Jodohku, Engkau Cermin Jiwaku

NOTULENSI KAJIAN
๐Ÿ“† :  26 Agustus 2017
⏰ : 19.30 s.d 22.00

๐Ÿ“‘ : *Jodohku,Engkau Cermin Jiwaku*
๐Ÿ‘ฐ : Ustadzah *Mey Triwulan Sari*

๐Ÿ’ž *Materi :* ๐Ÿ’ž

๐Ÿ’Jodohku ...
Engkau Cermin Jiwaku ๐Ÿ’

Oleh :
*Mey Triwulan Sari*

๐ŸƒJodoh ...
Adalah sebuah misteri indah yang mengusik jiwa. Kehadirannya selalu dirindukan dalam setiap doa dan harap.

Seringkali Singlelillah bertanya siapa dia ? Bagaimana wajahnya ? Dimana dia ? Apakah aku pernah berjumpa dengannya ?

Itulah sekelebatan tanya yang terus bermain-main di kepala. Ah ... Membuat setiap jiwa yang merindukannya menjadi kian gelisah.

Tapi tahukah kamu ...
Bahwa jodohmu sedekat urat leher dan senyata hembusan nafas. Seseorang yang berjodoh seperti ada tali tak terlihat yang mengikat mereka sejak awal penciptaan.

Maka, tak heran jika ada pepatah yang mengatakan : jodoh tak kan kemana.

Ya ... Jodoh kan tetap menghampiri meskipun terpisah jarak dan waktu. Sesulit apapun ia akan datang mendekat.

๐Ÿ‚ Dalam Fiqh Munakahat ada yang dinamakan dengan sekufu.

Apakah sekufu itu ?
Dan seberapa penting dalam pernikahan ?

*Sekufu berasal dari kata Kafaah yang berarti sepadan, selayaknya, setara.*

*๐ŸŒธKafaah atau sekufu adalah kesetaraan antara laki-laki atau perempuan dalam beberapa ketentuan dan perkara khusus.* Syarat sekufu itu ada lima dan telah ditetapkan dan tersurat dalam suatu syair tunggal yaitu nasab, agama, profesi, atau pekerjaan, kemerdekaan, tidak ada cacat atau cela. Sedangkan kekayaan terdapat keraguan dalam penetapan sebagai syarat sekufu.

Nasihat dari Ustadz Mar’iy Al-Hanbali bisa direnungkan untuk jaman ini, Sekufu itu ada 6, namun anak-anak jaman ini hanya mengenal sekufu itu dalam hal harta.

Penjelasan tentang *syarat sekufu :*

*๐ŸƒNasab* : tetap diperhitungkan dalam pernikahan. Non arab tidak sepadan dengan arab. Wanita Qura’isy tidak sepadan dengan non quraisy. Mengenai sesama quraisy beda pendapat, ada Ulama yang menyatakan sekufu ada yang menyatakan tidak sekufu. Ada yg menyatakan orang Quraisy yang bukan dari Bani Mutthalib atau Bani Hasyim tidak sepadan dengan orang Quraisy yang dari Bani Mutthalib atau Bani Hasyim. Sedangkan pernikahan Bani Mutthalib dengan Bani Hasyim adalah sekufu.

Sementara dalam kehidupan masyarakat kita (Indonesia) sekufu dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah suku. Seringkali orang tua menghendaki / melarang anaknya menikah dengan suku tertentu.

*๐ŸƒAgama* : agama dalam hal ini diperhitungkan, orang fasiq tidak sekufu dengan wanita yang afifah (menjaga kehormatannya).

Seorang mukminah tak boleh menikah dengan orang kafir. Seorang pemabuk, pezina tak boleh menikah dengan seseorang yang menjaga diri.

*๐ŸƒProfesi* : tukang tenun tidak sepadan dengan tukan kain (atau pedagang kain), tukang bekam tidak sepadan dengan tukang jahit kulit dll.

*๐ŸƒKemerdekaan* : Kemerdekaan juga diperhitungkan karena haram hukumnya wanita merdeka menikah dengan seorang budak laki-laki, sebab akan menimbulkan cela atau aib bagi wanita apabila suaminya adalah seorang budak atau hamba sahaya

Sedangkan dalam urusan harta atau kekayaan, para Ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat harta atau kekayaan tetap diperhitungkan dalam pernikahan yang sekufu. Oleh karena itu orang yang fakir/miskin tidak sepadan dengan wanita yang kaya. Namun sebagian dari Ulama lain mengatakan harta kekayaan tidak diperhitungkan dalam pernikahan. Sebab harta itu bisa ada dan bisa lenyap, datang dan pergi, dan orang yang menjaga kehormatannya tidak berbangga dengan harta kekayaan.

(Dinukil dari Fiqih Munakahat dalam Perspektif 4 Mazhab karaya Al-‘Allamah Sayyiduna Habib Syaikh bin Ahmad Al-Musawa dengan judul asli Muqodimattun Nikah)

*๐ŸŒพ Namun sekufu bukanlah sebuah syarat nikah ataupun hukum nikah.* Ianya hanya sebagai *"saran"* demi terciptanya rumahtangga keluarga muslim yang harmonis.

