Khitbah Secara Islam
✍πΌ *NOTULENSI KAJIAN ONLINE*πΏ
*GROUP TELAGA SURGA*
π : Senin, 17 Juli 2017
⏰ : 15.00 wib sd selesai
π *KHITBAH SECARA ISLAMI*
_π°π» : Ustadzah Lillah_
π€ : Sholcan Fitria Nurhasanah
✍πΌ : Sholcan Arita
π *Materi :* π
Alloh SWT telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan serta dalam sunnah keseimbangan dan keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat
kejantanan/ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita terkandung sifat kelembutan/kepengasihan.
Sudah menjadi sunatullah bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk saling melengkapi. Seperti Firman Alloh SWT dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum: 21. Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan. Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Bahkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nur: 32 Alloh SWT berfirman “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. 24:32).
Demikan juga Rosulalloh SAW dalam sebuah hadits secara tegas menyatakan: “Nikah adalah Sunahku. Barang siapa yang membenci pada sunahku maka tidak termasuk umatku” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).
* Persiapan Pra-Nikah Bagi Muslim dan Muslimah*
Seorang muslim dan muslimah yang baik yang mengetahui urgensi dari suatu pernikahan tentu saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang yang baik dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga SAMARA (sakinah, mawaddah dan rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan membutuhkan persiapan-persiapan yang memadai sebelum melangkah memasuki gerbang pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekuensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Bagi seorang muslimah, pernikahan merupakan salah satu ujian dalam kehidupan dirinya karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Sebaliknya, bagi seorang muslim, ujian dalam kehidupan berumah tangga adalah menjadi imam dalam keluarga dan pencari nafkah keluarga.
Oleh sebab itu seorang muslim/muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan, yaitu antara lain:
*a.* Persiapan Spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Dalam diri setiap orang beriman selalu terdapat keinginan bahwa suatu hari nanti akan mendapatkan jodoh yang sholih/sholihat, yang taat beribadah, bisa bersama-sama dalam mengarungi kehidupan di dunia, dalam suka dan duka dan akhirnya bersama-sama masuk surga selamat dari neraka. Bila kita simak firman Alloh SWT di dalam Al-Qur’an bahwa “Wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji dan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26), maka bila seseorang memiliki keinginan untuk mendapatkan pasangan yang sholih/sholihat, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholih/sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri kita seorang yang sholih/sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu agama serta hiasilah dengan akhlaq islami, dengan niat bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi untuk beribadah dan mendapatkan ridhoNya. Institusi pernikahan juga berfungsi sebagai salah satu sarana untuk beribadah kepada Alloh SWT.
*b.* Persiapan Konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan merupakan sarana untuk beribadah dan meningkatkan pahala dari Alloh SWT, seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW bersabda “Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang.” Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan agama Alloh (dienullah). Adapun jika dari pernikahan diikuti dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah, maka sang anak akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya. Pernikahan juga sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) karena dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran dan hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan dapat menjadi sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
*c.* Persiapan Kepribadian
Dalam hal ini belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami atau seorang perempuan yang menjadi istri, sesungguhnya awalnya adalah orang asing bagi kita, yang mungkin mempunyai latar belakang, suku, dan kebiasaan yang berbeda dan semua perbedaan tersebut dapat menjadi pemicu timbulnya perselisihan. Bila perbedaan tersebut tidak dikelola dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu diperlukan keberadaan jiwa yang besar untuk mau menerima dan berusaha mengenali pasangan kita.
*d.* Persiapan Fisik
Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi dengan baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
*e.* Persiapan Material
Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka adanya kesiapan calon suami untuk memberi nafkah perlu diutamakan. Sebaliknya bagi fihak wanita, perlu adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. InsyAlloh bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Alloh akan mencukupkan rizki kepadanya. “Alloh menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Alloh?” (QS. 16:72).
*f.* Persiapan Sosial
Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sebagai akibatnya, mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan sosial di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Alloh dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,” (Q.S. An-Nissa: 36).
Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan (dari a hingga f) yang tersebut di atas, tidak dapat dengan begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk mengkajinya. Untuk itu, mumpung masih memiliki banyak waktu, belum terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.
*Langkah-Langkah yang Ditempuh untuk Memilih Calon Pasangan Hidup*
*a.* Menentukan Kriteria Calon Pendamping.
Calon pendamping diutamakan yang kefahaman agamanya kuat dan mempunyai ahlaqul karimah. Kriteria yang lain seharusnya jangan terlalu banyak dan merupakan kriteria yang tidak terlalu prinsip.
