Warisan
✍๐ผ *NOTULENSI KAJIAN ONLINE*๐ฟ
*GROUP TELAGA SURGA*
๐ : Kamis, 13 April 2017
⏰ : 19.30 wib sd selesai
๐ *" Warisan"*
_๐ณ๐ป : Ustadz Abd. Rahman Wahid_
๐ค : Sholcan Asriana
✍๐ผ : Sholcan Uvi
๐ *Materi :*
ุจِุณْู ِ ุงِّٰููู ุงูุฑَّุญْู ِٰู ุงูุฑَّุญِْูู ِ
ุงَูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงِููู َูุจَุฑََูุงุชُُู
*Definisi Ilmu Waris*
*Ilmu al-faraidh* adalah:
“Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”
Keutamaan mempelajarinya
ุฃَุจِู ُูุฑَْูุฑَุฉَ t َูุงَู: َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّูููr: « َูุง ุฃَุจَุง ُูุฑَْูุฑَุฉَ ุชَุนََّูู ُูุง ุงَْููุฑَุงุฆِุถَ َูุนَِّูู َُููุง َูุฅَُِّูู ِูุตُْู ุงْูุนِْูู ِ ََُููู ُْููุณَู ََُููู ุฃََُّูู ุดَْูุกٍ ُْููุฒَุนُ ู ِْู ุฃُู َّุชِู » ุฑูุงู ุงุจู ู ุงุฌู ูุงูุฏุงุฑ ูุทูู ูุงูุญุงูู ูุงูุจูููู، ูุถุนูู ุงูุฐูุจู ูุงุจู ุงูู ููู ูุงูุฃูุจุงูู.
Dari Abi Hurairoh, Rasululloh saw bersabda: pelajarilah ilmu faroidh (waris), dan ajarkanlah ilmu itu, karena sesungguhnya ilmu faroidh itu separuh ilmu, dan ilmu faroidh itu akan dilupakan. Ilmu itulah yang pertama kali akan tercabut dari umatku. (H.R.Ibnu Majah).
Hak hak berkenaan dengan harta warisa
1. Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris, dg tidak berlebihan
2. Hendaklah utang piutang ditunaikan terlebih dahulu. sabda Rasulullah saw.:"Jiwa (ruh) orang mukmin
bergantung pada utangnya hingga ditunaikan.“
3. Wajib menunaikan wasiat pewaris selama tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya.
4. Dibagi waris sesuai aturan syariat Islam
Sebab sebab pewarisa
1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya.
3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang
Rukun Waris
1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya
*Syarat pembagian waris*
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
*Penghalang hak waris*
1. Kafir / Murtad
Rasululloh bersabda, "seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim"(HR Bukhori)
2. Pembunuh
Rasululloh SAW bersabda:"barang siapa yang membunuh seseorang korban, maka, ia tidak dapat mempusakainya, walaupun sikorban tidak mempunyai pewaris selainnya dan jika sikorban itu bapaknya atau anaknya, maka bagi pembunuhan tidak berhak menerima harta peninggalan"(HR Ahmad)
3. Perbudakan
Permasalahan Waris di Masyarakat Kita
1. Hak Waris Laki2 Perempuan disamakan
ُููุตُِููู ُ ุงُّููู ِูู ุฃَْููุงَุฏُِูู ْ ِููุฐََّูุฑِ ู ِุซُْู ุญَุธِّ ุงูุฃُูุซََِْููู َูุฅِู َُّูู ِูุณَุงุก ََْููู ุงุซَْูุชَِْูู َََُّูููู ุซُُูุซَุง ู َุง ุชَุฑََู َูุฅِู َูุงَูุชْ َูุงุญِุฏَุฉً َََูููุง ุงِّููุตُْู
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11).
2. membagi warisan ketika masih hidup
Padahal secara syariah, tidak ada pembagian harta warisan selama pemilik harta itu masih hidup. Sebab salah satu syarat dalam pembagian waris adalah matinya pewaris.
Kalau pewarisnya masih hidup, maka tidak ada urusan dengan pembagian waris. Yang bisa dilakukan hanyalah hibah atau wasiat, tetapi bukan bagi waris.