Karena telah banyak dijumpai, ketimpangan dalam pernikahan yang terlampau jauh dapat menjadi alasan rusaknya hubungan suami istri.

Bercermin dari beberapa pernikahan para insan mulia pilihan Allah yang jika dilihat sepintas nampak tak sekufu dalam hal tertentu, seperti :

*๐Ÿƒ Dalam hal usia* :
Rasulullah yang berusia 25 tahun menikahi Khadijah yang berusia 40 tahun.

Jika kita melihat dari sudut pandang sekufu tentu ini tak sekufu. Tapi kenyataannya kehidupan rumah tangga beliau begitu indah dan tentram. Bahkan Khadijah adalah istri terbaik Rasulullah.

*๐Ÿƒ Dalam hal harta benda*

Ada Asma binti Abu Bakar as Shiddiq menikah dengan Zubair bin Awwam.

Seperti kita ketahui Asma adalah putri saudagar kaya Abu Bakar as Shiddiq, sementara Zubair bin Awwam hanya memiliki satu ekor kuda saat menikah dengan Asma. Namun keluarga mereka tumbuh menjadi keluarga yang kokoh dan kuat. Hingga kemudian hari Zubair menjadi saudagar kaya raya juga.

*๐ŸƒDalam hal keimanan*

Ada Asiyah istri Fir'aun. Kita pahami bersama betapa mulia akhlak Asiyah hingga Allah pun berjanji membangunkan rumah untuknya di surga dan kelak Asiyah menjadi salah satu wanita penghulu surga dari 4 wanita mulia lainnya.

*๐Ÿƒ Dalam hal kecantikan fisik*

Pada zaman Rasulullah ada seorang wanita cantik Fathimah binti Qais yang menikah dengan laki-laki tak rupawan Usamah bin Zaid yang bahkan mantan seorang budak.

Tapi pernikahan mereka diberkahi dan penuh kebaikan.

Lalu bagaimana dengan kita ?

๐Ÿ’ Rumah tangga idaman adalah yang sekufu

Sudah pasti mendapatkan jodoh yang sekufu adalah kunci rumah tangga idaman.

Karena dengan memiliki pasangan yang sepadan dapat mengikat hati dan cinta penuh syukur pada Nya.

Bayangkan bagaimana timpangnya saat seorang hafidz Qur'an menikah dengan seorang istri yang tak suka mendengar atau membaca Al Qur'an.

Al Qur'an yang seharusnya menjadi cahaya dan pedoman hidup menjadi momok menakutkan dan ancaman bagi istri.

Istri akan merasa tersiksa menikah dengan laki-laki Sholeh yang sebagian besar waktunya dihabiskan untuk dakwah, malam hari Qiyamullail dan Tilawah berjuz-juz. Sama sekali tak ada kenikmatan bagi istrinya.

Inilah kepincangan rumah tangga yang tak sekufu.

Ataupun sebaliknya, seorang istri shalihah yang menikah dengan laki-laki awam yang sama sekali tidak ada Allah dihatinya.

Sekuat apapun istrinya menarik untuk taubat dan hijrah ,, sekuat itu pula suaminya berontak. Sama sekali tak ada titik temu.

Kehati-hatian dalam hal tersebut yang membuat sekufu menjadi penting dalam pernikahan.

Jika ada pilihan, janganlah kita menikah dengan seorang yang masih "mentah" dalam ilmu agama jika diri ingin dibimbing.

Namun silahkan saja, jika Anda adalah orang yang sudah cukup ilmu agama dan siap menjadi pembimbing bagi pasangan.

Mungkin membimbing pasangan akan menjadi tugas berat pada posisi istri. Seorang istri memiliki hak untuk dibimbing oleh suami. Lalu bagaimana jika ternyata suaminya justru butuh bimbingan bahkan belum mengenal Islam sama sekali. Tentu ini PR berat bagi istri.

Sementara bagi laki-laki, mungkin tugas membimbing akan lebih mudah karena memang itu menjadi tanggungjawabnya disisi Allah.

Maka *pikirkan masak-masak jika Anda memutuskan ingin menikah dengan laki-laki yang masih butuh bimbingan keimanan, jika jiwa Anda sendiri masih lemah*

Dari 10 pernikahan hanya ada 2 pernikahan yang istrinya berhasil membimbing suami menuju taat.

8 pernikahan lainnya terpaksa bercerai karena adanya _gap_ yang begitu jauh antara pemahaman suami dan istri.

*Sekufu yang diutamakan adalah dalam hal agama*, sementara dalam hal lainnya tidak terlalu menjadi prioritas selama _gap_ yang tercipta masih dapat terjembatani.

๐Ÿ’ Rumah tangga yang diuji

Lalu bagaimana dengan pribadi Sholih/ah yang telah menjaga diri dan keimanan tapi ternyata memiliki pasangan yang sangat jauh dari sosoknya ?

Inilah rumah tangga yang diuji ...

Allah menghadirkan pasangannya sebagai ujian keimanan baginya.

