Definisi, Asal Dan Hikmah Pensyariatan Serta Hukum Qurban
✍🏼 NOTULENSI KAJIAN
📆 : Jumat, 25 Agustus 2017
⏰ : 19.30 s.d. 22.00
📑 : *DEFINISI, ASAL DAN HIKMAH PENSYARIATAN SERTA HUKUM QURBAN*
👳 : Ustadz *Abu Hashif*
💞 *Materi :* 💞
DEFINISI, ASAL DAN HIKMAH PENSYARIATAN SERTA HUKUM KURBAN
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
® AL-UDH-HIYAH (Kurban)
Kurban disyari’atkan pada hari raya Adh-ha dan hari-hari Tasyriq.
Kurban adalah ibadah agung yang menampakkan sifat penghambaan yang ikhlas karena Allah, karena seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dg menumpahkan darah binatang ternak secara syari’at.
® DEFINISI & SEBAB PENAMAANNYA
Al-Udh-hiyah Secara Bahasa :
Al-udh-hiyah, didhamahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan serta tidak ditasydid huruf ya’-nya dan ditasydid. Bentuk jamaknya adalah adhaa-hi (أَضَاحِيْ ) dan adhaahiyy ( أَضَاحِيّ). Juga bisa dikatakan dhahiyah ( ضَحِيَة) dg difathahkan huruf Dhadnya dan dikasrahkan, bentuk jama’nya adalah dhahaaya (ضَحَايَا). Juga boleh dikatakan adhhaah ( أَضْحَاة) dg difathahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan dan bentuk jamaknya adalah adhhaa ( أَضْحًى) dengan ditanwinkan seperti arthaa ( أَرْطَى) jamak dari arthaah [1] ( أَرْطَاة).
Al-udh-hiyah Secara Istilah :
Udh-hiyah adalah binatang ternak yang disembelih di hari raya kurban sampai akhir hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Sebab Penamaannya :
Ada yang mengatakan, kata ini diambil dari kata (الضَحْوَة ); dinamakan demikian karena dilakukan diawal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha dan dengan sebab ini hari tersebut dinamakan hari raya al-Adh-ha. [2]
Asal Pensyari’atannya :
Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’
Dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah” [Al-Kautsar : 2]
Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya” [3]
Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ وَكَانَ يُسَمِّيْ وَيُكَبِّرُ.
“Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir” [4]
Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
خَطَبَنَا رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ النَّحْرِ، فَقَالَ: لاَ يُضَحِّيَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَـقَالَ رَجُلٌ:
عِنْدِي عَنَاقُ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ، قَالَ: فَضَحِّ بِهَا وَلاَ تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat’. Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging’. Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidk sah jadz’ah dari seorang setelahmu”[5]
Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, ‘Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyariatan kurban [6]. Sdgkan Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan : “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama [7].
® HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut.
1. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim “Alaihissalam yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggil & menggantikannya dg sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ وَنَادَيْنَاهُ أَن يَا إِبْرَاهِيمُ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُوَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah mebenarkan mimpi itu’, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” [Ash-Shaaffaat : 102-107]
Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintahNya.
2. Mencukupkan orang lain di hari ‘Id, karena ketika seorang muslim menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.
® HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu.
Pendapat Pertama : Hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan yang setelah mereka.
Pendapat Kedua : Hukum kurban adalah wajib secara syar’i atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama.
Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, tidak wajib.
Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, “Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka tidaklah berdosa [8]
Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus mengqadha’nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas orang yang mampu. [9]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah]
_______
Footnote
[1]. Lisaanul ‘Arab, maddah Dhahaa (XIV/477) dan al-Mu’jamul Wasiith maddah Dhahaah (I/537).
[2]. Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/109) dan Fat-hul Baari (X/3) dan Nihaayatul Muhtaaj (III/133).
[3]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218]
[4]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120).