3. Harta suami dan Istri
Di dalam sistem syariah Islam, prinsipnya bahwa semua harta suami tetap selalu menjadi harta suami. Dan bahwa semua harta istri juga akan tetap selalu harta milik istri sepenuhnya.
Namun sebagian dari harta suami, memang ada yang menjadi hak istri, tetapi harus lewat akad yang jelas, misalnya lewat pemberian mahar, atau nafkah yang memang hukumnya wajib, atau lewat hibah, atau hadiah. Tanpa penyerahan yang menggunakan akad yang pasti, harta suami tidak secara otomatis jadi harta istri.
4. Hak almarhum dikuasi suami atau Istri
َََُّูููู ุงูุฑُّุจُุนُ ู ِู َّุง ุชَุฑَْูุชُู ْ ุฅِู َّูู ْ َُููู َُّููู ْ ََููุฏٌ َูุฅِู َูุงَู َُููู ْ ََููุฏٌ َََُّูููู ุงูุซُّู ُُู ู ِู َّุง ุชَุฑَْูุชُู ู ِّู ุจَุนْุฏِ َูุตَِّูุฉٍ ุชُูุตَُูู ุจَِูุง ุฃَْู ุฏٍَْูู
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa' : 12)
5. menunda nunda pembagian warisan
Dr. Shiddiq al-Gharyani dalam bukunya ‘Fatawa Muamalat asy-Syariah’ berkata, ‘Menunda dan memperlama proses pembagian harta warisan akan mengakibatkan kelupaan, keteledoran, dan kehilangan, atau terjadi pemanfaatan harta warisan oleh mereka yang tidak berhak, juga berarti memakan harta dengan cara yang bathil, atau menyia-nyiakan harta dan meremehkan hak orang lain. Ini semua merupakan persoalan yang perlu diwaspadai, sebab seringkali menimbulkan persoalan serius seperti konflik, permusuhan, dan putusnya tali persaudaraan …’
6. Bukan ahli waris meramaikan
Anak Angkat dst
Anak tiri dst
Mantan suami / istri
Bukan Ahli Waris secara hukum
Ahli Waris tapi Terhijab / Terhalang
7. pembagian berdasarkan kesepakatan
Kesalahan yang paling fatal dalam pembagian harta waris adalah pembagian berdasarkan kesepakatan dengan sesama ahli waris, tanpa mengindahkan ketentuan yang ada di dalam Al-Quran, As-Sunnah dan juga apa yang telah ditetapkan syariah Islam.
Alasan yang biasanya digunakan adalah asalkan para pihak sama-sama ridha dan tidak menuntut apa-apa. Sehingga dianggap sudah tidak perlu lagi dibagi berdasarkan ketentuan syariah.
8. pembagian berdasarkan adat
َูู َู َูุนْุตِ ุงَّููู َูุฑَุณَُُููู ََููุชَุนَุฏَّ ุญُุฏُูุฏَُู ُูุฏْุฎُِْูู َูุงุฑًุง ุฎَุงِูุฏًุง َِูููุง ََُููู ุนَุฐَุงุจٌ ู ٌُِّููู
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa' : 14)
9. Ahli waris pengganti
Istilah ahli waris pengganti yang dimaksud adalah bila seorang anak yang seharusnya menjadi ahli waris, meninggal lebih dulu sebelum ayahnya yang menjadi pewaris wafat.
Dalam syariat Islam, yang namanya bagi waris itu hanya terbatas memindahkan harta warisan dari pewaris yang wafat kepada ahli waris yang syaratnya adalah orang yang masih hidup.
〰〰〰〰〰〰๐ฆ
๐ณ *Tanya Jawab :*
1⃣ tanya de..
harta gono gini itu masuk harta warisan kah??
trs kalo dijual boleh??
kalo harta warisan dr nenek moyang dijual untuk kebutuhan hidup boleh dijual atau digadaikan gt ngga ust??
syukron.
Jawab :
๐ณ๐ปKhan ga da harta gono gini..