Ini terjadi pada diri Asiyah dengan Fir’aun, Nabi Nuh as dengan istrinya, Nabi Luth as dengan istrinya, Khaulah binti Tsa’ labah dengan Aus bin Samit, serta beberapa contoh pernikahan di zaman sekarang ini.

Dari semua pernikahan tersebut, masing-masing dilatar belakangi oleh peristiwa yang berbeda, yang lebih utama dari itu adalah masing-masing pernikahan tersebut memberikan hikmah yang begitu dalam.

Kisah pernikahan Asiyah dengan Fir’aun menunjukkan bukti kesetiaan seorang istri terhadap suaminya yang kafir, tetapi pada saat Asiyah dihadapkan kepada pilihan, lebih setia kepada siapa antara kepada suaminya atau kepada Allah SWT, maka tak segan-segan ia memilih kesetiannya kepada Allah SWT.

Kisah Nabi Nuh as dan Nabi Luth as dengan istri-istrinya menunjukkan penerapan hukum dari Allah SWT tidak pandang bulu. Tidak ada keistimewaan antara istri nabi dengan yang lainnya. Siapa saja yang bersalah dan menentang hukum-hukum Allah SWT pasti akan diadili. Dan bagi seorang nabipun tidak dapat memohonkan ampunan kepada istrinya yang durhaka kepada Allah SWT.

Demikian juga dengan kisah pernikahan antara Khaulah binti Tsa’labah dengan Aus bin Shamit. Kisahnya memberikan hikmah yang begitu dalam hingga melatarbelakangi turunnya ayat di al Qur’an.

Dikisahkan, bahwa Khaulah binti Tsa’labah seorang muslimah yang taat dengan usia yang terpaut cukup jauh dengan Aus bin Samit. Namun demikian Rasulullah SAW menjodohkan mereka dengan tujuan agar Aus bin Samit yang mempunyai perangai yang buruk dapat mengikuti kesalihan istrinya. Dan pada suatu ketika Aus bin Samit mengatakan kepada Khaulah binti Tsa’labah kalau dia sama seperti ibunya. Dan ketika Aus bin Samit berkeinginan untuk berhubungan intim, Khaulah binti Tsa’labah menolaknya. Ia minta kepada suaminya untuk menarik kembali ucapannya, namun ditolak, hingga Aus bin Shamit marah besar. Akhirnya Khaulah binti Tsa’labah mengadu kepada Rasulullah SAW. Dan Allah SWT menurunkan
firman-Nya ;

_Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat_ (QS.58.1)

_Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun_ (QS.58.2)

_Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan_ (QS.58.3)

Itulah beberapa contoh rumah tangga yang diuji.

Allah hendak mengetahui seberapa kokoh keimanan menancap dalam jiwa insan pilihannya, seberapa besar cintanya kepada Allah.

*๐Ÿ’ Lalu bagaimana dengan janji Allah tentang laki-laki baik akan mendapatkan wanita-wanita baik ?*

Dalam Al Qur’an surat an-Nur ayat 26, yang berbunyi :

ุงู„ุฎุจูŠุซุง ุช ู„ู„ุฎุจูŠุซูŠู† ูˆุงู„ุฎุจูŠุซูˆู† ู„ู„ุฎุจูŠุซุง ุช ูˆุงู„ุทูŠุจุง ุช ู„ู„ุทูŠุจูŠู† ูˆุงู„ุทูŠุจูˆู† ู„ู„ุทูŠุจุง ุช

_‘Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji pula, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula’_

Ada 2 pesan Allah kepada kita melalui ayat ini ...

*_Pertama_*
Allah memberikan jaminan mutu kepada insan pilihan. Bahwa setiap yang Sholih berpeluang lebih besar berjodoh dengan yang Sholihah.

Dan ini menjadi motivasi kebaikan bagi kita untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, semata untuk meraih ridho Allah bukan semata untuk mendapatkan jodoh yang baik.

*_Kedua_*
Ayat ini menjadi pengingat jika yang baik saja masih bisa berpeluang mendapatkan jodoh yang kurang baik, bagaimana jika diri kita seutuhnya tak baik.

Maka saat kita merasa sudah baik, lalu Allah memberikan jodoh yang tidak baik dan kita protes, mengeluh, kecewa, sedih dll ... Maka keimanan kita, keikhlasan kita sungguh dipertanyakan oleh Allah.

Cukuplah Allah melihat seberapa jauh keimanan kita dari reaksi pertama saat mendapati ujian atau cobaan bahkan musibah atau teguran.
Pastikanlah saat kita dihadiahkan pasangan dengan cacat akhlak oleh Allah, tetaplah tunjukkan kemuliaan akhlak diri.

Tunjukkan pada Allah bahwa hati kita adalah laksanakan mutiara yang terjaga kemurniannya.

Tetap bersyukurlah saat kita memiliki pasangan dengan cacat akhlak karena itulah peluang amal Sholih.

Syukur kita menjadi sebuah alasan tersendiri bagi Allah untuk mengabulkan doa dan memberikan hidayah serta meninggikan derajat di sisi Nya. Bukankah itu suatu hadiah ?