[5]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113)
[6]. Al-Mughni (VIII/617)
[7]. Fathul Baari (/3)
[8]. Al-Muhalla (VIII/3)
[9]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul Mujtahid (I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa (XXVI/304), Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni (VIII/617) dan setelahnya
•═════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ═════•
YUK BERDONASI DI HARI JUM'AT HARI TERBAIK UMAT ISLAM, HARI PENUH KEBERKAHAN
Kami Dewan Pembina Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an & Bahasa Arab (Anak Yatim dan Dhu'afa) AL-WAFA' AL-ISLAMY di Bima, Pulau Sumbawa Prop. NTB.
Memohon Bantuan Kepada Kaum Muslimin :
1. Bagi Kaum Muslimin yang kelebihan harta dan ingin berkurban di Pondok Pesantren Kami.
Bagi yang berkenan, silahkan di antar langsung ke Pesantren atau Kami yang menjemputnya kalo itu dekat disekitar Wilayah Bima. Atau Silahkan hubungi pengurus pesantren.
2. Mohon Bantuan Dana Untuk Pembelian Tanah Urukan Buat Menimbun Halaman Pesantren Yang Tergenang Air Sawah @ 400 Truk x Rp. 90.000/Truk.
Total Rp. 36.000.000
3. Dana Buat Pembangunan 5 Lokal Kelas krn Sekarang Al-Hamdulillaah Baru Pondasi dan Tiang Yang Sudah Dibangun.
4. Bagi Yang Bersedia Menjadi Donatur Tetap Bulanan Untuk Pembelian Beras Buat Makan Para Santri dan Santriwati, Rp. 450.000 / 50 Kg.
Bagi Yang Ingin Perpartisipasi Menyisipkan Rejekinya, Silahkan Transfer Ke :
Rekening/Account :
* BNI Cab. Bima : 0362730751
* BSM Cab. Bima : 7081444123
* BCA Cab. Mataram : 0561276501
An. Wahyudin Al-Bimawi
Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.
Contak Person :
HP/WA : 085253777143
BBM : 5FCB6D17
LINE : أبو حاصف ألبيماوى
FB : Ad-Diinu An-Nashiihah
TELEGRAM : Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi
Kami Akan Sertai Foto Untuk Laporan bila Antum semua membutuhkannya.
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
Wallaahu A'lam Bish-Showwaab...
Wallaahu Waliyyut Taufiq
Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...
سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
•═════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ═════•
~ Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi ~
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an dan Bahasa Arab AL-WAFA' AL-ISLAMY BIMA.
Desa Godo-Dadi Bou Kec. Woha, Jln. Lintas Sumbawa Kab. Bima-NTB
Jum'at, 03 Dzulhijjah 1438 H / 25 Agustus 2017 M
Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala
•┈••••┈••• ◈✹🍁☝🍁✹◈ •••┈••┈•••
💞 *Tanya jawab :* 💞
1⃣Veni bertanya ust ☝🏼
Bagaimana hukum dan syarat berqurban atas nama almarhum yg sudah meninggal?
Adakah surat khususnya
Misalnya yg ga boleh potong kuku /rambut klurganya atau ga berlaku?
Syukron ust
💕Jawab :
Kurban atas nama Orang tua yg meninggal hukumnya boleh dan tidak berlaku potong kuku dan rambut bg yg berhajat.
2⃣Kitty
Assalamualaikum wr wb
Mohon penjelasan ustadz..
1. Mana yang harus didahulukan, qurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, atau untuk dirinya yang masih hidup ?
2. Jika suatu keluarga hanya mampu berqurban untuk 1 orang tiap tahunnya, mana yang lbh baik, apakah atas nama kepala keluarga tiap tahunnya, atau bergantian atas nama anggota keluarganya....
Jazakallahu khoiron....
💕Jawab :
A. Boleh keduanya. Utamakan diri sendiri dulu krn orang tua yg meninggal mendapatkan aliran pahalanya. Tp kalo kurbannya sapi maka orang tua yg meninggal bisa masuk dg anak2 nya. Patungan 7 orang nama.
B. Utamakan kepala keluarga. Tahun deoan baru istri. Selanjutnya bisa anak2
3⃣Anik ijin bertanya..
Apakah hewan kurban itu hrs yg harganya mahal ...??
