Poligami menurut Islam

*NOTULENSI KAJIAN*
*```"Poligami menurut Islam"```*
*Bersama Ust. Abdurrahman Wahid*
📆 : Ahad, 8 Januari 2017
: 17.00 WIB - Selesai
🏡 : Room Telaga Surga
🎙 : *Sholcan Zistah*
🖨 : *Sholcan Asriana*


بسم الله الرحمن الرحيم..
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ..
إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُودُبِاللّٰهِ مِنْ شُرُوُرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا ، مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ.
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّابَعْد
🍃💫🍃
💥📚💥
Sebenarnya poligami dan monogami (sebutan bagi 1 pria dengan 1 istri) telah di atur dalam al-quran. Boleh jadi kita tidak suka sesuatu, padahal ia amat baik untuk kita, dan mungkin kita menyukai sesuatu, padahal ia tidak baik bagi kita. karena yang maha mengetahui baik buruknya sesuatu untuk kita, hanyalah alloh SWT.
Pengetian dari poligami sendiri merupakan pernikahan seorang suami dengan istri lebih dari satu.
Allah berfirman,
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90).
🍃 *1* 🍃
💥📚💥
Sesungguhnya syariat poligami yang telah Allah perbolehkan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin.
🍃 *2* 🍃
🍃📚🍃
Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.
Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Perhatikan pula Ayat Berikut ini:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nisa: 129]
🍃 *3* 🍃
💥📚💥
Ayat diatas (berlaku adil), mengarah pada hati (masalah kecintaan). Sehingga, seseorang yg berpoligami, walaupun berkeinginan dan bertekad untuk adil, namun ternyata untuk masalah hati pasti tidak akan bisa adil, karena hati adalah milik Allah, dan dalam kekuasaan Allah.
Manusia tidak akan dapat menjadikan hati/kecintaannya terhadap istri2nya adalah sama (kadarnya). Pasti si Suami tidak akan mampu berlaku adil dalam perkara hati atau kecintaan, karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
Namun demikian, seorang suami di WAJIBKAN adil dalam masalah lahiriah (yakni pembagian giliran dan nafkah). Tidak boleh menjadikan istri yang lain terkatung-katung, hanya karena tidak/kurang cinta. Bagaimanapun juga, cinta atau kurang cinta, tetap harus dan wajib adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah (lahiriah).
Sehingga dapat dikatakan harus adil dalam memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, dan adil dalam pembagian giliran pada istri-istrinya (lahiriah), juga dalam kasih-sayang terhadap semua anak-anaknya.
Hal ini dikuatkan oleh Muhammad bin Sirin (masalah tafsiran ‘adil’ dalam ayat diatas), beliau berkata:
“Saya telah menanyakan soal dalam ayat ini kepada ‘Ubaidah. Jawabnya: Yaitu dalam cinta dan bersetubuh (Tafsir dari ayat diatas, yakni ‘Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian … dst’)”.
🍃 *4* 🍃
💥📚💥
Memang kenyataannya akan sulit bagi seorang suami untuk menyama-ratakan masalah batin (masalah batin merupakan bagian kekuasaan Allah), yakni dalam masalah cinta dan bersetubuh. Karena bisa jadi seorang suami terhadap istri yg satunya sangat bernafsu, sedangkan terhadap istrinya yg lain sudah tidak lagi.
Sehingga, yg dimaksud wajib berlaku ‘adil’ adalah masalah lahiriyah saja, seperti yg dijelaskan sebelumnya. (sumber: Fiqih Sunnah, oleh: Sayyid Sabiq. Baca selengkapnya pd Bab Perkawinan)
"Barangsiapa mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan dan ketidakadilan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
🍃 *5* 🍃
💫💥💫
Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata,:
“Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62).
Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.
🍃 *6* 🍃
💥📚💥
Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:
Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia.
(Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah.
(Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
🍃 *7* 🍃
💥📚💥
Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami.
Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
🍃 *8* 🍃
💥📚💥
Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka.
Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang.
Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami.
🍃 *9* 🍃
💥📚💥
Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.
Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya.
🍃 *10* 🍃
💥📚💥
Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
🍃 *11* 🍃
💥📚💥
Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
Walimah dan mahar boleh berbeda diantara para istri.
Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.
Hendaknya menyiarkannya (dengan walimah) untuk istri ke-2 hingga ke-4 seperti walimah yg dilakukan untuk istri pertama tanpa membeda-bedakannya.