*b.* Mengkondisikan Orang Tua dan Keluarga.
Kadang ketidak-siapan orang tua dan keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri untuk menuju proses pernikahan. Penyebab ketidak-siapan itu kadang seringkali berasal dari diri anak gadisnya sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan serta belum dapat bertanggung jawab. Ketidak-siapan dapat juga berasal dari pengaruh lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar dan barokah.
*c.* Mengetahui batasan-batasan siapa yang yang tidak boleh menjadi pasangan kita.
Seperti yang tersurat di dalam QS 4:23-24 dan QS 2: 221.
*d.* Mengkomunikasikan Kesiapan untuk Menikah.
Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.
Berikutnya kita lanjut pd ta'aruf dan khitbah
Secara bahasa ta'aruf artinya berkenalan. Namun arti ta'aruf dalam Islam adalah perkenalan antara kedua lawan jenis, laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal satu sama lain, yang bertujuan untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Taaruf secara syar'i memang diperintahkan oleh Rasullullah SAW.
Dalam proses ta'aruf ini biasanya dipandu oleh ustad/ustadzah, bisa juga oleh saudaranya atau temannya ataupun orang lain yang memahami tentang ta'aruf dan dapat dipercaya. Jadi ta'aruf tidak hanya dilakukan oleh kedua calon saja, namun melibatkan orang lain dan orang tua calon perempuan juga sebagai mediator. Dalam ta'aruf ini kedua calon saling bersilaturahim yang di dalamnya terdapat perbincangan realistik dalam mempersiapkan kehidupan setelah menikah kelak.
* Tata Cara Ta'aruf Dalam Islam*
1. Ta'aruf menggunakan CV/Biodata
Langkah pertama dalam ta'aruf adalah bertukarnya biodata/CV dari masing-masing calon. Dalam biodata tersebut terdapat informasi yang sejelas-jelasnya terkait dari masing-masing individu. Sehingga seakan-akan dengan membaca biodata tersebut kita sudah bisa mengenal orang tersebut sejak lama. Jika dari biodata tersebut salah satu calon ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang diharapkan, maka proses ta'aruf bisa berhenti di sini.
Dalam biodata tersebut setidaknya meliputi, riwayat sekolah, riwayat sakit, pekerjaan, gaji, data orang tua, kriteria calon yang diinginkan (bagi yang laki-laki bisa pelajari lagi ciri-ciri wanita yang baik menurut Islam), kriteria dari calon mertua, visi misi kedepan, cita-cita dalam pernikahan yang mau dibangun.
Biodata biasanya diberikan ke pihak yang laki-laki terlebih dahulu, untuk dipelajari. Jika dari laki-laki cocok, maka mediatornya menyerahkan ke pihak perempuan. Jika perempuan cocok, artinya kedua calon sudah cocok dan akan berlanjut ke langkah selanjutnya. Namun jika pihak perempuan tidka cocok pun tidak masalah, artinya langkah berhenti di sini. Biasanya biodata yang diserahkan ke pihak perempuan adalah biodata laki-laki yang memang sudah cocok dengan profil calon perempuannya.
Selain itu juga bisa juga biodata memang sengaja diberikan kepada kedua calon secara bersamaan. Mereka sama-sama mempelajari biodata dari masing-masing dalam waktu yang bersamaan, biasanya waktu yang diberikan sekitar 1 minggu.
Pada saat mempelajari biodata ini masing-masing calon mengkomunikasikannya pada pihak keluarga, terkait dengan isi biodata dari si calon. Selain itu juga meminta petunjuk dari Allah, apakah proses mau dilanjutkan atau tidak. Dalam meminta petunjuk ini bisa dengan shalat istikharah.
2. Proses Tatap Muka
Setelah kedua calon sama-sama setuju profil biodata tersebut, maka langkah selanjutnya adalah proses tatap muka. dalam proses ttap muka ini antara kedua calon saling bertemu, saling bertatap muka dan komunikasi. Pada proses ini masing-masing calon mengetahui dengan jelas fisiknya, menanyakan hal-hal yang belum dipahami dari salah satunya, berdiskusi, tanya jawab seputar pengetahuan agama, kehidupan ke depan, di mana tempat tinggalnya kelak setelah menikah, pakah kelak menginjinkan istri tetap bekerja atau jadi ibu rumah tangga, dan lain-lain yang dirasa perlu.
Dalam proses tatap muka masing-masing calon ditemani oleh mediatornya. Dalam sesi ini kedua calon semakin memahami dan mengenal lebih dalam serta mengetahui fisik masing-masing dengan jelas. Sehingga biasanya setelah proses ini penentuan untuk lanjut ke jenjang pernikahan terlihat lebih jelas. Masing-masing akan semakin mantap untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan atau semakin mantap untuk mundur.