Baca point ke 3
Harta warisan bagikan.. setelah dibagikan silahkan saja mau di apakan.
❓Meski itu sama sama ridha ustd???
๐ณ๐ป Iya.. walaupun sama2 ridho..
Bagikan sesuai ketentuan alquran surat annisa ayat 11..
Jika setelah dibagikan ada yg mau menghibahkan kepada ahli waris silahkan saja..
Asal jangan ada syarat di awal..
2⃣๐๐ปustd seperti yg di katakan tadi yg terjadi di masyarakat kita sekarangkan pembagian sama rata antara laki laki dan perempuan,bgaimana dg status hartanya ustd?? Apakah halal???
Jawab :
Tidak halal.. karwna memakan harta punya orang lain.
3⃣ Bagaimana hukumnya bila seorang istri tidak segera membagikan warisan ustadz??
Jawab :
Baca point ke 5 menunda2 pembagian warisan
4⃣ Isti
๐๐ปKalau anak angkat,tidak dapat warisan,tapi jika orang tua angkatnya meninggalkan surat wasiat yg salah satunya misal memberikan sebidang tanah utk anak angkatnya apakah ini boleh?
Jawab :
Anak angkay tidak boleh mendapatkan warisan tapi boleh mendapatkan wasiat.. dengan syarat tidak boleh lebih dr 1/3 dr harta warisan.
5⃣ Tary
๐๐ป izin bertanya Ustadz
Suami 5 bersaudara, , mertua masih sehat, ,tapi semua tanah dah di bagiin ke 5 anaknya, ,semua yg ngurus tetep mertua karena anak2nya ada di kota,
Apakah boleh itu di sebut warisan nanti Ustadz ,,
Bagian suami , ,sama mertua udah di sertifikat atas nama suami, ,sedang yg 4 lainya masih belum, apakah secara hukum ini sudah jadi milik suami andai nanti ada masalah dengan yg lain,
Yg lain belum buat sertifikat karena nunggu pemutihan tanah,
Jazakalllah khoir Ustadz.
Jawab :
๐ณ๐ป Itu harta ibu mertua atau ayah mertua?
Jika dibagikan ketika yg punya harya masih hidup bukan warisan.. bisa jadi hibah atau hadiah.
❓ Sepertinya bpk.
Pokoknya semua tanah mertua ayah ibu,
Ya dah di bagi2 itu Ustadz ,,
๐ณ๐ป Bapaknya masih hidup apa sudah wafat?
❓Dua2 masih hidup Ustadz ,,
๐ณ๐ปjika dua duanya msih hidup, bukan warisan.
6⃣ eka.
๐๐ป izin bertanya uztad
Ibi saya 4 saudara dan itu perempuan semua.. Sedangkan pembagiannya gimana ya, kok semakin kecil samkin besar pembagiannya dan yg semakin besar malah semakin kecil.
Jawab :
๐ณ๐ป Maaf saya belum paham maksudnya bagaimana?
❓ Jadi gini,, itu adil ga bila sama genjernya akhwat semua.. Dan pembagiannya yang lebih kecil lebih besar. Yg paling tua lebih kecill
๐ณ๐ป jika jenis kelaminnya sama maka pembagiannya sama baik yg sudah dewasa ataupun yg masih anak2..
bisa di lihat dalam surat annisa ayat 11.
❓ Sukron๐☺
Lalu kalau misal ada yg ga ikhlas bagiannya lebih kecil haruskan di ubah?
๐ณ๐ปbagikan dulu secara syariah.. adapaun jika sudah dibagikan ada yg mau memberikan hibah kepada saudara2nya silahkan saja.
❓ Tapi kalau sudah di bagian dengan ortu seperti itu bagaimana?
๐ณ๐ปitu namanya hibah. Maka boleh saja.
7⃣ Nurul
Assalamu'alaykum ustadz
Jika ad seorang kaya yg mewariskan seluruh hartanya untuk org yg telah berjasa dan di anggap seperti anaknya sendiri.