>> Jika seseorang Tidak Bisa memenuhi syarat² berpoligami, dan dikuatirkan tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya menikah hanya dengan 1 istri saja, seperti yg disebutkan dalam (QS. An Nisaa: 3) diatas.
🍃 *12* 🍃
💥📚💥
Bab:Peringatan bagi Para Istri.
Hannad menceritakan kepada kami, Jarir memberitahukan kepada kami dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Ja’ad, dari Amr bin Al Haris bin Al Musthaliq, ia berkata, “Dikatakan bahwa manusia yang paling berat siksaannya adalah dua orang, yaitu seorang wanita yang durhaka kepada suaminya dan imam suatu kaum tapi mereka membencinya.”
(Sanadnya Shahih dari Shahih sunan Tirmidzi no:359)
Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyas memberitahukan kepada kami dari Bahir bin Sa’ad, dari Khalid bin Ma’dan, dari Katsir bin Murrah Al Hadhrami, dari Mu’adz bin Jabal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidaklah seorang perempuan menyakiti suaminya di dunia, melainkan istri bidadarinya (di surga nanti) akan berkata, ‘Janganlah engkau menyakitinya Semoga Allah membalasmu, karena sesungguhnya dia disampingmu sebagai tamu, yang sebentar lagi akan berpisah darimu dan akan datang kepadaku’.”
(Shahih: Ibnu Majah no:2041)
Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga.” (Shahih: Ibnu Majah no.2055)
🍃 *13* 🍃
💥📚💥
Bab:Peringatan bagi Para Suami
Abu Kuraib menceritakan kepadaku, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepadaku dari Muhammad bin Amr, Abu Salamah memberitahukan kepadaku dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Seorang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya’.”
(Hasan Shahih: Silsilah Alhadits Shahihah no.284)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring.”
(Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih)
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Hammad memberitahukan kepada kami dari Qatadah, dari AnNadzr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Bila seorang lelaki mempunyai dua istri, lalu dia tidak adil sesama (istri-istri)nya, maka pada hari Kiamat ia akan datang dengan keadaan miring (badannya).”
Shahih: Ibnu Majah (1969)
Keterangan (2 hadits diatas):
Maksud dari ‘condong kepada salah satunya (diantara istri2nya)’, adalah suami tidak adil dalam perkara lahir, yakni jadwal giliran terhadap istri2nya. Dimana, suami memilih untuk tinggal bersama lebih lama terhadap salah satu istrinya, tanpa ijin/persetujuan istri lainnya. Juga masalah nafkah lahir, yang cenderung tidak adil.
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: “Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya.”
(Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim)
Keterangan:
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan Adil, namun beliau tidak bisa memberikan secara adil akan perasaan Cinta terhadap isteri2 beliau. Karena Perasaan Cinta adalah milik Allah, dan bukan termasuk kekuasaan manusia, walau ia seorang Nabi-pun.
Memang perasaan cinta yg terdapat pada qalbu/hati seseorang itu sesungguhnya benar2 milik Allah. Siapakah yang dapat membolak-balikkan qalbu/hati selain Allah sendiri?
🍃 *14* 🍃
💥📚💥
Bab:Peringatan bagi Semuanya.
Wahai Ummat Muhammad SAW, janganlah ridlo terhadap perzinahan nyata ataupun terselubung (perselingkuhan ataupun kawin mut’ah).
Maka permudahlah pernikahan!.
Poligami? boleh kalau bisa adil dan mampu. Namun kalau tidak bisa / tidak mampu berbuat adil, yaa jangan coba-coba berpoligami. Cukup satu istri saja, sebab jauh lebih mudah dalam memimpin dan mengaturnya.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwasanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai ummat Muhammad, tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah saat Dia melihat hambaNya atau hamba perempuanNya berzina. Wahai Ummat Muhammad, sekiranya kalian tahu apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis.” (No. Hadist: 4820 dari KITAB SHAHIH BUKHARI).
Dan dari Yahya bahwa Abu Salamah Telah menceritakan kepadanya bahwa Abu Hurairah Telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. -Dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim Telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah bahwa ia mendengar Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah itu cemburu. Dan kecemburuan Allah datang, bilamana seorang mukmin melakukan hal yang diharamkan Allah.” (No. Hadist: 4822 dari KITAB SHAHIH BUKHARI).