Lalu bagaimana jika mundur? Kalaupun salah satu mundur atau tidak setuju untuk melanjutkan ke langkah berikutnya tidak apa-apa. Karena dalam proses ta'aruf ini kerahasiaannya sangat terjaga. Masing-masing calon tetap menjaga kerahasiaannya sampai kelak, karena hanya mereka juga yang tahu. Mediator pun juga akan menjaga kerahasiaan dari masing-masing calon.
3. Ta'aruf Ke Keluarga
Dalam ta'aruf ke keluarga ini calon laki-laki bersilaturahim ke keluarga perempuan untuk memperkenalkan diri. Dalam taaruf ini calon laki-laki berkomunikasi langsung dengan kedua orang tua dan keuarga calon perempuan. Selain itu juga menyampaikan keinginannya dalam membina kehidupan rumah tangga dengan si perempuan, putinya.
Dari sini maka pihak keluarga bisa mengenal langsung, bisa berkomunikasi langsung dan mengetahui karakter dan pengetahuan calon laki-laki tersebut. Jadi keluarga bisa memberikan penilaian untuk menyetujuinya atau tidak.
Namun di luar ta'aruf dengan keluarga masing-masing calon bisa menggali informasi melalui tetangga, rekan kerja, komunitasnya terkait pribadi si calon, tanpa pengetahuan dari calon lainnya. Setelah semua informasi terkumpul, maka bisa menentukan untuk melanjutkan atau tidak. Dan tetap selalu libatkan Allah SWT dalam setiap langkah atau proses yang dijalani, minta petunjuk dari Allah, karena Allah lah yang lebih tahu yang terbaik buat kita.
Dalam penentuan ini libatkan juga pendapat keluarga, pendapat orang tua, saudara kita, kakak, adik. Ingat bahwa Ridha Allah berada pada ridhanya orang tua. Jika sampai ke langkah ketiga ini pertimbangan yang ada cenderung untuk berhenti atau tidak lanjut, maka proses ini bisa diakhiri dengan baik-baik, sama-sama memaafkan dan mengikhlaskan.
4. Proses Khitbah
Jika antara kedua calon sama-sama memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka langkah selanjutnya yaitu proses khitbah. Khitbah adalah meminang, yang artinya permintaan laki-laki pada perempuan untuk dinikahi. Dalam proses ini antara kedua keluarga saling bersilaturahim, bertemu dan menentukan tanggal akad nikahnya. Dalam proses ini biasanya mengikuti adat yang berlaku di tempat perempuan, asalkan tidak menyalahi syariat Islam.
Meminang itu sendiri hukumnya sunnah sebelum akad nikah. Karena Nabi Muhammad shallahu 'alaihi wasallam meminang dirinya dan untuk orang lain.
Setiap langkah dalam ta'aruf hendaknya masing-masing calon selalu mengkomunikasikan dengan pihak keluarganya. Apakah orang tuanya dan semua anggota keluarganya setuju dengan calonnya tersebut? Selain itu juga meminta petunjuk dari Allah SWT dengan cara shalat istikharah. Memohon petunjuk-Nya, karena Allah SWT yang lebih mengetahui segalanya, dia jodoh kita atau bukan.
π *Tanya jawab :* π
1⃣ππΌ Sri
π· *Tanya*
Assalamu'alaikum bunda, Ijin bertanya yaπ
Ana pernah dengar khitbah via Tlp/sms Itu Boleh (sah). Lalu jika waktu yang di tentukan Berkisar 1-2 tahun dari khitbah-Nikah, Dan di sela waktu tsb terjalin komunikasi bgaimana??apa kah Di perbolehkan dalam Islam??
komunikasi hanya Via medsos/by Phone karena Jarak Terlalu jauh sehingga tdk mmungkinkan utk Tatap muka.
Jazaakillah khayr bundaππ»ππ»
Wassalamu'alaikum warohmatullah..
πΈ *Jawab*
Ukhty Sri sholihah
Bahkan nikah teleconference pun sah.
Hanya saya mengkhawatirkan panjangnya jarak antara khitbah dan nikah.
Jangankan satu tahun, yg hanya satu atau dua bulan saja, rentan.
Mrk harus memperkuat istikhoroh dan banyak sholat hajat utk menjaga hati hingga hari H.
Ketahuilah ukhty...akhwat cenderung merugi dlm byk kasus yg berkaitan dgn hubungan. Kenapa?
