa enam hari (Syawwal) usai melakukan puasa Ramadhan. Jadi perkara wajib lebih diutamakan daripada perkara sunnah [9].
Sementara itu Abu Malik, penulis kitab Shahih Fiqhis Sunnah berpendapat, masih memungkinkan bolehnya melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, meskipun masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Dasar argumentasi yang digunakan, yaitu kandungan hadits Tsauban di atas yang bersifat mutlak [10].
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_(_amanah.or.id)______
Footnote
[1]. Majmu’ Fatawa, Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz, 15/389.
[2]. Taudhihul Ahkam, 3/533.
[3]. Hadits shahih, riwayat Ahmad, 5/280; an Nasaa-i, 2860; dan Ibnu Majah, 1715. Lihat pula Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.
[4]. HR Muslim, dalam ash Shiyam, bab Istihbabish-Shaumi Sittati Ayyam min Syawwal, 1164.
[5]. Ibid.
[6]. Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 15\390.
[7]. Fiqhul Islam, 3/232
[8]. Ibid.
[9]. Ibid.
[10]. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.
💝6⃣ *Bulan Nikah*
Syawal adalah bulan yang baik untuk menikah. Hal ini sekaligus mendobrak khurafat, yakni pemikiran dan tradisi jahiliyah yang tidak mau melakukan pernikahan pada bulan Syawal karena takut terjadi malapetaka.
Budaya jahiliyah itu muncul disebabkan pada suatu tahun, tepatnya bulan Syawal, Allah Swt menurunkan wabah penyakit, sehingga banyak orang mati termasuk beberapa pasangan pengantin. Maka sejak itu, a kaum jahiliah tidak mau melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal.
Khurafat itu didobrak oleh Islam. Rasulullah Saw menunjukkan sendiri bahwa bulan Syawal baik untuk menikah. Siti Aisyah menegaskan: “Rasulullah SAW menikahi saya pada bulan Syawal, berkumpul (membina rumah tangga) dengan saya pada bulan Syawal, maka siapakah dari isteri beliau yang lebih beruntung daripada saya?”. Selain dengan Siti Aisyah, Rasul juga menikahi Ummu Salamah juga pada bulan Syawal.
Menurut Imam An-Nawawi, hadits tersebut berisi anjuran menikah pada bulan Syawal. ‘Aisyah bermaksud, dengan ucapannya ini, untuk menolak tradisi jahiliah dan anggapan mereka bahwa menikah pada bulan Syawal tidak baik.
💝7⃣ *Bulan Peningkatan*
Inilah keistimewaan bulan Syawal yang paling utama. Syawal adalah bulan “peningkatan” kualitas dan kuantitas ibadah. Syawal sendiri, secara harfiyah, artinya “peningkatan”, yakni peningkatan ibadah sebagai hasil training selama bulan Ramadhan. Umat Islam diharapkan mampu meningkatkan amal kebaikannya pada bulan ini, bukannya malah menurun atau kembali ke “watak” semula yang jauh dari Islam. Na’udzubillah.
💝8⃣ *Bulan Pembuktian Takwa*
Inilah makna terpenting bulan Syawal. Setelah Ramadhan berlalu, pada bulan Syawal-lah “pembuktian” berhasil-tidaknya ibadah Ramadhan, utamanya puasa, yang bertujuan meraih derajat takwa.
Jika tujuan itu tercapai, sudah tentu seorang Muslim menjadi lebih baik kehidupannya, lebih saleh perbuatannya, lebih dermawan, lebih bermanfaat bagi sesama, lebih khusyu’ ibadahnya, dan seterusnya. Paling tidak, semangat beribadah dan dakwah tidak menurun setelah Ramadhan. Wallahu a’lam.
```© Page 2```
🔚🔚
💞 *Tanya jawab :* 💞
1. Ustadzah afwan....
Ini yg di maksud wabah apa ya...
Soal nya setelah syawal ato akhir2 Ramadhan banyak yg di panggil sama Allah...
Apa itu mksd wabah penyakit nya kah ustadzah?
Jawab:
⬇
Wabah yang dimaksud adalah ketika di Bulan Ramadhan kita giat beribadah tetapi setelah Bulan Ramadhan ibadah yang kita lakukan tidak lagi kita lakukan dibulan- Bulan yang lain...