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail At Tabudzaki telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Warrad juru tulis Mughira, dari Mughirah berkata, “Sa’d bin Ubadah berkata, “Kalaulah kulihat seorang laki-laki bersama isteriku, niscaya aku penggal dia dengan pedang di bagian mata pedangnya, bukan dengan pinggirnya.” Berita ini kemudian terdengar oleh Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, sehingga beliau bersabda: “Adakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa’d? Demi Allah, sungguh aku lebih cemburu daripada dia, dan Allah lebih cemburu daripada aku, dan karena kecemburuan Allah itulah Allah mengharamkan segala kejahatan baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan tidak ada seorangpun yang lebih suka terhadap argumentasi daripada Allah, karena itulah Allah mengutus para rasul sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan tak ada seorang pun yang lebih menyukai pujian daripada Allah, karena itulah Allah menjanjikan surga.” (No. Hadist: 6866 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
🍃 *15* 🍃
💥📚💥
> Ada yg memilih berpoligami dengan menikah siri dan merahasiakannya, dimana keluarga besarnya tidak ada yg mengetahuinya, apakah sah menurut agama?
Jawaban:
Jika pernikahan sesuai dengan syariat Islam, yakni dengan menghadirkan wali dan saksi yg sah, maka nikahnya sah.
Namun perlu diperhatikan, cara seperti ini ada kelemahan yg perlu difikirkan:
1. Bagaimana nasib anak kandung dari istri sirinya kelak? apakah tercantum dalam Kartu Keluarga?
2. Bagaimana masalah warisan apabila suami wafat? Warisan bagi istri siri, dan anak2 kandungnya?
3. Bagaimana mengatur waktu/giliran supaya bisa adil?
4. Bagaimana mengatur nafkah lahir/batin bagi istri2 dan anak2 kandungnya?
5. Bagaimana pandangan% masyarakat yg tidak mengetahui kalau mereka sudah menikah?
Anggap saja si suami bisa adil, sehingga tidak ada dosa baginya dalam berpoligami bahkan mungkin malah berpahala. Namun bagaimana jika pihak suami wafat? Yakni masalah warisan bagi anak kandung dari istri sirinya? Kalau keluarga besarnya tidak mengetahui, maka mereka tidak dapat warisan, sehingga pihak suami (yg wafat) akan mendapatkan dosa.
Juga bagaimana kalau ternyata (kelak) terjadi perkawinan antar anak kandung, dikarenakan mereka tidak mengetahui keluarga ayah mereka (karena orang tua mereka nikah siri dan merahasiakannya), sementara ayah mereka telah wafat dan tidak ada yg menjelaskannya.
🍃 🔚 *16* 🍃
_PAGE 1_

 ____________________________________________________________________

*NOTULENSI KAJIAN*
Telaga surga
08 Januari 2017
*"POLIGAMI MENURUT ISLAM"*
_Ust. Abdurrahman wahid_
*```Tanya Jawab :```*
1⃣ *Deswita :*
Mo nanya,tdi tdk disyaratkan kecintaan,tpii kok masalh nafkah bathin harus izin istri yg lain?
💝 *Jawaban :*
Izin itu jika jatah istri pertama contohnya,, dia masih di istri kedua.. maka harus izin..
Klu pas jadwalnya tidak usah
2⃣ *Diana*
Pertanyaan pertama utk ust dr ana...
jika di bolehkan berpoligami tanpa sepengetahuan istri 1 n klg besarnya n ini berlangsung sdh cukup lama n sudah diminta utk menyiarkannya kepada klgnya,namun tidak juga di lakukan,bagaimana solusinya n apakah si istri berhak meminta cerai pada suaminya?
💝 *Jawaban :*
Meminta cerai boleh2 saja terserah.. itu hak istri.. Tapi harus alasan syar'i
3⃣ *Diana*
jika tiada kecintaan kpd satu istri,bagaimana bisa akan memberikan nafkah bathin kpd si istri?
💝 *Jawaban :*
Nafkah bathin bisa saja tanpa kecintaan juga.. betikan saja
4⃣ *Tary*
Izin bertanya?
Misal suami poligami di luar, minta izin istri pertama,
Istri pertama ini tidak mau tau apa yg di lakukan dengan istri keduanya,
Masa bodoh gitu, , tapi klo suami plng kerumah di urusin, ,di hormati dan di layani, berdosakah istri pertamanya ini klo gak mau tau urusan madunya,
💝 *Jawaban :*
Seorang itu harus tolong menolong dan peduli kepada sesama..
Apalagi walaupun bagaimana sudah jadi istri suaminya..
5⃣ *Diana*
jika istri pertama tidak menyetujuinya,tp suami ttp melakukannya tanpa izin,lalu istri pertama minta di ceraikan karna tidak mau di madu,atau istri pertama tidak lagi mau melayani n mengurusi si suami,bagaimana solusinya?namun si suami tidak mau menceraikan misal karna anak bagaimana menurut hukumnya?