*Maka tetaplah menjaga prasangka baik kita kepada Allah saat kita diuji dalam pernikahan.*

๐Ÿ’ Jodohmu adalah cerminan jiwamu

Ya ... Jodoh adalah cerminan jiwa bukan cerminan wajah.

Maka tak usah sedih jika engkau berparas rupawan tapi mendapatkan jodoh tak seindah harapan.

Mungkin jodohmu tak sekufu dalam keelokan fisik tapi ia sekufu dalam hal agama.

Mungkin jodohmu tak sekufu dalam hal pendidikan tapi ia sekufu dalam hal kebiasaan.

Mungkin jodohmu tak sekufu dalam nasab tapi ia sekufu dalam pemahaman.

Mungkin jodohmu tak sekufu dalam hal usia tapi ia sekufu dalam hal kedewasaan.

Sekufu mungkin tak mencakup semua hal, tapi hanya dengan sekufu pada satu hal saja ia cukup menjadi perekat dalam sebuah pernikahan.

*Utamakanlah sekufu dalam pemahaman agama karena itulah sebaik-baik bekal dalam mengarungi samudera pernikahan.*

Layaknya cermin, jodoh itu memantulkan sisi diri yang seutuhnya.

Cermin itu hanya akan memantulkan segala yang terlihat dihadapannya.

Ia kadang memantulkan keindahan saat sosok indah yang ada dihadapannya.

Namun ia tak jarang memantulkan keburukan saat sosok buruk yang terlihat dihadapannya.

Ia mengoreksi diri atas setiap khilaf.

Ia tersenyum saat kau tersenyum.

Ia menangis saat kau menangis.

Ia pun memaki saat kau memaki.

Begitulah jiwa, ia hanya akan memantulkan keserupaan.

_"Sesungguhnya setiap jiwa akan berkumpul pada satuannya masing-masing. Setiap jiwa akan terbang dan menyatu dengan jiwa lainnya yang memiliki kesamaan"_

Wallahu'alam bishowab

๐Ÿ’ž *Tanya jawab :* ๐Ÿ’ž

1⃣ Sitqom ijin bertanya ๐Ÿ™‹๐Ÿฝ :
Ustadzah, Sekufu apakah hny antara pria-wanita yg ingin berproses menuju halal, atau mencakup keseluruhan klrga ?
*sekufu dalam hal pemahaman agama/ pendidikan akademis/ nasab/harta

*Jawab* : Cukup calon pengantin saja. Tapi apabila bisa hingga pada taraf keluarga itu jauh lebih baik.

2⃣ ๐Ÿ™‹๐Ÿปanty
Bun ijin bertanya
Bun jika sekufu dalam hal usia. Pasangan menikah diusia muda. Bagaimana caranya agar tetap terjaga keharmonisan krn di usia yng msh muda sering terjadi kesalah fahaman. Blm bs saling mengenal lbh dalam lagi. Syukron

*Jawab* : Menikah di usia muda, bukan berarti mentalnya pun masih labil. Bisa jadi usia muda tapi kematangan psikologis dan kedewasaan telah sempurna.

Maka yang diperlukan adalah terus menerus belajar, saling mengoreksi dan mendukung dalam perbaikan diri.

Seiring dengan bertambahnya usia dan waktu bersama insyaallah akan lebih mudah untuk saling memahami.

Intinya tak boleh egois.

3⃣ ๐Ÿ™‹๐Ÿผ ijin bertanya
Bagaimana cara menasehati teman yang terlalu pilih2 soal pasangan sampai maaf usianya sdh hmpir 40th, padahal sblm2nya sdh ada banyak ikhwan sholeh yg mau melamar

*Jawab* : Ajak ngaji ..

Mindset lah yang harus diubah untuk orang tipe ini.

4⃣ Assalamualaikum bunda..
Izin bertanya bunda๐Ÿ™‹
Bagaimana cara kita agar bisa menyeimbangi kekurangan yg ada pada pasangan kita..yg kita ketahui setelah menikah?

*Jawab* :
1. Ikhlas menerima segala dark side pasangan. Itu satu paket dengan white side-nya

2. Bersyukurlah ... Terbuka amal Sholih untuk mu berbakti pada suami dan bersabar dalam ketaatan

3. Ajak suami bicara dan diskusi. Muhasabah cinta itu penting minimal 6 bulan sekali. Saat itu kalian bisa saling memberikan masukan dengan kasih sayang.

4. Jadikan kekurangan suami adalah kelebihanmu. Begitupun sebaliknya.

Contohnya : suami sulit bangun subuh (lemah) ... Maka istri harus rajin bangun pagi (kekuatan)

Suami pemarah maka istri harus pandai meredam.

Suami pelupa maka istri jadi alarm pengingat suami.

5⃣ Diera
 Ikhtiar apa saja yg harus dilakukan dlm menjemput jodoh, padahal umur mulai bertambah n mulai was2

*Jawab* :
Was2 itu datang dari syaitan. Buanglah itu.

Selama anti sudah ikhtiar dengan jalan terbaik dan tidak melanggar aturan syariat maka pulang kan segalanya pada Allah.