Krn akhwat cenderung baper...π·
Bahkan sblm pernikahan, jika bisa tdk berkomunikasi, itu afdhal.
Karena zina ada zina hati, zina pikiran, zina mata, zina tangan...
Serahkan semua keyakinan kita kpd Allah
Brp banyak Ikhwan dan akhwat yg tergelincir akibat medsos..
Pernah dengar cyber sex?
Na'udzubillaah
Jadi ukhty....jaga diri kita sendiri, jaga hati dan pikiran kita ttp jernih.
Jika bisa dimajukan pernikahan, itu lebih baik
ππ»
2⃣ππ» Anis
π· *Tanya*
Assalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.. bunda lillah, afifah izin bertanya ππ
Bun, adakah tips" jitu (cara) untuk mengkondisikan orang tua yg belum membolehkan kita untuk menikah ?? ππ
Jazakillahu khoir bun ππ
πΈ *Jawab*
Perbanyak komunikasi, itu kunci utama. Utarakan harapan, keinginan dan bahkan cerita2 tth pernikahan.
Gali apa yg membuat mrk blm mengizinkan.
Buktikan apa yg mjd kekhawatiran ortu, tidak benar.
3⃣Lola
π· *Tanya*
Pernah baca hadist klo menolak lamaran laki2 sholeh makac kehancuran yg akan di dapat. Nah bagaimna jika menolak seseorng yg sholeh karena org tua gk setuju..
πΈ *Jawab*
Allah Maha Tahu...
Mudah-mudahan ortu punya alasan kuat lain kenapa sampai menolak.
Pengamatan saya, pr yg menolak lelaki sholih tanpa alasan syar'i biasanya kmd Allah uji dgn berliku2nya penemuan jodoh.
4⃣Indah
π· *Tanya*
Assalamu'alaikum um afwan izin bertanya, untuk nadzor yang pertama lebih baik di lakukan oleh kedua pihak yg terlibat taaruf dan di temani perantaranya atau pas nadzor si ikhwan lgsg silaturahim k kluarga kita?
πΈ *Jawab*
Jika ortu sdh paham dgn proses pernikahan islami, lsg bertemu ortu bisa saja.
Alasan kenapa pertemuan pertama biasanya via guru ngaji/murobby, diantaranya utk mengatur strategi bgm nnt ketika berhadapan dgn ortu.
Tdk banyak ortu yg mau memahami kenapa baru ketemu sdh mau menikah.
Pengalaman sy dulu, ta'aruf pertama sdh lsg ke rmh krn alhamdulillah ayah saya juga seorang murabby, jd sdh paham.
5⃣ ππ» Sintia
Assalamualaikum .. Ustadzah izin bertanya ☺ apabila ada seorang ikhwan sholih yg berniat mengkhitbah kita kelak ketika ia tlah dewasa. Lalu, meminta kita sebagai org yg ia sukai untuk menjadi lebih baik , sehingga srg telponan untuk membahas seputar ilmu terutama Al - qur'an, namun tdk setiap hari .. Bagaimana solusinya ya Ustadzah ?
Syukron sebelumnya ..
Wassalamu'alaikum
*Jawab*
Loe gue end...
π€£π€£π€£
Aduh, jangan ya mbak...
Subhanallah itu godaannya luar biasa, kshn hati kita.
Lagipula siapa yg menjamin dia jodoh kita...
Mau dipantengin tiap hari pun, kalau blm tertakdir jodohnya, ya husssss jauh sana
Kita sbg akhwat juga harus tegas ya...tegas bukan galak π
6⃣ Izin bertanya ummi, sya yuliantiππ»
Berapa lama proses ta'aruf ummi. Apakah boleh si laki2 ta'aruf langsung melalui org tua perempuan?
Jazakillahu khoiron ummi
πΉπΉπΉ
πΈ *Jawab*
Tergantung dr kesepakatan...biasanya dr nazhor pertama berjarak satu atau dua pekan saja.
Boleh langsung ke ortu jika sdh yakin
π *Cloosing statement :* π
Pernikahan adl ladang pahala yg luar biasa, hampir dua pertiga usia kita dihabiskan di dalamnya.
Maka perbaiki langkah dlm proses menuju pernikahan, senantiasa berpasrah pada kehendakNya.
Selalu bayangkan kemungkinan terburuk yg bisa tjd dlm pernikahan, jgn baper hanya membayangkan yg indah2nya saja...
Jika kita sdh prepared dgn segala kemungkinan, insyaallah sedahsyat apapun gelombang, kita akan bertahan.