💝 *Jawaban :*
Meminta cerai hak istri asal dengan alasan syar'i
Kalau tanpa alasan syar'i suami berhak tidak menceraikan..
Babnya adalah komunikasi saja
6⃣ *Diana*
jika nafkah utk istri n anak2nya dari hasil keringat istri ke2 karna sisuami sudah tidak bekerja lagi,bagaimana hukumnya n apa solusinya?
💝 *Jawaban :*
Pahala buat istri..
Seorang suami punya kewajiban menafkahi
7⃣ *Deswita*
Deswita
Klo ada ngebet poligami dg alasan menolong janda agar ada yg jagain tpi nafkah lahir bathin masih ngos2an.
Pulsa di hp aj klo nelpon sering operator ingatin " maaf pulsa anda tidak mencukupi panggilan ini.
Tpi,sblm nikah laki2 ini minta keikhlasan si janda ini agar harap maklum.itu gmn ya hkumnya?
💝 *Jawaban :*
Baca materi.. kalau tidak mampu ya jgan menikah lagi..
8⃣ *Diana*
ada seorg laki2 yg melakukan poligami dengan alasan sudah bercerai secara agama dgn si istri pertama, melakukan poligami tanpa sepengetahuan si istri 1, si istri pertama di bohongi n anak2nya juga jika akan mendatangi si istri k2, begitu juga sebaliknya n lama2 si istri k2 mengetahui si suami ternyata blm bercerai baik secara agama, nah ini berlangsung cukup lama, dr kebohongan 1 sampai kebohongan yg sdh banyak,
1. apa yg harus di lakukan si laki2 n bagaimana hukumnya
2. apa yg mesti di lakukan si istri ke 2, karna merasa terbebani dosa kepada yg pertama, namun nasi udah jadi bubur, penyesalan datang terlambat karna semua juga kehendak Allah ..
💝 *Jawaban :*
Dosa kalau berbohong..
Istri kedua ingatkan suaminya..
9⃣ *Aniek*
🙋�aniek jakarta
ustadz, bagaimana dgn al ahzab ayat 4 yg menyatakan. Allaah tidak menciptakan 2 hati dalam satu rongga dada
apakah masih bisa adil orang yg berpoligami. krn pd umumnya perempuan itu sangat sensitif
mungkin perempuan bisa tahan dg kekurangan materi tapi bisakah hidup dg orang yg tidak "punya hati" dengannya?
jazakallaah ustadz
💝 *Jawaban :*
Adil itu bukan hati tapi nafkah..
Baca lagi materinya
1⃣0⃣ *Rey*
Rey-surabaya
Bagaimana memahamkan kpd org2 bhwa Poligami itu dibolehkan dan mrpkn syariat agama. Krn bkn hny org2 yg tdk setuju bhkn negara jg tdk mndukung poligami, bhkn kl ad istri yg melaporkan suaminya ttg prnikahan kedua , negara akan mmproses suami tsb
💝 *Jawaban :*
Jelaskan saja bahwa ini salah satunkewajiban kita kepada alquran.. diantaranya mengimani isi alquran
1⃣1⃣ *Deswita*
Apa ada dalil hadits shahih,
Sahabat pengen kaya solusinya Rasulullah ngasi solusi nikah, kmdn dtg lgi sahabat itu sampe bbrp kali solusinya menambah istri sampe 4
💝 *Jawaban :*
Saya tidak tahu
1⃣2⃣ *Diana*
seorg laki2 berpoligami, tanpa sepengetahuan istri pertama, lalu disaat ijab kabul penghulu bertanya status si istri di jawab sdh meninggal, istri 2 mengetahuinya, juga klgnya karna acara takut batal tamu sudah ada n akad berlangsung,
1. bagaimana hukumnya,apakah dosa ditanggung oleh k2 belah pihak (si suami n si istri k2) n kejadiaan itu membuat org tua si istri merasa bersalah,
2. apa yg harus di lakukan si istri k2, jika dia harus ungkapkan kebenaran sisuami sdh menikah, si istri takut akan berpisah n suami marah, takut akan dosa pada suami jika melanggarnya n akan menyakiti keluarganya
💝 *Jawaban :*
Poligami sah tanpa izin istri pertama..
Klu berbohong ya dosa
1⃣3⃣ *Ria*
🙋🏿ria boleh tanya...