Tetaplah lakukan amal Sholih lainnya dengan niat keridhoan Allah.

Sekalipun tak ada jodoh di dunia, insya Allah dengan akhlak yang terpuji Allah akan berikan pendamping terbaik yaitu penduduk surga

*Pertanyaan Sesi 2*

1⃣
Assalamu'alaikum bunda mey..

Nama ku rima, bunda izin bertanya ๐Ÿคš๐Ÿป
Apakah kita sebagai perempuan berdosa, apabila menolak ikhwan sholeh tetapi ikhwan tsb merokok, dan sudah di rundingkan kalau ikhwan tsb tidak mau berenti merokok, mohon penjelasanya bunda.
Terima kasih ๐Ÿ˜Š

*jawab*
Tidak berdosa. Karena rokok itu sejatinya haram.

Secara medis pun tak berfaedah.

Laki-laki yang tak bisa menjaga dirinya sendiri bagaimana bisa menjaga istri dan anaknya.

Apalagi ia sudah jelas2 menolak berhenti artinya itu sebuah keegoisan.

Carilah laki-laki lain.

2⃣
Bunda mey, Ijin bertanya...
Klo sekufu itu total rata2 dari semua aspek (akhlak, pngetahuan, agama, dll) atau salah satu sajitu sama?

Kn utamakan sekufu dlm hal agama, jk ad ikhwan sholeh yg berniat utk ta'aruf tp slh satu ortu ny msh beda akidah, apakah d bolehkan mnolak dg alasan tsb? Krn mrasa lingkungn bs trut berkontribusi dlm khidupan rumah tangga..

*jawab*

Salah satu saja boleh.

Silahkan menolak jika anti merasa ragu tentang hal tersebut.
3⃣ Sy mau dinikahi oleh laki2 yg skrg mjd suami sy krn agama nya , bukan krn nasab/ketampanan/kekayaannya. Dgn harapan laki2 ini bisa mjdkn agama/akhlaq sy mjd lbh baik. Yg mjd pertnyaan , Mengapa ujian terberat sy ada dr pihak suami ? Setiap tdk sefaham , sy sll berusaha menata hati u menerima kenytaan yg ada meski hal tsb sulit krn ada perang bathin dlm diri ini. Apakah hal ini slh satu cara Allah Azza Wa Jalla dlm mewujudkan *"Istrimu adlh cermin dr dirimu(suami)"*?

*jawab*
Ini ujian keimanan, lalui dengan excellent


4⃣
Saya ingin bertanya,, jodoh itu kan cerminan diri ya ukh, nah boleh gak kalo.misalnya kita berharap jodoh kita itu sesuai dengan keinginan kita misalnya kaya aku itu pengen jodohnya paham sunnah agamanya bagus nah boleh tidak ukh? Terus kalo misalnya kita mau dilamar oleh seseorang bener gak sih si laki" itu harus kenal yg namanya ulama atau ustad? Syukron ukh itu pertanyaannya ๐Ÿ˜Š.

*jawab*

Boleh saja.

Kenal ustadz atau ulama maksudnya apa ya ?

Intinya Laki-laki Sholih tak akan menjapri chat atau hubungi langsung ia akan cari perantara yang amanah. Biasanya yang dipilih adalah orang Sholeh seperti ustadz atau ulama
5⃣
๐Ÿ™‹aniek ijin bertanya
1. Apakah beda uang mut'ah dgn nafkah masa iddah
2. Apakah sah pernikahan yg sengaja memalsukan identitas nasab mempelai perempuan? Sehingga saat ijab qobul menyebut orang yg bukan ayah nasab nya?
Jazzakillah khayrran

*jawab*
Nafkah mut'ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya. Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai

2. Pertama: Perlu diketahu bahwasanya wali pernikahan harus sesuai urutan. Tidak boleh wali yang jauh menikahkan seorang perempuan sedangkan wali yang lebih dekat itu hadir (ada).


Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:


ุฅุฐุง ุฒูˆุฌู‡ุง ุงู„ูˆู„ูŠ ุงู„ุฃุจุนุฏ، ู…ุน ุญุถูˆุฑ ุงู„ูˆู„ูŠ ุงู„ุฃู‚ุฑุจ، ูุฃุฌุงุจุชู‡ ุฅู„ู‰ ุชุฒูˆูŠุฌู‡ุง ู…ู† ุบูŠุฑ ุฅุฐู†ู‡، ู„ู… ูŠุตุญ. ูˆุจู‡ุฐุง ู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ูˆู‚ุงู„ ู…ุงู„ูƒ: ูŠุตุญ؛ ู„ุฃู† ู‡ุฐุง ูˆู„ูŠ، ูุตุญ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุฒูˆุฌู‡ุง ุจุฅุฐู†ู‡ุง ูƒุงู„ุฃู‚ุฑุจ. ูˆู„ู†ุง، ุฃู† ู‡ุฐุง ู…ุณุชุญู‚ ุจุงู„ุชุนุตูŠุจ، ูู„ู… ูŠุซุจุช ู„ู„ุฃุจุนุฏ ู…ุน ูˆุฌูˆุฏ ุงู„ุฃู‚ุฑุจ، ูƒุงู„ู…ูŠุฑุงุซ، ูˆุจู‡ุฐุง ูุงุฑู‚ ุงู„ู‚ุฑูŠุจ ุงู„ุจุนูŠุฏ.