Selamat menjalani semua proses dengan baik dan sesuai syariat ππ»ππ»
〰〰〰〰〰〰π¦
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
ππ
*GROUP TELAGA SURGA*
π : Senin, 17 Juli 2017
⏰ : 15.00 wib sd selesai
π *KHITBAH SECARA ISLAMI*
_π°π» : Ustadzah Lillah_
π€ : Sholcan Fitria Nurhasanah
✍πΌ : Sholcan Arita
π *Materi :* π
Alloh SWT telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan serta dalam sunnah keseimbangan dan keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat
kejantanan/ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita terkandung sifat kelembutan/kepengasihan.
Sudah menjadi sunatullah bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk saling melengkapi. Seperti Firman Alloh SWT dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum: 21. Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan. Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Bahkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nur: 32 Alloh SWT berfirman “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. 24:32).
Demikan juga Rosulalloh SAW dalam sebuah hadits secara tegas menyatakan: “Nikah adalah Sunahku. Barang siapa yang membenci pada sunahku maka tidak termasuk umatku” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).
* Persiapan Pra-Nikah Bagi Muslim dan Muslimah*
Seorang muslim dan muslimah yang baik yang mengetahui urgensi dari suatu pernikahan tentu saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang yang baik dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga SAMARA (sakinah, mawaddah dan rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan membutuhkan persiapan-persiapan yang memadai sebelum melangkah memasuki gerbang pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekuensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Bagi seorang muslimah, pernikahan merupakan salah satu ujian dalam kehidupan dirinya karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Sebaliknya, bagi seorang muslim, ujian dalam kehidupan berumah tangga adalah menjadi imam dalam keluarga dan pencari nafkah keluarga.
Oleh sebab itu seorang muslim/muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan, yaitu antara lain:
*a.* Persiapan Spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Dalam diri setiap orang beriman selalu terdapat keinginan bahwa suatu hari nanti akan mendapatkan jodoh yang sholih/sholihat, yang taat beribadah, bisa bersama-sama dalam mengarungi kehidupan di dunia, dalam suka dan duka dan akhirnya bersama-sama masuk surga selamat dari neraka. Bila kita simak firman Alloh SWT di dalam Al-Qur’an bahwa “Wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji dan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26), maka bila seseorang memiliki keinginan untuk mendapatkan pasangan yang sholih/sholihat, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholih/sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri kita seorang yang sholih/sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu agama serta hiasilah dengan akhlaq islami, dengan niat bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi untuk beribadah dan mendapatkan ridhoNya. Institusi pernikahan juga berfungsi sebagai salah satu sarana untuk beribadah kepada Alloh SWT.
*b.* Persiapan Konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan merupakan sarana untuk beribadah dan meningkatkan pahala dari Alloh SWT, seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW bersabda “Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang.” Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan agama Alloh (dienullah). Adapun jika dari pernikahan diikuti dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah, maka sang anak akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya. Pernikahan juga sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) karena dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran dan hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan dapat menjadi sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
*c.* Persiapan Kepribadian
Dalam hal ini belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami atau seorang perempuan yang menjadi istri, sesungguhnya awalnya adalah orang asing bagi kita, yang mungkin mempunyai latar belakang, suku, dan kebiasaan yang berbeda dan semua perbedaan tersebut dapat menjadi pemicu timbulnya perselisihan. Bila perbedaan tersebut tidak dikelola dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu diperlukan keberadaan jiwa yang besar untuk mau menerima dan berusaha mengenali pasangan kita.
*d.* Persiapan Fisik
Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi dengan baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
*e.* Persiapan Material
Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka adanya kesiapan calon suami untuk memberi nafkah perlu diutamakan. Sebaliknya bagi fihak wanita, perlu adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. InsyAlloh bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Alloh akan mencukupkan rizki kepadanya. “Alloh menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Alloh?” (QS. 16:72).
*f.* Persiapan Sosial
Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sebagai akibatnya, mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan sosial di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Alloh dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,” (Q.S. An-Nissa: 36).
Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan (dari a hingga f) yang tersebut di atas, tidak dapat dengan begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk mengkajinya. Untuk itu, mumpung masih memiliki banyak waktu, belum terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.
*Langkah-Langkah yang Ditempuh untuk Memilih Calon Pasangan Hidup*
*a.* Menentukan Kriteria Calon Pendamping.
Calon pendamping diutamakan yang kefahaman agamanya kuat dan mempunyai ahlaqul karimah. Kriteria yang lain seharusnya jangan terlalu banyak dan merupakan kriteria yang tidak terlalu prinsip.
*b.* Mengkondisikan Orang Tua dan Keluarga.