Aku punya teman yg suaminya poligami selama berpoligami si suami gk mau berhubungan suami istri terhadap istri pertamanya lg..gmn hukumnya stad...
💝 *Jawaban :*
Tidak boleh.. khan nafkah kewajiban.. kecuali istri ridho
1⃣4⃣ *Diana*
dari sekian banyak pertanyaan ana, yg si suami ini punya ke egoisan tinggi, pingin enak karna merasa si istri pertama durhaka kepadanya tp tdk mau menceraikan n itu menjadi alasan melakukan poligami kepada si istri k2,
1. apakah hukumnya jika ttp dilaksanakan tanpa sepengetahuan si istri 1 dan
2. bagaimana kelak yg dia terima di akhirat nanti,apa hukumnya?
💝 *Jawaban :*
Dosa kalau berbohong
Ingatkan suami jangan berbohong
1⃣5⃣🙋
Klo istri pertama suruh suami nya poligami smntara suami g mau tapi alasan istri pertamanya krn ingin melepas diri dari nya gimana?
Jawab :
Poligami hak suami bukan kewajiban juga harus poligami
1⃣6⃣
Tanya ustadz,,
Kalau alasannya ngga cinta,, dan minta cerai karena takut durhaka pada suami gimana ?
*Jawab :*
Ada dua hadis yang terkesan berlawanan. Pertama يalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud Tirmidzi, Ibnu Hibban dari Tsauban, Nabi bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga.
Hadits kedua juga hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”
Dalam hadits pertama Nabi melarang istri meminta cerai tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Sedangkan dalam hadis kedua, seorang Sahabat wanita meminta cerai dari suaminya tanpa menyebutkan sebab apapun bahkan ia memuji akhlak dan agama suaminya dan Nabi mengijinkan dan menyuruh suaminya menceraikannya.
Kesimpulan yang dapat diambil dari hadis di atas adalah bahwa memang betul tidak boleh istri meminta cerai pada suami tanpa sebab yang dibenarkan syariah. Artinya, kalau istri melakukan gugat cerai karena sebab yang syar'i, maka itu dibolehkan. Dan termasuk sebab atau alasan yang dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suami adalah apabila tidak ada lagi rasa cinta dan sayang yang dimiliki istri pada suaminya sebagaimana secara jelas digambarkan dalam hadis kedua. Termasuk sebab yang syar'i adalah istri tidak suka karena perilaku suami yang tidak taat agama, atau tidak suka pada kepribadiannya, atau istri merasa tidak mampu tinggal bersamanya walaupun suami bagus pekertinya dan taat pada agama
1⃣7⃣
utk pertanyaan ana yg 1,jika si istri sudah berulang x meminta utk di syiarkan,namun tidak juga dilakukan n dengan kebohongan2nya itu ttp dia bertahan karna takut kehilangan istri 1 n k2,apa yg harus dilakukan istri k2?jika istri k2 meminta cerai karna alasan meminta di syiarkan krn akan menambah dosa si suami,apakah itu termasuk alasan syar'i ust?
*Jawab :*
ingatkan suami..
Meminta cerai baca pertanyaan sebelumnya
Khan di syiarkan tidak mesti hajat..
Minimal keluarga besar tahu atau teman2 dekat tahu.
1⃣8⃣
pertanyaan ana k2,apa dgn kebohongan suami ini,istri k2 akan ikut terbebani oleh dosanya?bagaimana siksaan akhirat yg akan dia tanggung
*Jawab :*
Klu sudah diingatkan maka istri sudah bebas dr dosa..
Asal jangan sampai kita tidak mengingkari apa yg dilakukan suami
Beberapa alasan yang memperbolehkan seorang wanita menggugat cerai suaminya:
1. Suami murtad (keluar dr agama Islam dan memeluk agama lain).
2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah dengan berbagai macam dan bentuknya. Misal ke dukun, memelihara tuyul. Dan telah disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat tapi tidak menerima.
3. Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan kewajiban agama, seperti kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’i yg menutupi auratnya, dsb.
4. Suami memerintahkan dan memaksa istri berbuat dosa dan maksiat kepada Allah.
5. Suami Berakidah dan bermanhaj sesat dan menyesatkan dari agama Allah yang lurus dan haq. Misalnya ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah, dsb.
6. Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada istri, dan akhlaknya buruk.
7. Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, dan tidak taat atau tunduk terhadap aturan-aturannya. Misalnya tidak mau shalat, berpuasa Ramadhan, dsb.
8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertil, sehingga tdk bisa memberikan keturunan.
9. Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup brsama suaminya, bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena istri khawatir tidak bisa memenuhi hak-hak suami.
10. Jika sang suami nampak membenci istri namun tak mau memberikan cerai agar status istri tergantung
11. Suami meninggalkan istri selama bertahun-tahun tanpa kabar atau tanpa memberi nafkah
12. Terjadi pertengkaran terus-menerus dan perselisihan suami istri yang tak bisa didamaikan lagi
1⃣9⃣
Ustadz...
Maksudnya...tidak diciptakan dua hati dalam satu rongga apa yah ..
Saya blm faham
*Jawab :*
Dalam membahas tafsir mengenai potongan ayat ini, Imam Ibnu Jarir –semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab tafsirnya (Tafsir al-Thabari) menyebutkan beberapa riwayat, yaitu:
1. Seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu `Anhu mengenai makna ayat ini, maka beliau mengatakan,"Suatu ketika Rasulullah SAW shalat (berjamaah) dan beliau terlupa (dalam shalatnya), maka orang-orang munafiq yang saat itu shalat bersama beliau berkata,"Sesungguhnya ia memiliki dua hati, yaitu hati bersama kalian (orang-orang munafiq) dan hati bersama mereka (orang-orang beriman). Maka Allah SWT menurunkan potongan ayat ini sebagai bantahan terhadap perkataan mereka.
2. Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa pada suku Quraisy terdapat seseorang yang dikenal dengan julukan pemilik dua hati, maka Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai bantahannya.
3. Diriwayatkan dari Imam Mujahid (salah seorang murid Ibnu Abbas) –semoga Allah SWT merahmati beliau- bahwa seorang laki-laki dari Bani Fahr berkata,"Sesungguhnya di dalam dadaku terdapat dua hati yang aku berpikir dengan menggunakan keduanya dan lebih utama daripada akal yang diberikan kepada Muhammad." Maka Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai bukti kedustaannya.
Setelah menyebutkan riwayat-riwayat di atas, Ibnu Jarir memberikan statement kesimpulan bahwa inti dari ayat ini adalah bantahan terhadap orang-orang yang mengaku ataupun menyifati seseorang sebagai pemiliki dua hati dalam rongga dadanya.
2⃣0⃣
Na'am ustadz
Berarti minta cerai dgn alasan ngga cinta dan ngga nyaman serumah lagi boleh ya ustadz,,
Misal karena ada perubahan sikap dr suami yg semakin hari justru kearah tidak perduli sehingga membuat istri ngga nyaman lagi,,
Padahal si istri sudah berusaha bertahun2 untuk mencoba mengerti n memahami,,,
*Jawab*
Iya.
Tapi perceraian harus dipikirkan matang2
2⃣1⃣
Dua hati itu...permisalan cinta laki laki untuk dua wanita...?🙈
Salah ya tadz
*Jawab :*
Bisa juga
Bahwa yg di maksud adil itu bukan cinta 50 persen perorang..
Tapi adil itu nafkah dan menginap
2⃣2⃣
jika sisuami bermaksiat n sdh diingatkan n sholat jarang,puasapun bolong2,yg dulunya si istri pernah juga berdosa dgn jarang sholat n skrg alhamdulillah sdh hijrah lebih mengenal Al quran n sunnah,namun jika di nasehati selalu mengatakan,biarkan saya berubah sendiri,jangan seperti org yg suci n betul2 paham dgn agama,apakah si wanita hrs berpisah dgn suami seperti itu?sementara si istri mencintai n apa yg harus dia lakukan mengajak suami kembali ke jalan-Nya n bagaimana caranya agar si suami sadar dia bersalah
*Jawab :*
Memohon cerai kondisi suami seperti itu boleh saja..
Kembali kepada istrinya saja..
Supaya suami berubah
Ingatkan dan doakan..
Berikan contoh yg baik
2⃣3⃣
jika tidak berobah juga,namun tiada perceraian apakah nanti si istri dapat meringankan dosa si suami ust?
*Jawab :*
Itu urusannya dengan Allah..
Yg jelas setiap orang akan mempertanggung jawabkan semuan yg dia lakukan
Dosa masing2 memikul tidak ada dosa yg dipikul suami..
Suami akan berdosa jika istri melakukan kesalahan kemudian di biarkan.. tapi bukan karena dosanya tapi karena membiarkan melakukan kesalahan
2⃣4⃣
apakah benar dosa istri dipikul suami?dosa yg bagaimana itu ustad?