Karena ada sebagian orang yg menganggap hewan kurban yg mahal itu lbh bagus..
Syukron ustadz
💕Jawab :
Iya sebagaimana hadits nabi yaitu yg mahal. Gemuk. Sempurna. Tdk cacat. Besar. Dst
4⃣☝Endahati
Ustad..saya pernah membaca bila berqurban itu cukup 1 ekor kambing utk 1 klg,diatasnamakan kepala keluarga.
Benarkah demikian?
Syukron ust
💕Jawab :
Itu khusus utk nabi bukan utk kita.
Nabi memerintahkan kita 1 kambing itu utk satu orang. Sdgkan sapi dan onta itu utk 7 orang
5⃣🙋🏻 Rini
bgmn pembagian daging qurban yg benar ? Apa benar sahibul qurban mendapat daging warisan?
💕Jawab :
Shohibul kurban boleh mendapatkan bagian hewan kurban. Tp lebih utama di sumbangkan semua.
6⃣🙋🏻 Ning
Jika uang qurban utk 1 ekor kambing hasil dr infak bbrp orng (misalkan disalah satu sekolah), apakah masih bs dikategorikan qurban dan boleh kah nama2nya ditulis sesuai yg infak tersebut.. kmdn yg berinfak tersebut msh bs kah mndapatkan pahala senilai dgn pahala berkurban.. ?
Jazakallah atas jawabannya Ustadz..
💕Jawab
Tidak boleh kurban 1 kambing atau sapi mengatasnamakan lembaga atau instansi krn 1 sapi itu utk 7 orang. Bukan instansi atau kantor
7⃣🙋🏻 Letter
satu lg ...apa boleh kulit/bagian qurban dijual untuk membeli bumbu dapur buat makan bersama setelah qurban?
💕Jawab
Jangan satu tp yg banyak. Gitu....
Iya boleh. Di sumbangkan jg boleh
8⃣🙋🏻 Kitty
Ustadz...., klo berqurban hasil dari berhutang boleh kah?
💕Jawab
Jangan paksa diri. Itu tandanya tdk mampu dan tdk wajib
9⃣🙋🏻Lola
izin bertanya jg ustad.. kalau dikampung ana org yg berkurban gk lbh makan daging kurbannya.. itu gmna ustd? misalnya ana dan keluarga ber qurban nah kalau di kampung ana org yg berqurban itu gk blh makan daging qurban tsb..jd dagingnya itu harus diksh org semua.. apa itu bnar ustd?
💕Jawab
Hukumnya boleh. Tdk ada larangan. Malah di anjurkan shohibul kurban mendapatkan bagiannya. To kalo mereka ikhlaskan semua utk disumbangkan maka itu lebih baik.
1⃣0⃣🙋🏻Letter:
Trus bgmn dg qurban sistem arisan ust?
💕Jawab
Arisan qurban boleh hukumnya
1⃣1⃣🙋🏻 Lia
Kak, mau tanya jg...
Hari terakhir utk memutuskan berqurban kapan ya ustadz? Utk tahun ini 🙏🏾
💕Jawab
Kurban itu bisa setelah sholat ied. Yaitu hari pertama. Kedua dan ketiga.
💞 *Cloosing statement :* 💞
Baik.
Nasehat Ana...
Manfaatkan waktu sebaik mungkin Tholibul Ilmi Sesuai Al-Qur'an As-Sunnah di atas pemahaman para ulama salaf.
Jangan ada kata PUAS dan SOMBONG dalam menuntut ilmu. Bila kedua kata ini keluar dari lisan kita maka dg otomatis kita Sudah berlaku sombong dg ilmu yg kita dapatkan yg belum seberapa. Sdgkan Allah yg Maha Luas Ilmunya dan Pemilik Ilmu tdk Sombong.
Kalo sdh puas dan cukup maka Kita tdk akan mau belajar lagi krn sdh menganggap diri sdh berilmu.