Si org kaya ini mpunyai 2 anak laki dan perempuan.si org kaya tdk mewariskan harta untuk anaknya sbb mereka d anggap sdh mapan.
Sdgkan org yg telah berjasa kpd si org kaya ini adlh org miskin.
Dan itu sifatnya legal secara hukum bahwa org yg brjasa trsebut berhak atas harta warisan tsb.
apa ini di perbolehkan?
Jawab :
๐ณ๐ป warisan atau hibah?
coba baca lagi apa yang dimaksud warisan..
❓ Klo kasus spt d atas masuk hibah brrti yaa ust?
๐ณ๐ป saya tanya diberikan yg punya harta masih hidup atau meninggal..
di materi sudah disebutkan bahwa warisan itu : perpindahan harta dari yang wafat kepada yg masih hidup..
❓ Si org kaya sdh meninggal.
๐ณ๐ป jika sudah meninggal berarti orang yg wafat mana bisa membagikan hartanya.
yang bagikan yg kaya tersebut atau siapa?
kapan dibagikannya?
jika sudah meninggal mana bisa orang kaya tersebut membagikan hartanya..
❓ Mksd sy sblm wafat bkin surat wasiat melalui notaris
๐ณ๐ป wasiat tidak boleh lebih dr 1/3..
berarti khan itu wasiat..
maka wasiat itu syaratnya
1. tidak boleh lebih dr 1/3.. lihat hadis kisah sa'ad bin abi waqqash ketika mau wafat punya anak 1.. maka bertanya kepad Rasulullah mau menginfakkan hartanya 2/3.. maka Rasulullah mengatakan jangan.. dan akhirnya hanya dibolehkan maksimal 1/3
2. bukan kepada ahli waris
3. bukan kepada hal2 yang diharamkan Allah.
๐ณ *Closing Statement :*
melaksanakan bab waris sesuai syariat sama halnya dengan kita melaksanakan ibadah yang lain
pelaksaan pembagian warisan sesuai dengan syariat di antara hal yang membuktikan keimanan kita (bisa dilihat dalan annisa : 13-14)
〰〰〰〰〰〰๐ฆ
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
๐๐
*GROUP TELAGA SURGA*
๐ : Kamis, 13 April 2017
⏰ : 19.30 wib sd selesai
๐ *" Warisan"*
_๐ณ๐ป : Ustadz Abd. Rahman Wahid_
๐ค : Sholcan Asriana
✍๐ผ : Sholcan Uvi
๐ *Materi :*
ุจِุณْู ِ ุงِّٰููู ุงูุฑَّุญْู ِٰู ุงูุฑَّุญِْูู ِ
ุงَูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงِููู َูุจَุฑََูุงุชُُู
*Definisi Ilmu Waris*
*Ilmu al-faraidh* adalah:
“Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”
Keutamaan mempelajarinya
ุฃَุจِู ُูุฑَْูุฑَุฉَ t َูุงَู: َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّูููr: « َูุง ุฃَุจَุง ُูุฑَْูุฑَุฉَ ุชَุนََّูู ُูุง ุงَْููุฑَุงุฆِุถَ َูุนَِّูู َُููุง َูุฅَُِّูู ِูุตُْู ุงْูุนِْูู ِ ََُููู ُْููุณَู ََُููู ุฃََُّูู ุดَْูุกٍ ُْููุฒَุนُ ู ِْู ุฃُู َّุชِู » ุฑูุงู ุงุจู ู ุงุฌู ูุงูุฏุงุฑ ูุทูู ูุงูุญุงูู ูุงูุจูููู، ูุถุนูู ุงูุฐูุจู ูุงุจู ุงูู ููู ูุงูุฃูุจุงูู.
Dari Abi Hurairoh, Rasululloh saw bersabda: pelajarilah ilmu faroidh (waris), dan ajarkanlah ilmu itu, karena sesungguhnya ilmu faroidh itu separuh ilmu, dan ilmu faroidh itu akan dilupakan. Ilmu itulah yang pertama kali akan tercabut dari umatku. (H.R.Ibnu Majah).