💖🌹
2. Bunda mau tanya. Jadi intinya boleh aja ya puasa syawal nya dulu walaupun masih berhutang?
Jawab :
⬇
Tapi lebih baik lagi mendahulukan yg wajib (qadha puasa)
Jawab
Ya mba...tapi lebih baiknya kita bayar puasa wajib dulu baru puasa syawalnya...
🌼💘
3. Ustadzah bertanya..
Bulan syawal..bulan nikah.Nah..afdolnya..bayar hutang puasa ,atau tidak puasa..menghormati tuan rumah?
Jazakilah
Jawab
⬇
Klau niat mba kuat karena mau qodho atau syawalan tinggal bilang ke tuan rumahnya karena mba lagi puasa,insya allah tuan rumah akan paham.
Ada beberapa ulama yang membolehkan kita menggabungkan niat qodho dan niaat syawalan dan ada beberap ulama tidak boleh menggabungkan antara qodho puasa dengan puasa syawal...tapi saya belum menemukan hadits shoheh tentang menggabungkan puasa syawal dan qodho puasa
❣💐
4. Kan bulan syawal byk dpt undangan ni bun, Trus kita lg puasa ganti eh lupa klo siang harus datang undangan.. Sebaiknya lanjut puasanya atau batalin aj😬...
Jawab
⬇
Klau mba niatnya gak kuat Ssilahkan batalkan tapi klau niatnya kuat didalam hati biar dapat undangan hajatan tetap puasa asal ketuan rumahnya kita izin tidak bisa meenci ipin hidangan karena lagi puasa,in sya allah tuan rumah memahaminya
🌸💞
5. mau tanya Niat puasa qodho boleh di pagi hari pas sahur atau sebelum tidur seperti niat di bln ramadhan yg biasa di lakukan sehabis tarawih
Tp pernah ad yg blg klo puasa ganti itu kan hukumnya wajib. Jd gk boleh batalin klo alasannya cma utk menghadiri undangan.. Apa benar bun
Jawab
⬇
Boleh dua-duanya mba...
Pertama, puasa wajib, baik ramadhan maupun di luar ramadhan, seperti puasa nazar, atau puasa qadha, atau puasa karena bayar kaffarah, dan puasa wajib lainnya, tidak boleh dibatalkan. Kecuali jika ada uzur, seperti sakit, safar, atau uzur lainnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر معين أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه؛ لأن المتعين وجب عليه الدخول فيه، وغير المتعين تعين بدخوله فيه، فصار بمنزلة الفرض المتعين، وليس في هذا خلاف بحمد الله
Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan, alhamdulillah.. (Al-Mughni, 3/160 – 161)
Karena itu, dalam kondisi apapun, orang yang melakukan puasa wajib tidak boleh dia batalkan tanpa alasan yang dibenarkan.
Kedua, berbeda dengan puasa sunah, seseorang diperbolehkan untuk membatalkannya, sekalipun tidak uzur. Hanya saja, sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk tidak membatalkannya, terutama puasa sunah yang menjadi kebiasaannya. Karena Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Ar-Rasul, dan janganlah kalian membatalkan amal kalian.” (QS. Muhammad: 33)
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunah,
1. Dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani)
2. Setelah puasa ramadhan diwajibkan, dan puasa ‘Asyura tidak lagi wajib, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kepada sahabat, bahwa mereka boleh puasa dan boleh membatalkannya. Dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ
Ini hari ‘Asyura, Allah tidak mewajibkan puasa untuk kalian. Hanya saja saya puasa. Karena itu, siapa yang ingin puasa, dipersilahkan dan siapa yang ingin membatalkan, dipersilahkan. (HR. Bukhari 2003).
3. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya kepada beliau pada suatu hari: ‘Hai A’isyah, apakah kamu memiliki makanan?’ ‘Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki makanan apapun.’ Jawab A’isyah. ‘Jika demikian, saya akan puasa.’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu beliau keluar untuk keperluannya. Tidak lama, datang sekelompok orang membawa hadiah. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, A’isyah menyampaikan kepada suaminya, ‘Wahai Rasulullah, tadi ada sekelompok orang yang datang dan memberi hadiah. Aku telah menyimpannya untuk Anda.’ ‘Apa itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Itu hais’ jawab A’isyah. (hais: kurma yang diaduk dengan susu dan keju). Setelah A’isyah menyuguhkannya, beliaupun memakannya. (HR. Muslim 1154)
Ketiga, ketika dapat undangan, apakah harus membatalkan puasanya?