“Jika wali yang jauh menikahkan seorang perempuan sedangkan wali yang lebih dekat hadir (ada), dan perempuan tersebut  menerima untuk dinikahkan tanpa adanya izin dari wali yang terdekat maka nikahnya tidak sah.Dan inilah yang dikatakan oleh Imam Syafi’i. Akan tetapi Imam Malik berkata: Sah. Karena dia tetap seorang wali. Maka dia sah untuk menikahkan wanita tersebut tanpa adanya izin dari wali yang terdekat. Akan tetapi dalam madzhab kami, hal ini seperti hak ahlu ‘asobah. Tidak ada hak bagi yang lebih jauh ketika ada yang lebih dekat, seperti pembagian harta warisan. Dengan seperti ini berbeda antara yang jauh dan dekat” (Al-Mughni 7/28)


Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah juga berkata:


ูˆุฅู† ุฒูˆุฌ ุงู„ุฃุจุนุฏ ุฃูˆ ุฒูˆุฌ ุฃุฌู†ุจูŠ ูˆู„ูˆ ุญุงูƒู…ุง ู…ู† ุบูŠุฑ ุนุฐุฑ ู„ู„ุฃู‚ุฑุจ ู„ู… ูŠุตุญ ุงู„ู†ูƒุงุญ ู„ุนุฏู… ุงู„ูˆู„ุงูŠุฉ ู…ู† ุงู„ุนุงู‚ุฏ ุนู„ูŠู‡ุง ู…ุน ูˆุฌูˆุฏ ู…ุณุชุญู‚ู‡ุง


“Dan jika wali yang lebih jauh menikahkan seorang perempuan atau orang lain menikahkan seorang perempuan walaupun dia adalah seorang hakimnamun menikahinya tanpa adanya izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidaklah sah. Karena tidak adanya wali dari orang yang menjalankan akad terhadap perempuan tersebut, padahal yang berhak (wali terdekat) ada” (Ar-Raud Al-Murbi’ hal. 516)


Kedua: Adapun urutan wali, maka urutannya adalah bapak dan silsilah keluarga diatasnya, kemudian anak dan silsilah keluarga dibawahnya, kemudian saudara laki-laki, kemudian paman dari pihak bapak, kemudian wala, kemudian hakim adalah wali bagi yang tidak memiliki wali.


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:


ุฌู‡ุงุช ุงู„ูˆู„ุงูŠุฉ ููŠ ุนู‚ุฏ ุงู„ู†ูƒุงุญ ุฎู…ุณ، ุฃุจูˆุฉ، ุซู… ุจู†ูˆุฉ، ุซู… ุฃุฎูˆุฉ، ุซู… ุนู…ูˆู…ุฉ، ุซู… ูˆู„ุงุก


“Urutan kewalian dalam akad nikah ada 5; bapak, kemudian anak, kemudian saudara laki-laki, kemudian paman, kemudian wala (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan)” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 12/84)


Ketika seorang perempuan tidak memiliki wali, maka walinya adalah hakim. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:


ูَุฅِู†َّ ุงู„ุณُّู„ْุทَุงู†َ ูˆَู„ِูŠُّ ู…َู†ْ ู„َุง ูˆَู„ِูŠَّ ู„َู‡ُ


“Hakim adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Ahmad)


Ketiga: Akan tetapi bagaimana jika orang tuanya tidak baik?


Jika orang tuanya tidak baik dalam konteks dia adalah orang fasiq bahkan kafir, seperti orang tuanya selalu meninggalkan shalat, dll. Maka perwalian boleh langsung dipindah kepada setelahnya. Yakni, kakek kemudian anak, kemudian saudara laki dst sebagaimana yang telah kita jelaskan diatas. Perwalian tidak boleh langsung pindah ke hakim. Karena hakim adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali sebagaimana yang telah kita jelaskan diatas. Jika ada wali setelahnya maka kewalian pindah ke wali yang berada diurutan setelah bapak.


Al-Hajjawi rahimahullah berkata:


ูุฅู† ุนุถู„ ุงู„ุฃู‚ุฑุจ، ุฃูˆ ู„ู… ูŠูƒู† ุฃู‡ู„ุง، ุฃูˆ ุบุงุจ ุบูŠุจุฉ ู…ู†ู‚ุทุนุฉ ู„ุง ุชู‚ุทุน ุฅู„ุง ุจูƒู„ูุฉ ูˆู…ุดู‚ุฉ ุฒูˆุฌ ุงู„ุฃุจุนุฏ، ูˆุฅู† ุฒูˆุฌ ุงู„ุฃุจุนุฏ ุฃูˆ ุฃุฌู†ุจูŠ ู…ู† ุบูŠุฑ ุนุฐุฑ ู„ู… ูŠุตุญ