Hak hak berkenaan dengan harta warisa
1. Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris, dg tidak berlebihan
2. Hendaklah utang piutang ditunaikan terlebih dahulu. sabda Rasulullah saw.:"Jiwa (ruh) orang mukmin
bergantung pada utangnya hingga ditunaikan.“
3. Wajib menunaikan wasiat pewaris selama tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya.
4. Dibagi waris sesuai aturan syariat Islam
Sebab sebab pewarisa
1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya.
3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang
Rukun Waris
1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya
*Syarat pembagian waris*
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
*Penghalang hak waris*
1. Kafir / Murtad
Rasululloh bersabda, "seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim"(HR Bukhori)
2. Pembunuh
Rasululloh SAW bersabda:"barang siapa yang membunuh seseorang korban, maka, ia tidak dapat mempusakainya, walaupun sikorban tidak mempunyai pewaris selainnya dan jika sikorban itu bapaknya atau anaknya, maka bagi pembunuhan tidak berhak menerima harta peninggalan"(HR Ahmad)
3. Perbudakan
Permasalahan Waris di Masyarakat Kita
1. Hak Waris Laki2 Perempuan disamakan
ُููุตُِููู ُ ุงُّููู ِูู ุฃَْููุงَุฏُِูู ْ ِููุฐََّูุฑِ ู ِุซُْู ุญَุธِّ ุงูุฃُูุซََِْููู َูุฅِู َُّูู ِูุณَุงุก ََْููู ุงุซَْูุชَِْูู َََُّูููู ุซُُูุซَุง ู َุง ุชَุฑََู َูุฅِู َูุงَูุชْ َูุงุญِุฏَุฉً َََูููุง ุงِّููุตُْู
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11).
2. membagi warisan ketika masih hidup
Padahal secara syariah, tidak ada pembagian harta warisan selama pemilik harta itu masih hidup. Sebab salah satu syarat dalam pembagian waris adalah matinya pewaris.
Kalau pewarisnya masih hidup, maka tidak ada urusan dengan pembagian waris. Yang bisa dilakukan hanyalah hibah atau wasiat, tetapi bukan bagi waris.
3. Harta suami dan Istri
Di dalam sistem syariah Islam, prinsipnya bahwa semua harta suami tetap selalu menjadi harta suami. Dan bahwa semua harta istri juga akan tetap selalu harta milik istri sepenuhnya.
Namun sebagian dari harta suami, memang ada yang menjadi hak istri, tetapi harus lewat akad yang jelas, misalnya lewat pemberian mahar, atau nafkah yang memang hukumnya wajib, atau lewat hibah, atau hadiah. Tanpa penyerahan yang menggunakan akad yang pasti, harta suami tidak secara otomatis jadi harta istri.
4. Hak almarhum dikuasi suami atau Istri
َََُّูููู ุงูุฑُّุจُุนُ ู ِู َّุง ุชَุฑَْูุชُู ْ ุฅِู َّูู ْ َُููู َُّููู ْ ََููุฏٌ َูุฅِู َูุงَู َُููู ْ ََููุฏٌ َََُّูููู ุงูุซُّู ُُู ู ِู َّุง ุชَุฑَْูุชُู ู ِّู ุจَุนْุฏِ َูุตَِّูุฉٍ ุชُูุตَُูู ุจَِูุง ุฃَْู ุฏٍَْูู
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa' : 12)
5. menunda nunda pembagian warisan
Dr. Shiddiq al-Gharyani dalam bukunya ‘Fatawa Muamalat asy-Syariah’ berkata, ‘Menunda dan memperlama proses pembagian harta warisan akan mengakibatkan kelupaan, keteledoran, dan kehilangan, atau terjadi pemanfaatan harta warisan oleh mereka yang tidak berhak, juga berarti memakan harta dengan cara yang bathil, atau menyia-nyiakan harta dan meremehkan hak orang lain. Ini semua merupakan persoalan yang perlu diwaspadai, sebab seringkali menimbulkan persoalan serius seperti konflik, permusuhan, dan putusnya tali persaudaraan …’
6. Bukan ahli waris meramaikan
Anak Angkat dst
Anak tiri dst
Mantan suami / istri
Bukan Ahli Waris secara hukum
Ahli Waris tapi Terhijab / Terhalang
7. pembagian berdasarkan kesepakatan
Kesalahan yang paling fatal dalam pembagian harta waris adalah pembagian berdasarkan kesepakatan dengan sesama ahli waris, tanpa mengindahkan ketentuan yang ada di dalam Al-Quran, As-Sunnah dan juga apa yang telah ditetapkan syariah Islam.