Jika yang dilakukan adalah puasa wajib, seperti puasa nadzar atau puasa qadha maka tidak boleh dibatalkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang diundang acara makan-makan agar dia datang, meskipun tidak makan.
Dari Jabir bin Abdillah radliallahu anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
“Jika kalian diundang acara makan-makan maka hadirilah. Jika mau dia makan jika tidak maka boleh tidak makan.” (HR. Muslim 1430).
Artinya, yang wajib dilakukan adalah menghadiri undangan. Sementara untuk makannya, tidak ada kewajiban. Sehingga undangan makan bukan uzur yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa wajibnya.
Sementara untuk puasa sunah, dia tidak harus membatalkannya. Bahkan tetap dibolehkan untuk mempertahankan puasanya.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini,
1. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ
“Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa.”(HR. Muslim 1150).
2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Jika kalian diundang acara makan-makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa maka do’akanlah dan jika tidak puasa maka makanlah.” (HR. Muslim 3593).
Termasuk orang yang bertamu, dia dibolehkan untuk tetap mempertahankan puasa sunahnya ketika disuguhi.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke rumah ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Beliaupun mensuguhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma dan mentega. Beliau bersabda,
أعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ
“Kembalikan mentega dan kurma kalian di wadahnya, karena saya puasa.” (HR. Bukhari 1982).
Keempat, Dianjurkan mendoakan orang yang mengundang ketika puasa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا، فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا، فَلْيَطْعَمْ
“Apabila kalian diundang, penuhi undangan itu. Jika kalian puasa, ‘shalat’lah. Dan jika kalian tidak puasa, makanlah.” (HR. Muslim 1431).
An-Nawawi menyabutkan perbedaan pendapat ulama berbeda tentang makna kata ‘shalat’ dalam hadis di atas.
وقيل المراد الصلاة الشرعية بالركوع والسجود أي يشتغل بالصلاة ليحصل له فضلها ولتبرك أهل المكان والحاضرين
Sebagian ulama berpendapat, makna kata shalat dalam hadis ini adalah mengerjakan ibadah shalat ada rukuk dan sujudnya. Artinya, orang ini mengerjakan shalat di rumah yang mengundang, sehingga dia mendapat keutamaan shalat dan pengundang berikut hadirin mendapatkan keberkahan.
قال الجمهور معناه فليدع لأهل الطعام بالمغفرة والبركة ونحو ذلك وأصل الصلاة في اللغة الدعاء
Sementara mayoritas ulama berpendapat, makna shalat dalam hadis itu adalah mendoakan orang yang mengundang dengan doa ampunan atau keberkahan atau semacamnya. Dan makna bahasa kata shalat adalah doa.
(Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 9/236)
Dan Pendapat mayoritas ulama dalam hal ini, lebih mendekati kebenaran.
Allahu a’lam
🌼 *Closing Statement :*🌸
bulan Syawal tidak sepantasnya membuat ibadah dan kualitas diri kita turun. Justru seharusnya, sesuai dengan makna syawal, maka kita harus mengalami peningkatan dengan berupaya istiqamah serta meningkatkan kualitas ibadah dan diri, diantaranya dengan puasa Syawal.
وقل رب اغفر وارحم و انت خير الراحمين
Jika kita istiqamah, maka Allah SWT menjanjikan tiga keistimewaan yang akan kita dapatkan. Ketiganya difirmankan Allah dalam satu ayat yang sama, yaitu dalam firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami adalah Allah" kemudian mereka istiqamah, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu". (QS. Fushilat : 30)
Ketika menafsirkan ayat ini, ulama salaf merujuk pada hadits bahwa malaikat itu datang ketika seorang mukmin dalam kondisi sakaratul maut. Sedangkan ulama muta'akhirin mengatakan bahwa ketiganya -asy-syaja'ah (keberanian), al-ithmi'nan (ketenangan), dan at-tafa'ul (optimis)- juga bisa dirasakan mukmin dalam kehidupan ini.
〰〰〰〰〰〰🦋
Follow that :
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
💞💞

Komentar
Posting Komentar