*Jawab :*
Ketika ijab kabul diucapkan maka tanggung jawab suami adalah terhadap istrinya. Segala yang dilakukan istri, suami wajib mengetahui. Bahkan ketika sang istri tidak melaksanakan shalat maka suami yang ikut dimintai pertanggungjawaban. Beda halnya ketika suami tidak shalat maka sang istri tidak ikut bertanggung jawab kelak di pengadilan sang Khalik.
Dalam hal ini bukanlah karena dosa istri ditanggung oleh suami namun suami bertanggung jawab akan akhlak istrinya. Wajib mendidiknya menjadi wanita yang taat pada aturan Allah. Suami wajib mengingatkan istri ketika istri melakukan kesalahan dalam syariat atau kesalahan yang merugikan orang lain.
Jadi dosa suami adalah ketika ia lalai mengingatkan istri dalam menjalankan perintah Allah. Tidak mengingatkan istri dalam menjauhi larangan Allah. Atau tidak mendidik istri dengan benar dalam hal Agama.
Oleh karena itu wajib bagi suami untuk mempelajari ilmu agama lebih dalam dan mengajarkan serta mengajak istrinya untuk lebih mendekatkan diri kepada sang Pencipta. Wajib bagi suami untuk memahami tugasnya sebagai pemimpin rumah tangga yang harus mendidik istrinya seperti Rosulullah mendidik istri-istrinya dengan penuh kasih, kesabaran, dan pengertian. Wajib pula baginya untuk mendidik anak anaknya agar kelak berakhlak mulia. Menjadi tentara tangguh Allah yang berjuang tak kenal lelah membela Agamanya.
''Seseorang tak akan menanggung dosa orang lain''. Dosa suami hanyalah ketika tidak mendidik, mengingatkan dan memperingatkan istri. Apabila hal itu sudah dilakukan maka ketika istri tetap saja bermaksiat dan tidak mematuhi suaminya maka dosa itu ditanggung oleh si istri itu sendiri. Begitupun istri yang wajib dipatuhinya hanya perintah yang sesuai syari'at. Adapun perintah yang syubhat tidak wajib dilaksanakan. Bahkan si istri pun harus cerdas membedakan mana komando suami yang sesuai syariat, mana yang syubhat, dan mana yang bahkan melanggar syari'at.
Untuk itu, baik suami maupun istri hendaknya saling mengingatkan dalam hal agama, saling berbagi pengetahuan. Akan lebih baik lagi jika di dalam sebuah keluarga terdapat waktu khusus bersama untuk mengkaji ilmu agama islam. Mengadakan majlis taklim keluarga merupakan salah satu ciri keluarga idaman yang In Shaa Allah akan membawa lebih banyak keberkahan memperkuat sakinah, mawaddah dan warohmah bukan hanya bagi suami dan istri tapi juga bagi anak anak yang akan menjadi penyejuk mata.
Maka Makna kata ijab kabul bermakna aku terima tanggung jawab untuk mendidik,mengingatkan,dan memperingatkan dalam menuju agama Allah jika itu tidak dilakukan maka dosanya suami pun ikut mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah dan begitu pula dengan calon anak-anak kelak yang berada dibawah komandan seorang lelaki dengan gelar suami.
Bagi para istri teruslah belajar agama Allah meski tak harus diajarkan suami. Ilmu agama bisa didapat melalui banyak media seperti halnya mendatangi majlis taklim, membaca buku, atau sekedar menonton acara dakwah di televisi. Wallahua'lam bishawab.
2⃣5⃣
ana pernah dengar kajian,yg ibu n saudara perempuan itu tgg jwb dunia n akhirat ayah,suami n saudara laki2nya,apakah itu benar ustad?mohon penjelasannya dgn dalil2nya jika itu benar ustad
*Jawab :*
Ga tahu dalilnya..
Yg jelas setiap orang bertanggung jawab atas amalnya masing2
tidak ada dalil khusus dari ayat Al-Quran maupun Hadits shohih yg berkenaan dengan tanggung jawab seorang laki2 terhdp 4 wanita: istrinya, ibunya, anak perempuannya & saudara perempuannya.
Yang ada hanyalah dalil2 syar'i secara umum, sepeti Firman Allah ta'ala: (Ya ayyuhalladziina amanu quu anfusakum wa ahlikum naro) Artinya: "Hai orang2 yg beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari (siksaan) api neraka." (QS. At-Tahriim: 6)
Dan juga sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: (Kullukum ro'in wa kullukum mas-ulun 'an ro'iyyatihi)
Artinya: "Setiap orang diantara kalian adalah pemimpin, dan masing2 dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban (oleh Allah) ttg apa yg dipimpinnya."