“Jika wali yang terdekat tidak mau menikahkan seorang perempuan, atau dia bukan ahlinya dalam perwakilan, atau wali terdekat tersebut tidak berada disana dalam arti berada ditempat yang jauh yang harus ditempuh dengan susah payah dan kesulitan. Maka ketika itu, wali yang lebih jauh boleh menikahkannya. Akan tetapi jika wali yang lebih jauh menikahkannya atau orang lain (wali) menikahkannya tanpa adanya udzur maka nikahnya tidak sah” (Zaad Al-Mustaqni’ hal. 106)


Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksud wali yang tidak ahli adalah wali yang masih kecil atay fasiq atau menyimpang dari agama yang benar. Beliau berkata:


ู„ูŠุณ ุฃู‡ู„ุงً ู„ู„ูˆู„ุงูŠุฉ، ู…ุซู„ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุตุบูŠุฑุงً ุฃูˆ ูุงุณู‚ุงً، ุฃูˆ ู…ุฎุงู„ูุงً ููŠ ุงู„ุฏูŠู†، ุฃูˆ ู…ุง ุฃุดุจู‡ ุฐู„ูƒ؛ ูุฅู† ูˆุฌูˆุฏ ู…ู† ู„ูŠุณ ุจุฃู‡ู„ ูƒุงู„ุนุฏู… ู„ุง ูุงุฆุฏุฉ ู…ู† ูˆุฌูˆุฏู‡


“Dia tidak ahli dalam masalah perwalian, contohnya jika dia adalah seorang anak kecil atau seorang fasiq atau seorang yang menyelishi agama, atau semisal lainnya. Maka adanya wali yang tidak ahli, itu seperti wali yang tidak ada. Maka tidak ada faidah perwalian walaupun dia ada” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 12/89)

Maka kesimpulannya:

Tidak boleh menikah dengan perwalian hakim sedangkan bapaknya hadir.  Karena penikahan dengan wali yang lebih jauh sedangkan wali yang lebih dekat ada adalah pernikahan yang tidak sah alias bathil.

Dan seandainya benar bapaknya adalah seorang yang fasik maka perwalian pindah kepada wali yang berada diurutan setelahnya. Dan ketika perempuan tersebut tidak memiliki wali siapapun, maka ketika itu boleh baginya menikah dengan perwalian hakim.

6⃣ Waktu itu sdah ada yg nniat taaruf menikah. . Hafiz...tp krm tuna netra...gak diterimaa keluarga...jd bgm ya ustzah?

*jawab*
Kenapa harus ditolak ?

Orang yang dapat melihat banyak tapi hafidz Qur'an itu sedikit.


Mana yang lebih utama orang yang melihat hatinya atau matanya ?

 *Pertanyaan dari Telaga Surga 2 :*

1⃣Mba Neetha

Mau tanya mba
Apakah suami istri akan bersatu lagi di akhirat?

Insya Allah YA
Selama sekufu dalam keimanan dan amal sholih

Bagaimana dengan yang single baik yang masih gadis ataupun janda,  yang wafat dalam keadaan tidak berpasangan?

๐Ÿ€Jawab :
Allah nikahkan dengan penduduk surga lainnya yang sholih

2⃣ Mba Diera

Kalau kita di poligami, apakah nanti di surga bersama dengan suami n istri2 yg lain

๐Ÿ€Jawab :
Bukan hanya dengan para madunya tapi juga dengan para bidadari suaminya

3⃣Mba C
Assalamualaikum mba mau tanya.
Kalo ada Ikhwan yg mau ngelamar tapi kita blm siap karna target nikah 1-2thn lg, lalu dia bersedia nunggu. Tp sbnrnya si akhwat tdk ada perasaan cocok dr awal (kurang sreg). Apa yg hrs akhwat itu lakukan biar si Ikhwan tdk sakit hati? Sdgkn ikhwan ini sdh bersedia nunggu..

๐Ÿ€Jawab :
Katakan sesungguhnya bahwa Anda tidak ada kecenderungan padanya.

4⃣Mba Dedeh

jika seorang pasangan menyuruh pasangannya untuk melepas hijab apakah dibolehkan dalam agama tetapi pasangan perempuannya tidak berniat melepas hijab hanya untuk kepatuhan sebagai seorang istri kepada calon suaminya karena si perempuannya juga berniat untuk memperbaiki diri dlm ketaatan kepada allah,,jujur mbak saia MALU jika melihat seorang wanita berhijab tp jalan dgn pria bermesraan ato pegangan tangan meskipun saia sllu berprasangka baik mungkin itu makromnya tp kebanyakan abege

๐Ÿ€ Jawab :
Tidak boleh

5⃣ Mba Faizzah

Apabila dalam sebuah pernikahan terjadi keributan besar, apakah cerai bisa menjadi solusi yang baik untuk menyelesaikan masalah? Lalu apakah pasangan yang cerai berarti mereka tidak berjodoh?

๐Ÿ€ Jawab :
Cerai halal tapi dibenci Allah. Itu adalah jalan terakhir saat semua cara telah dilakukan tapi tak ada perubahan. Maka saat ada masalah jangan terburu nafsu bercerai tapi lakukan dulu mefiasi, cari jalan keluar dengan wali dll setelah menempuh semua namun tak ada perubahan baru diambil langkah akhir, bercerai.