Kadang ketidak-siapan orang tua dan keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri untuk menuju proses pernikahan. Penyebab ketidak-siapan itu kadang seringkali berasal dari diri anak gadisnya sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan serta belum dapat bertanggung jawab. Ketidak-siapan dapat juga berasal dari pengaruh lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar dan barokah.
*c.* Mengetahui batasan-batasan siapa yang yang tidak boleh menjadi pasangan kita.
Seperti yang tersurat di dalam QS 4:23-24 dan QS 2: 221.
*d.* Mengkomunikasikan Kesiapan untuk Menikah.
Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.
Berikutnya kita lanjut pd ta'aruf dan khitbah
Secara bahasa ta'aruf artinya berkenalan. Namun arti ta'aruf dalam Islam adalah perkenalan antara kedua lawan jenis, laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal satu sama lain, yang bertujuan untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Taaruf secara syar'i memang diperintahkan oleh Rasullullah SAW.
Dalam proses ta'aruf ini biasanya dipandu oleh ustad/ustadzah, bisa juga oleh saudaranya atau temannya ataupun orang lain yang memahami tentang ta'aruf dan dapat dipercaya. Jadi ta'aruf tidak hanya dilakukan oleh kedua calon saja, namun melibatkan orang lain dan orang tua calon perempuan juga sebagai mediator. Dalam ta'aruf ini kedua calon saling bersilaturahim yang di dalamnya terdapat perbincangan realistik dalam mempersiapkan kehidupan setelah menikah kelak.
* Tata Cara Ta'aruf Dalam Islam*
1. Ta'aruf menggunakan CV/Biodata
Langkah pertama dalam ta'aruf adalah bertukarnya biodata/CV dari masing-masing calon. Dalam biodata tersebut terdapat informasi yang sejelas-jelasnya terkait dari masing-masing individu. Sehingga seakan-akan dengan membaca biodata tersebut kita sudah bisa mengenal orang tersebut sejak lama. Jika dari biodata tersebut salah satu calon ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang diharapkan, maka proses ta'aruf bisa berhenti di sini.
Dalam biodata tersebut setidaknya meliputi, riwayat sekolah, riwayat sakit, pekerjaan, gaji, data orang tua, kriteria calon yang diinginkan (bagi yang laki-laki bisa pelajari lagi ciri-ciri wanita yang baik menurut Islam), kriteria dari calon mertua, visi misi kedepan, cita-cita dalam pernikahan yang mau dibangun.
Biodata biasanya diberikan ke pihak yang laki-laki terlebih dahulu, untuk dipelajari. Jika dari laki-laki cocok, maka mediatornya menyerahkan ke pihak perempuan. Jika perempuan cocok, artinya kedua calon sudah cocok dan akan berlanjut ke langkah selanjutnya. Namun jika pihak perempuan tidka cocok pun tidak masalah, artinya langkah berhenti di sini. Biasanya biodata yang diserahkan ke pihak perempuan adalah biodata laki-laki yang memang sudah cocok dengan profil calon perempuannya.
Selain itu juga bisa juga biodata memang sengaja diberikan kepada kedua calon secara bersamaan. Mereka sama-sama mempelajari biodata dari masing-masing dalam waktu yang bersamaan, biasanya waktu yang diberikan sekitar 1 minggu.
Pada saat mempelajari biodata ini masing-masing calon mengkomunikasikannya pada pihak keluarga, terkait dengan isi biodata dari si calon. Selain itu juga meminta petunjuk dari Allah, apakah proses mau dilanjutkan atau tidak. Dalam meminta petunjuk ini bisa dengan shalat istikharah.
2. Proses Tatap Muka
Setelah kedua calon sama-sama setuju profil biodata tersebut, maka langkah selanjutnya adalah proses tatap muka. dalam proses ttap muka ini antara kedua calon saling bertemu, saling bertatap muka dan komunikasi. Pada proses ini masing-masing calon mengetahui dengan jelas fisiknya, menanyakan hal-hal yang belum dipahami dari salah satunya, berdiskusi, tanya jawab seputar pengetahuan agama, kehidupan ke depan, di mana tempat tinggalnya kelak setelah menikah, pakah kelak menginjinkan istri tetap bekerja atau jadi ibu rumah tangga, dan lain-lain yang dirasa perlu.
Dalam proses tatap muka masing-masing calon ditemani oleh mediatornya. Dalam sesi ini kedua calon semakin memahami dan mengenal lebih dalam serta mengetahui fisik masing-masing dengan jelas. Sehingga biasanya setelah proses ini penentuan untuk lanjut ke jenjang pernikahan terlihat lebih jelas. Masing-masing akan semakin mantap untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan atau semakin mantap untuk mundur.