Ayat dan Hadits ini menunjukkan tanggung jawab seorang laki-laki (suami, ayah, para imam dan pemimpin atau yg semisalnya) terhadap keluarganya dan siapa saja yg berada dlm tanggungannya dan menjadi bawahannya. Termasuk istri juga.
2⃣6⃣
Mau tanya lagi ustadz,,
Tadi sempat dibahas kalau suami boleh berpoligami walaupun tanpa persetujuan istri pertama dan pernikahan itu sah
Misal suami sudah minta ijin istri pertama untuk menikah lagi tapi tidak diijinkan dan suami tetep menikah lagi,,,,
Apakah istri ke2nya ini berdosa karena telah menyakiti istri pertama
Dan istri pertama tidak terima dunia akhirat dan mendoakan yg buruk2 terhadap madunya
Nah gmn itu ustadz,,,
*Jawab :*
Pernikahan sah dan istri kedua kenapa berdosa khan nikah ibadah..
Kecuali kalau istri kedua melarang suami ke istri pertama, uang di ambil semua..
Klu normal biasa istri tidak berdosa..
Lihat bagaimana proses dan niat istri kedua.. dan namanya niat urusannya dengan Allah
2⃣7⃣
tp karena sudah tersakiti n si istri bersumpah serapah n berdoa yg tidak baik,apakah Allah akan mengabulkannya ust?seperti kata2 yg menyakiti akan tersakiti n apapun doa kita kpd Allah akan di ijabah Allah menunggu waktunya,itu bagaimana ust?
*Jawab :*
Wallahu 'alam.. masalah doa dikabul bukan ranah kita..
Makanya kembali kepada niatan istri kedua nikah untuk apa..
Khan suami berhak memiliki istri lebih dr satu.. tinggal bagaimana m3ngkomunikasikan saja..
2⃣8⃣
Tidak ada tuntutan dari istri ke2,,
Dia mau dimadu karena cinta, dan dgn cintanya ini justru semakin mendekatkan dirinya kepada Allah,,
Dia hanya meminta adil saja dari suaminya,, karena dia tau urusan hati hanya yg punya dan Allah saja tau
Dan hati tidak bisa berbohong
Lalu bagaimana menyikapi doa2 dan sumpah2 dr istri1 nya ustadz,,,
Apakah harus tutup mata n telinga daaan daaan,,,,
Afwan banyak tanya
*Jawab :*
Kalau sesuatu yg sah dan tidak ada niat buruk dr istri kedua.. tinggal bagaimana istri pertama menerima..
Ingatkan suami supaya mengingatkan istri pertama..
Kemudian lakukan kebaikan2 kepada istri pertama bahwa tujuan pernikahan kedua bukan untuk keburukan
Doakan istri pertama juga
2⃣9⃣
na'am ust,namun jika doa itu diijabah Allah Ta'alaa,walaupun niat istri k2 baik n sll mengingatkan suaminya utk istri 1,apakah benar dgn di ijabahnya doa si istri pertama,karna dosa2 dr istri k2 yg telah tersakiti krn musibah datang boleh jadi karena dosa kepada si istri itu
Allah Ta'alaa berfirman:
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar,(QS. Asy Syura: 30).
*Jawab :*
Wallahu 'alam
3⃣0⃣
Berarti ngga boleh takut dgn doa2 dan sumpah2 dr istri1 yg ngga terima dunia akhirat ya ustadz,,
Diabaikan saja,,, begitukah,,
*Jawab :*
Klu kita tidak salah kenapa takut dengan doa orang lain.

Mari kita tutup dengan ucapan
Alhamdulillah
Astaghfirullahal 'adziim 3x
Dan do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika..
“Maha Suci Engkau ya Allah. dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu..aku memohon dan bertaubat kepada Mu"
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Description: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f2e/1/16/1f358.png🍘
*Copyright©2017* *#TELAGA SURGA*

Description: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f2e/1/16/1f358.png🍘

*Kunjungi kajian yang lainnya di :*
Fb : Telaga Surga
Ig : Telaga_Surga
Telegram : Telaga Surga
http://telagasurga17.blogspot.co.id/

 Description: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f4b/1/16/2796.pngDescription: https://www.facebook.com/images/emoji.php/v7/f2e/1/16/1f358.png🍘

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Thibbun Nabawi

8 Ciri-Ciri Ayah Yang Hebat

Qowiyul Azam