Jangan terbalik, masalah kecil buru-buru minta cerai padahal belum melakukan mediasi dll. Akhirnya menyesal setelah bercerai.

Orang bercerai artinya jodoh hanya sampai disitu.

6⃣ Mba Dwi
Assalamu'alaikum
Bunda mau tanya, sebenernya saya agak minder setiap bahas jdoh yg sekufu, alhamdulillah saya telah di khitbah oleh seorag laki2 yg insyaAllah agamaya bagus. Sedangkan kondisi saya saat ini adalah sedang dalam masa hijrah. Saya merasa minder kalau ada penceramah yg bilang jangan mau menikah dg wanita yg pengetahuan agamanya kurang. Padahal saya pernah dengar tausiyah juga ada yg mengatakan tak apa jika pasanganmu belum baik, karena akan menjadi ladang amal bagi pasangan yg mau mengajari tentang agama, menuntun pasangan. Tapi kalo ada yg bilang jangan menikah dg wanita yg pengetahuan agamanya kurang, mohon penjelasannya bunda...
Agar saya tetap optimis dalam hijrah memperbaiki diri..

Dan juga bunda, bagaimana kita mengecek diri kita, bahwa hijrah kita bukan untuk jodoh tapi karena Allah..
Bagaimana cara meluruskan niat tsb...

Semoga bisa di jawab ya bun
Jazakillah khairon....

๐Ÿ€ Jawab :
Sudah saya paparkan di materi tentang pertanyaan ini. Sebenarnya sudah terjawab ya.

Jika memang calon suami mu yakin bisa membimbing dan kamu adalah calon istri yang ikhlas dibimbing suami, silahkan. Itu kebaikan.
Caranya mudah :
Kami tidak gelisah saat jodoh belum tiba. Dan kualitas ibadahmu sama sekali tak berubah.

7⃣Mba Andah
Assalamu alaikum ukhti.  saya mau tanya.. klo misal kita mau nikah tapi kita terhalang dengan suku.. itu bgaimna menanggapinya. ? mhon pencerahan.nya

๐Ÿ€ Jawab :
Itu berpulang kepada Anda pribadi, jika tak bisa ya jangan dipaksa. Meskipun itu bukan alasan syar'i.

8⃣๐Ÿ™‹aniek ijin tanya
1. Apakah mantan istri wajib mendapatkan mut'ah.
Berapa besaran uang muta'ah itu?
Siapa yg menentukan?
Apakah pengadilan agama boleh menetukan? Uang mut'ah itu?
Apakah uang mut'ah diberikan setiap bulan seumur hidup. Seperti tunjangan pensiun?

Atau seperti mahar dalam pernikahan. Uang mut'ah diberikan mantan suami kpd mantan istri sebagai penghibur. Dan diberikan 1x?

๐Ÿ€Jawab :
1.Uang mut'ah adalah hadiah dr mantan suami yang diberikan hanya satu kali stlh proses perceraian dan biasanya tertulis disurat perceraian sebagai persyaratan kewajiban yg hrs dipenuhi oleh mantan suami kepada mantan istri selain jg kewajiban memberikan nafkah pada anak2 nya jika hak asuh anak jatuh pada ibunya..

Nominal Uang mut'ah atau berbentuk barang atau emas atau yg lainnya diserahkan sepenuhnya ke pihak mantan istri tp tentunya sang mantan istri hrs melihat juga kesanggupan atau kemampuan mantan suami nya. Jangan mndzolimi jg mantan suaminya apabila tak sanggup.

Mengenai uang mut'ah ini jg diberikan apabila yang menggugat cerai dr pihak laki2 atau suaminya... maka jika istrinya mngajukan uang mut'ah maka suaminya berkewajiban memberikan uang mut'ah tersebut.. tp jika yg mnggugat cerai dr pihak istri sepanjang sy menangani kasus serupa maka istri tdk mendapatkannya kecuali jika suaminya seorang yg bijak dan baik hati memberikan hadiah terakhir utk mantan istrinya..

Ada baiknya masalah uang mut'ah ini hrs dibicarakan bersama2 dgn mantan suami scr kekeluargaan ya..agar nantinya hbngnnya tetap baik..

Wallahu a'lam

2. Wali hakim mba karna syarat sah ny pernikahan  itu wali dari nasab ayah tidak ada wali dari nasab ibu☺

*๐Ÿ’žCloosing Statement๐Ÿ’ž*
Saya mohon maaf jika terselip khilaf. Segala yang benar semata datang dari Allah semata. Tentu salah khilaf datang dari diri saya pribadi. Mohon maaf lahir batin.

Al Faqir
Meythree

〰〰〰〰〰〰๐Ÿฆ‹
๐ŸŽค : Sholcan *Anis*
✍๐Ÿผ : Sholcan *Yuni Lestari*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
WAG : Telaga Surga
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Youtube : Telaga Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Thibbun Nabawi

8 Ciri-Ciri Ayah Yang Hebat

Qowiyul Azam