Lalu bagaimana jika mundur? Kalaupun salah satu mundur atau tidak setuju untuk melanjutkan ke langkah berikutnya tidak apa-apa. Karena dalam proses ta'aruf ini kerahasiaannya sangat terjaga. Masing-masing calon tetap menjaga kerahasiaannya sampai kelak, karena hanya mereka juga yang tahu. Mediator pun juga akan menjaga kerahasiaan dari masing-masing calon.
3. Ta'aruf Ke Keluarga
Dalam ta'aruf ke keluarga ini calon laki-laki bersilaturahim ke keluarga perempuan untuk memperkenalkan diri. Dalam taaruf ini calon laki-laki berkomunikasi langsung dengan kedua orang tua dan keuarga calon perempuan. Selain itu juga menyampaikan keinginannya dalam membina kehidupan rumah tangga dengan si perempuan, putinya.
Dari sini maka pihak keluarga bisa mengenal langsung, bisa berkomunikasi langsung dan mengetahui karakter dan pengetahuan calon laki-laki tersebut. Jadi keluarga bisa memberikan penilaian untuk menyetujuinya atau tidak.
Namun di luar ta'aruf dengan keluarga masing-masing calon bisa menggali informasi melalui tetangga, rekan kerja, komunitasnya terkait pribadi si calon, tanpa pengetahuan dari calon lainnya. Setelah semua informasi terkumpul, maka bisa menentukan untuk melanjutkan atau tidak. Dan tetap selalu libatkan Allah SWT dalam setiap langkah atau proses yang dijalani, minta petunjuk dari Allah, karena Allah lah yang lebih tahu yang terbaik buat kita.
Dalam penentuan ini libatkan juga pendapat keluarga, pendapat orang tua, saudara kita, kakak, adik. Ingat bahwa Ridha Allah berada pada ridhanya orang tua. Jika sampai ke langkah ketiga ini pertimbangan yang ada cenderung untuk berhenti atau tidak lanjut, maka proses ini bisa diakhiri dengan baik-baik, sama-sama memaafkan dan mengikhlaskan.
4. Proses Khitbah
Jika antara kedua calon sama-sama memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka langkah selanjutnya yaitu proses khitbah. Khitbah adalah meminang, yang artinya permintaan laki-laki pada perempuan untuk dinikahi. Dalam proses ini antara kedua keluarga saling bersilaturahim, bertemu dan menentukan tanggal akad nikahnya. Dalam proses ini biasanya mengikuti adat yang berlaku di tempat perempuan, asalkan tidak menyalahi syariat Islam.
Meminang itu sendiri hukumnya sunnah sebelum akad nikah. Karena Nabi Muhammad shallahu 'alaihi wasallam meminang dirinya dan untuk orang lain.
Setiap langkah dalam ta'aruf hendaknya masing-masing calon selalu mengkomunikasikan dengan pihak keluarganya. Apakah orang tuanya dan semua anggota keluarganya setuju dengan calonnya tersebut? Selain itu juga meminta petunjuk dari Allah SWT dengan cara shalat istikharah. Memohon petunjuk-Nya, karena Allah SWT yang lebih mengetahui segalanya, dia jodoh kita atau bukan.
π *Tanya jawab :* π
1⃣ππΌ Sri
π· *Tanya*
Assalamu'alaikum bunda, Ijin bertanya yaπ
Ana pernah dengar khitbah via Tlp/sms Itu Boleh (sah). Lalu jika waktu yang di tentukan Berkisar 1-2 tahun dari khitbah-Nikah, Dan di sela waktu tsb terjalin komunikasi bgaimana??apa kah Di perbolehkan dalam Islam??
komunikasi hanya Via medsos/by Phone karena Jarak Terlalu jauh sehingga tdk mmungkinkan utk Tatap muka.
Jazaakillah khayr bundaππ»ππ»
Wassalamu'alaikum warohmatullah..
πΈ *Jawab*
Ukhty Sri sholihah
Bahkan nikah teleconference pun sah.
Hanya saya mengkhawatirkan panjangnya jarak antara khitbah dan nikah.
Jangankan satu tahun, yg hanya satu atau dua bulan saja, rentan.
Mrk harus memperkuat istikhoroh dan banyak sholat hajat utk menjaga hati hingga hari H.
Ketahuilah ukhty...akhwat cenderung merugi dlm byk kasus yg berkaitan dgn hubungan. Kenapa?
Krn akhwat cenderung baper...π·
Bahkan sblm pernikahan, jika bisa tdk berkomunikasi, itu afdhal.