Alasan yang biasanya digunakan adalah asalkan para pihak sama-sama ridha dan tidak menuntut apa-apa. Sehingga dianggap sudah tidak perlu lagi dibagi berdasarkan ketentuan syariah.
8. pembagian berdasarkan adat
َูู َู َูุนْุตِ ุงَّููู َูุฑَุณَُُููู ََููุชَุนَุฏَّ ุญُุฏُูุฏَُู ُูุฏْุฎُِْูู َูุงุฑًุง ุฎَุงِูุฏًุง َِูููุง ََُููู ุนَุฐَุงุจٌ ู ٌُِّููู
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa' : 14)
9. Ahli waris pengganti
Istilah ahli waris pengganti yang dimaksud adalah bila seorang anak yang seharusnya menjadi ahli waris, meninggal lebih dulu sebelum ayahnya yang menjadi pewaris wafat.
Dalam syariat Islam, yang namanya bagi waris itu hanya terbatas memindahkan harta warisan dari pewaris yang wafat kepada ahli waris yang syaratnya adalah orang yang masih hidup.
〰〰〰〰〰〰๐ฆ
๐ณ *Tanya Jawab :*
1⃣ tanya de..
harta gono gini itu masuk harta warisan kah??
trs kalo dijual boleh??
kalo harta warisan dr nenek moyang dijual untuk kebutuhan hidup boleh dijual atau digadaikan gt ngga ust??
syukron.
Jawab :
๐ณ๐ปKhan ga da harta gono gini..
Baca point ke 3
Harta warisan bagikan.. setelah dibagikan silahkan saja mau di apakan.
❓Meski itu sama sama ridha ustd???
๐ณ๐ป Iya.. walaupun sama2 ridho..
Bagikan sesuai ketentuan alquran surat annisa ayat 11..
Jika setelah dibagikan ada yg mau menghibahkan kepada ahli waris silahkan saja..
Asal jangan ada syarat di awal..
2⃣๐๐ปustd seperti yg di katakan tadi yg terjadi di masyarakat kita sekarangkan pembagian sama rata antara laki laki dan perempuan,bgaimana dg status hartanya ustd?? Apakah halal???
Jawab :
Tidak halal.. karwna memakan harta punya orang lain.
3⃣ Bagaimana hukumnya bila seorang istri tidak segera membagikan warisan ustadz??
Jawab :
Baca point ke 5 menunda2 pembagian warisan
4⃣ Isti
๐๐ปKalau anak angkat,tidak dapat warisan,tapi jika orang tua angkatnya meninggalkan surat wasiat yg salah satunya misal memberikan sebidang tanah utk anak angkatnya apakah ini boleh?
Jawab :
Anak angkay tidak boleh mendapatkan warisan tapi boleh mendapatkan wasiat.. dengan syarat tidak boleh lebih dr 1/3 dr harta warisan.
5⃣ Tary
๐๐ป izin bertanya Ustadz
Suami 5 bersaudara, , mertua masih sehat, ,tapi semua tanah dah di bagiin ke 5 anaknya, ,semua yg ngurus tetep mertua karena anak2nya ada di kota,
Apakah boleh itu di sebut warisan nanti Ustadz ,,
Bagian suami , ,sama mertua udah di sertifikat atas nama suami, ,sedang yg 4 lainya masih belum, apakah secara hukum ini sudah jadi milik suami andai nanti ada masalah dengan yg lain,
Yg lain belum buat sertifikat karena nunggu pemutihan tanah,
Jazakalllah khoir Ustadz.
Jawab :
๐ณ๐ป Itu harta ibu mertua atau ayah mertua?