Wallaahu a'lam
〰〰〰〰〰〰🦋
🎤 : Sholcan *Rini*
✍🏼 : Sholcan *Lia & Arita*
🌹🐝
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
WAG : Telaga Surga
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Youtube : Telaga Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📆 : Jumat, 25 Agustus 2017
⏰ : 19.30 s.d. 22.00
📑 : *DEFINISI, ASAL DAN HIKMAH PENSYARIATAN SERTA HUKUM QURBAN*
👳 : Ustadz *Abu Hashif*
💞 *Materi :* 💞
DEFINISI, ASAL DAN HIKMAH PENSYARIATAN SERTA HUKUM KURBAN
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
® AL-UDH-HIYAH (Kurban)
Kurban disyari’atkan pada hari raya Adh-ha dan hari-hari Tasyriq.
Kurban adalah ibadah agung yang menampakkan sifat penghambaan yang ikhlas karena Allah, karena seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dg menumpahkan darah binatang ternak secara syari’at.
® DEFINISI & SEBAB PENAMAANNYA
Al-Udh-hiyah Secara Bahasa :
Al-udh-hiyah, didhamahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan serta tidak ditasydid huruf ya’-nya dan ditasydid. Bentuk jamaknya adalah adhaa-hi (أَضَاحِيْ ) dan adhaahiyy ( أَضَاحِيّ). Juga bisa dikatakan dhahiyah ( ضَحِيَة) dg difathahkan huruf Dhadnya dan dikasrahkan, bentuk jama’nya adalah dhahaaya (ضَحَايَا). Juga boleh dikatakan adhhaah ( أَضْحَاة) dg difathahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan dan bentuk jamaknya adalah adhhaa ( أَضْحًى) dengan ditanwinkan seperti arthaa ( أَرْطَى) jamak dari arthaah [1] ( أَرْطَاة).
Al-udh-hiyah Secara Istilah :
Udh-hiyah adalah binatang ternak yang disembelih di hari raya kurban sampai akhir hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Sebab Penamaannya :
Ada yang mengatakan, kata ini diambil dari kata (الضَحْوَة ); dinamakan demikian karena dilakukan diawal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha dan dengan sebab ini hari tersebut dinamakan hari raya al-Adh-ha. [2]
Asal Pensyari’atannya :
Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’
Dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah” [Al-Kautsar : 2]
Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya” [3]
Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ وَكَانَ يُسَمِّيْ وَيُكَبِّرُ.
“Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir” [4]
Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
خَطَبَنَا رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ النَّحْرِ، فَقَالَ: لاَ يُضَحِّيَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَـقَالَ رَجُلٌ:
عِنْدِي عَنَاقُ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ، قَالَ: فَضَحِّ بِهَا وَلاَ تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat’. Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging’. Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidk sah jadz’ah dari seorang setelahmu”[5]
Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, ‘Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyariatan kurban [6]. Sdgkan Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan : “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama [7].
® HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut.
1. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim “Alaihissalam yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggil & menggantikannya dg sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ وَنَادَيْنَاهُ أَن يَا إِبْرَاهِيمُ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُوَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah mebenarkan mimpi itu’, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” [Ash-Shaaffaat : 102-107]
Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintahNya.
2. Mencukupkan orang lain di hari ‘Id, karena ketika seorang muslim menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.
® HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu.
Pendapat Pertama : Hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan yang setelah mereka.
Pendapat Kedua : Hukum kurban adalah wajib secara syar’i atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama.
Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, tidak wajib.
Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, “Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka tidaklah berdosa [8]
Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus mengqadha’nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas orang yang mampu. [9]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah]
_______
Footnote
[1]. Lisaanul ‘Arab, maddah Dhahaa (XIV/477) dan al-Mu’jamul Wasiith maddah Dhahaah (I/537).
[2]. Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/109) dan Fat-hul Baari (X/3) dan Nihaayatul Muhtaaj (III/133).
[3]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218]
[4]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120).
[5]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113)
[6]. Al-Mughni (VIII/617)
[7]. Fathul Baari (/3)
[8]. Al-Muhalla (VIII/3)
[9]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul Mujtahid (I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa (XXVI/304), Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni (VIII/617) dan setelahnya
•═════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ═════•
YUK BERDONASI DI HARI JUM'AT HARI TERBAIK UMAT ISLAM, HARI PENUH KEBERKAHAN
Kami Dewan Pembina Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an & Bahasa Arab (Anak Yatim dan Dhu'afa) AL-WAFA' AL-ISLAMY di Bima, Pulau Sumbawa Prop. NTB.