Karena zina ada zina hati, zina pikiran, zina mata, zina tangan...
Serahkan semua keyakinan kita kpd Allah
Brp banyak Ikhwan dan akhwat yg tergelincir akibat medsos..
Pernah dengar cyber sex?
Na'udzubillaah
Jadi ukhty....jaga diri kita sendiri, jaga hati dan pikiran kita ttp jernih.
Jika bisa dimajukan pernikahan, itu lebih baik
ππ»
2⃣ππ» Anis
π· *Tanya*
Assalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.. bunda lillah, afifah izin bertanya ππ
Bun, adakah tips" jitu (cara) untuk mengkondisikan orang tua yg belum membolehkan kita untuk menikah ?? ππ
Jazakillahu khoir bun ππ
πΈ *Jawab*
Perbanyak komunikasi, itu kunci utama. Utarakan harapan, keinginan dan bahkan cerita2 tth pernikahan.
Gali apa yg membuat mrk blm mengizinkan.
Buktikan apa yg mjd kekhawatiran ortu, tidak benar.
3⃣Lola
π· *Tanya*
Pernah baca hadist klo menolak lamaran laki2 sholeh makac kehancuran yg akan di dapat. Nah bagaimna jika menolak seseorng yg sholeh karena org tua gk setuju..
πΈ *Jawab*
Allah Maha Tahu...
Mudah-mudahan ortu punya alasan kuat lain kenapa sampai menolak.
Pengamatan saya, pr yg menolak lelaki sholih tanpa alasan syar'i biasanya kmd Allah uji dgn berliku2nya penemuan jodoh.
4⃣Indah
π· *Tanya*
Assalamu'alaikum um afwan izin bertanya, untuk nadzor yang pertama lebih baik di lakukan oleh kedua pihak yg terlibat taaruf dan di temani perantaranya atau pas nadzor si ikhwan lgsg silaturahim k kluarga kita?
πΈ *Jawab*
Jika ortu sdh paham dgn proses pernikahan islami, lsg bertemu ortu bisa saja.
Alasan kenapa pertemuan pertama biasanya via guru ngaji/murobby, diantaranya utk mengatur strategi bgm nnt ketika berhadapan dgn ortu.
Tdk banyak ortu yg mau memahami kenapa baru ketemu sdh mau menikah.
Pengalaman sy dulu, ta'aruf pertama sdh lsg ke rmh krn alhamdulillah ayah saya juga seorang murabby, jd sdh paham.
5⃣ ππ» Sintia
Assalamualaikum .. Ustadzah izin bertanya ☺ apabila ada seorang ikhwan sholih yg berniat mengkhitbah kita kelak ketika ia tlah dewasa. Lalu, meminta kita sebagai org yg ia sukai untuk menjadi lebih baik , sehingga srg telponan untuk membahas seputar ilmu terutama Al - qur'an, namun tdk setiap hari .. Bagaimana solusinya ya Ustadzah ?
Syukron sebelumnya ..
Wassalamu'alaikum
*Jawab*
Loe gue end...
π€£π€£π€£
Aduh, jangan ya mbak...
Subhanallah itu godaannya luar biasa, kshn hati kita.
Lagipula siapa yg menjamin dia jodoh kita...
Mau dipantengin tiap hari pun, kalau blm tertakdir jodohnya, ya husssss jauh sana
Kita sbg akhwat juga harus tegas ya...tegas bukan galak π
6⃣ Izin bertanya ummi, sya yuliantiππ»
Berapa lama proses ta'aruf ummi. Apakah boleh si laki2 ta'aruf langsung melalui org tua perempuan?
Jazakillahu khoiron ummi
πΉπΉπΉ
πΈ *Jawab*
Tergantung dr kesepakatan...biasanya dr nazhor pertama berjarak satu atau dua pekan saja.
Boleh langsung ke ortu jika sdh yakin
π *Cloosing statement :* π
Pernikahan adl ladang pahala yg luar biasa, hampir dua pertiga usia kita dihabiskan di dalamnya.
Maka perbaiki langkah dlm proses menuju pernikahan, senantiasa berpasrah pada kehendakNya.
Selalu bayangkan kemungkinan terburuk yg bisa tjd dlm pernikahan, jgn baper hanya membayangkan yg indah2nya saja...
Jika kita sdh prepared dgn segala kemungkinan, insyaallah sedahsyat apapun gelombang, kita akan bertahan.
Selamat menjalani semua proses dengan baik dan sesuai syariat ππ»ππ»
〰〰〰〰〰〰π¦
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
ππ
Komentar
Posting Komentar