Jika dibagikan ketika yg punya harya masih hidup bukan warisan.. bisa jadi hibah atau hadiah.
❓ Sepertinya bpk.
Pokoknya semua tanah mertua ayah ibu,
Ya dah di bagi2 itu Ustadz ,,
๐ณ๐ป Bapaknya masih hidup apa sudah wafat?
❓Dua2 masih hidup Ustadz ,,
๐ณ๐ปjika dua duanya msih hidup, bukan warisan.
6⃣ eka.
๐๐ป izin bertanya uztad
Ibi saya 4 saudara dan itu perempuan semua.. Sedangkan pembagiannya gimana ya, kok semakin kecil samkin besar pembagiannya dan yg semakin besar malah semakin kecil.
Jawab :
๐ณ๐ป Maaf saya belum paham maksudnya bagaimana?
❓ Jadi gini,, itu adil ga bila sama genjernya akhwat semua.. Dan pembagiannya yang lebih kecil lebih besar. Yg paling tua lebih kecill
๐ณ๐ป jika jenis kelaminnya sama maka pembagiannya sama baik yg sudah dewasa ataupun yg masih anak2..
bisa di lihat dalam surat annisa ayat 11.
❓ Sukron๐☺
Lalu kalau misal ada yg ga ikhlas bagiannya lebih kecil haruskan di ubah?
๐ณ๐ปbagikan dulu secara syariah.. adapaun jika sudah dibagikan ada yg mau memberikan hibah kepada saudara2nya silahkan saja.
❓ Tapi kalau sudah di bagian dengan ortu seperti itu bagaimana?
๐ณ๐ปitu namanya hibah. Maka boleh saja.
7⃣ Nurul
Assalamu'alaykum ustadz
Jika ad seorang kaya yg mewariskan seluruh hartanya untuk org yg telah berjasa dan di anggap seperti anaknya sendiri.
Si org kaya ini mpunyai 2 anak laki dan perempuan.si org kaya tdk mewariskan harta untuk anaknya sbb mereka d anggap sdh mapan.
Sdgkan org yg telah berjasa kpd si org kaya ini adlh org miskin.
Dan itu sifatnya legal secara hukum bahwa org yg brjasa trsebut berhak atas harta warisan tsb.
apa ini di perbolehkan?
Jawab :
๐ณ๐ป warisan atau hibah?
coba baca lagi apa yang dimaksud warisan..
❓ Klo kasus spt d atas masuk hibah brrti yaa ust?
๐ณ๐ป saya tanya diberikan yg punya harta masih hidup atau meninggal..
di materi sudah disebutkan bahwa warisan itu : perpindahan harta dari yang wafat kepada yg masih hidup..
❓ Si org kaya sdh meninggal.
๐ณ๐ป jika sudah meninggal berarti orang yg wafat mana bisa membagikan hartanya.
yang bagikan yg kaya tersebut atau siapa?
kapan dibagikannya?
jika sudah meninggal mana bisa orang kaya tersebut membagikan hartanya..
❓ Mksd sy sblm wafat bkin surat wasiat melalui notaris
๐ณ๐ป wasiat tidak boleh lebih dr 1/3..
berarti khan itu wasiat..
maka wasiat itu syaratnya
1. tidak boleh lebih dr 1/3.. lihat hadis kisah sa'ad bin abi waqqash ketika mau wafat punya anak 1.. maka bertanya kepad Rasulullah mau menginfakkan hartanya 2/3.. maka Rasulullah mengatakan jangan.. dan akhirnya hanya dibolehkan maksimal 1/3
2. bukan kepada ahli waris
3. bukan kepada hal2 yang diharamkan Allah.
๐ณ *Closing Statement :*
melaksanakan bab waris sesuai syariat sama halnya dengan kita melaksanakan ibadah yang lain
pelaksaan pembagian warisan sesuai dengan syariat di antara hal yang membuktikan keimanan kita (bisa dilihat dalan annisa : 13-14)
〰〰〰〰〰〰๐ฆ
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
๐๐
Komentar
Posting Komentar