Memohon Bantuan Kepada Kaum Muslimin :
1. Bagi Kaum Muslimin yang kelebihan harta dan ingin berkurban di Pondok Pesantren Kami.
Bagi yang berkenan, silahkan di antar langsung ke Pesantren atau Kami yang menjemputnya kalo itu dekat disekitar Wilayah Bima. Atau Silahkan hubungi pengurus pesantren.
2. Mohon Bantuan Dana Untuk Pembelian Tanah Urukan Buat Menimbun Halaman Pesantren Yang Tergenang Air Sawah @ 400 Truk x Rp. 90.000/Truk.
Total Rp. 36.000.000
3. Dana Buat Pembangunan 5 Lokal Kelas krn Sekarang Al-Hamdulillaah Baru Pondasi dan Tiang Yang Sudah Dibangun.
4. Bagi Yang Bersedia Menjadi Donatur Tetap Bulanan Untuk Pembelian Beras Buat Makan Para Santri dan Santriwati, Rp. 450.000 / 50 Kg.
Bagi Yang Ingin Perpartisipasi Menyisipkan Rejekinya, Silahkan Transfer Ke :
Rekening/Account :
* BNI Cab. Bima : 0362730751
* BSM Cab. Bima : 7081444123
* BCA Cab. Mataram : 0561276501
An. Wahyudin Al-Bimawi
Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.
Contak Person :
HP/WA : 085253777143
BBM : 5FCB6D17
LINE : أبو حاصف ألبيماوى
FB : Ad-Diinu An-Nashiihah
TELEGRAM : Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi
Kami Akan Sertai Foto Untuk Laporan bila Antum semua membutuhkannya.
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
Wallaahu A'lam Bish-Showwaab...
Wallaahu Waliyyut Taufiq
Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...
سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
•═════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ═════•
~ Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi ~
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an dan Bahasa Arab AL-WAFA' AL-ISLAMY BIMA.
Desa Godo-Dadi Bou Kec. Woha, Jln. Lintas Sumbawa Kab. Bima-NTB
Jum'at, 03 Dzulhijjah 1438 H / 25 Agustus 2017 M
Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala
•┈••••┈••• ◈✹🍁☝🍁✹◈ •••┈••┈•••
💞 *Tanya jawab :* 💞
1⃣Veni bertanya ust ☝🏼
Bagaimana hukum dan syarat berqurban atas nama almarhum yg sudah meninggal?
Adakah surat khususnya
Misalnya yg ga boleh potong kuku /rambut klurganya atau ga berlaku?
Syukron ust
💕Jawab :
Kurban atas nama Orang tua yg meninggal hukumnya boleh dan tidak berlaku potong kuku dan rambut bg yg berhajat.
2⃣Kitty
Assalamualaikum wr wb
Mohon penjelasan ustadz..
1. Mana yang harus didahulukan, qurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, atau untuk dirinya yang masih hidup ?
2. Jika suatu keluarga hanya mampu berqurban untuk 1 orang tiap tahunnya, mana yang lbh baik, apakah atas nama kepala keluarga tiap tahunnya, atau bergantian atas nama anggota keluarganya....
Jazakallahu khoiron....
💕Jawab :
A. Boleh keduanya. Utamakan diri sendiri dulu krn orang tua yg meninggal mendapatkan aliran pahalanya. Tp kalo kurbannya sapi maka orang tua yg meninggal bisa masuk dg anak2 nya. Patungan 7 orang nama.
B. Utamakan kepala keluarga. Tahun deoan baru istri. Selanjutnya bisa anak2
3⃣Anik ijin bertanya..
Apakah hewan kurban itu hrs yg harganya mahal ...??
Karena ada sebagian orang yg menganggap hewan kurban yg mahal itu lbh bagus..
Syukron ustadz
💕Jawab :
Iya sebagaimana hadits nabi yaitu yg mahal. Gemuk. Sempurna. Tdk cacat. Besar. Dst
4⃣☝Endahati
Ustad..saya pernah membaca bila berqurban itu cukup 1 ekor kambing utk 1 klg,diatasnamakan kepala keluarga.
Benarkah demikian?
Syukron ust
💕Jawab :
Itu khusus utk nabi bukan utk kita.
Nabi memerintahkan kita 1 kambing itu utk satu orang. Sdgkan sapi dan onta itu utk 7 orang
5⃣🙋🏻 Rini
bgmn pembagian daging qurban yg benar ? Apa benar sahibul qurban mendapat daging warisan?
💕Jawab :
Shohibul kurban boleh mendapatkan bagian hewan kurban. Tp lebih utama di sumbangkan semua.
6⃣🙋🏻 Ning
Jika uang qurban utk 1 ekor kambing hasil dr infak bbrp orng (misalkan disalah satu sekolah), apakah masih bs dikategorikan qurban dan boleh kah nama2nya ditulis sesuai yg infak tersebut.. kmdn yg berinfak tersebut msh bs kah mndapatkan pahala senilai dgn pahala berkurban.. ?
Jazakallah atas jawabannya Ustadz..
💕Jawab
Tidak boleh kurban 1 kambing atau sapi mengatasnamakan lembaga atau instansi krn 1 sapi itu utk 7 orang. Bukan instansi atau kantor
7⃣🙋🏻 Letter
satu lg ...apa boleh kulit/bagian qurban dijual untuk membeli bumbu dapur buat makan bersama setelah qurban?
💕Jawab
Jangan satu tp yg banyak. Gitu....
Iya boleh. Di sumbangkan jg boleh
8⃣🙋🏻 Kitty
Ustadz...., klo berqurban hasil dari berhutang boleh kah?
💕Jawab
Jangan paksa diri. Itu tandanya tdk mampu dan tdk wajib
9⃣🙋🏻Lola
izin bertanya jg ustad.. kalau dikampung ana org yg berkurban gk lbh makan daging kurbannya.. itu gmna ustd? misalnya ana dan keluarga ber qurban nah kalau di kampung ana org yg berqurban itu gk blh makan daging qurban tsb..jd dagingnya itu harus diksh org semua.. apa itu bnar ustd?
💕Jawab
Hukumnya boleh. Tdk ada larangan. Malah di anjurkan shohibul kurban mendapatkan bagiannya. To kalo mereka ikhlaskan semua utk disumbangkan maka itu lebih baik.
1⃣0⃣🙋🏻Letter:
Trus bgmn dg qurban sistem arisan ust?
💕Jawab
Arisan qurban boleh hukumnya
1⃣1⃣🙋🏻 Lia
Kak, mau tanya jg...
Hari terakhir utk memutuskan berqurban kapan ya ustadz? Utk tahun ini 🙏🏾
💕Jawab
Kurban itu bisa setelah sholat ied. Yaitu hari pertama. Kedua dan ketiga.
💞 *Cloosing statement :* 💞
Baik.
Nasehat Ana...
Manfaatkan waktu sebaik mungkin Tholibul Ilmi Sesuai Al-Qur'an As-Sunnah di atas pemahaman para ulama salaf.
Jangan ada kata PUAS dan SOMBONG dalam menuntut ilmu. Bila kedua kata ini keluar dari lisan kita maka dg otomatis kita Sudah berlaku sombong dg ilmu yg kita dapatkan yg belum seberapa. Sdgkan Allah yg Maha Luas Ilmunya dan Pemilik Ilmu tdk Sombong.
Kalo sdh puas dan cukup maka Kita tdk akan mau belajar lagi krn sdh menganggap diri sdh berilmu.
Wallaahu a'lam
〰〰〰〰〰〰🦋
🎤 : Sholcan *Rini*
✍🏼 : Sholcan *Lia & Arita*
🌹🐝
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
WAG : Telaga Surga
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Youtube : Telaga Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Komentar
Posting Komentar