Hukum Berhijab

๐Ÿ“ฟ Notulen Kareema TSjR

๐Ÿ—“ Ahad, 31 Desember 2017
๐Ÿ“š Hukum Berhijab
๐Ÿง•๐Ÿป Ustadzah Lillah


๐Ÿ’• Materi ๐Ÿ’•

Sblm msk ttg fiqh jilbab, kita bedakan dulu ya makna bbrp istilah yg sdh sering kita dengar.

Hijab, khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?

Makna Hijab

Secara bahasa, hijab artinya penutup.


“Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr(penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk

Maka istilah hijab maknanya sangat luas. Dengan demikian hijab muslimah, adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang Muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.

Makna Khimar

Allah Ta’ala menyebutkan istilah khimar dalam firman-Nya:

ูˆَู‚ُู„ْ ู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†َุงุชِ ูŠَุบْุถُุถْู†َ ู…ِู†ْ ุฃَุจْุตَุงุฑِู‡ِู†َّ ูˆَูŠَุญْูَุธْู†َ ูُุฑُูˆุฌَู‡ُู†َّ ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ู…َุง ุธَู‡َุฑَ ู…ِู†ْู‡َุง ูˆَู„ْูŠَุถْุฑِุจْู†َ ุจِุฎُู…ُุฑِู‡ِู†َّ ุนَู„َู‰ ุฌُูŠُูˆุจِู‡ِู†َّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…” (QS. An Nuur: 31)

Secara bahasa, khamara artinya menutupi.


“khimar untuk wanita artinya kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur, atau khimirr” (Lisaanul ‘Arab).

Ringkasnya, para ulama menjelaskan bahwa khimar adalah kerudung yang menutup bagian kepala hingga dada wanita.

Makna Jilbab

Allah Ta’ala menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ู‚ُู„ْ ู„ِุฃَุฒْูˆَุงุฌِูƒَ ูˆَุจَู†َุงุชِูƒَ ูˆَู†ِุณَุงุกِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูŠُุฏْู†ِูŠู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ู…ِู†ْ ุฌَู„َุงุจِูŠุจِู‡ِู†َّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).

“Jilbab (diantara maknanya) adalah gamis. Dan jilbab itu adalah pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang selain rida’. Yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya” (Lisaanul Arab).

Jd ringkasnya hijab adalah penutup, bisa tembok, pintu, kain pembatas hingga pakaian, kerudung dsbnya

Kmd khimar adl kerudung

Smntr jilbab meliputi gamis dan penutup kepala, yg lbh lebar dan panjang dari kerudung.

Skrg kita bahas soal syarat2 hijab ya...

Syarat-syarat hijab muslimah

Hendaknya wanita Muslimah yang shalihah tidak sekedar mengetahui makna hijab, khimar dan jilbab, namun juga mempelajari mengenai syarat-syarat hijab yang syar’i. Misalnya ketika ia mengetahui bahwa salah satu makna jilbab adalah “kain yang menutupi kepala, leher, hingga ke dada” bukan berarti ia dapat mengenakan kerudung alakadarnya sebatas menutup kepala hingga dada sedangkan hijabnya ketat, transparan, atau masih menampakkan perhiasan-perhiasan wanita yang seharusnya ditutupi.

Maka wajib juga bagi seorang muslimah untuk mempelajari bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Dan sebagaimana telah dijelaskan, hijab mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala hingga ujung kaki, ini semua hendaknya memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.

Syarat-syarat hijab Muslimah yang syar’i adalah sebagai berikut:

1- ุงุณุชูŠุนุงุจ ุฌู…ูŠุน ุงู„ุจุฏู† ุฅู„ุง ู…ุง ุงุณุชุซู†ูŠ. 2- ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุฒูŠู†ุฉ ููŠ ู†ูุณู‡. 3- ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุตููŠู‚ุงً ู„ุง ูŠุดู. 4- ุฃู† ูŠูƒูˆู† ูุถูุงุถุงً ุบูŠุฑุถูŠู‚ ููŠุตู ุดูŠุฆุงً ู…ู† ุฌุณู…ู‡. 5- ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ู…ุจุฎุฑุงً ู…ุทูŠุจุงً. 6- ุฃู† ู„ุง ูŠุดุจู‡ ู„ุจุงุณ ุงู„ุฑุฌู„. 7- ุฃู† ู„ุง ูŠุดุจู‡ ู„ุจุงุณ ุงู„ูƒุงูุฑุงุช. 8- ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ู„ุจุงุณ ุดู‡ุฑุฉ

“(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah(pakaian yang menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394)


๐Ÿ’• Tanya Jawab ๐Ÿ’•

1. ๐Ÿ™‹๐Ÿผ Nungky

Utk d indonesia fashion hijab sdh bermacam2 gaya nya.dan harga nya pun mahal.

Nah sebaik nya ap yg mst kt lakukan melihat fenomena sprti ini ???
Mohon penjelasan nya bun

Jawaban :

Sepanjang sesuai syariat tentu tdk masalah.
Masalah murah dan mahal kembali pada kemampuan masing-masing. Asal tdk berlebihan.

2. ๐Ÿ™‹๐Ÿผ lail
mnurut ustzah solusi terbaik bagi wanita yg sudah berpakain syari tapi ketika ada tugas dari kampus prktik dibank dan meningalkan pakaian syarianya gmna?  kan dibank pakaiaanya masih belum syari kadang masih memperlihatkan bentuk tubuh

Jawaban :
Kalau bisa dinego, sebaiknya berusaha dl.

Allah sdh melihat kesungguhan kita.

Dan inilah risiko pr bekerja, kerapkali bertentangan dgn kewajibannya.

3. ๐Ÿ™‹๐ŸผMelly..
Ana mau bertanya bunda.. kan ada teman ana bun.. dia sudah hafal 1 juz.. Tetapi disuruh berjilbab belum mau.. katanya blm siap.. padahal udh di kasih tau.. terus ana harus bagaimana bunda? Syukran

Jawaban :
Tugas kita mengingatkan, adapun hasil adalah hak prerogatif Allah

Dan tdk ada hubungan dgn hafalannya.

4. ๐Ÿ™‹๐ŸผA. Har
ijin bertanya Bun

1. Bagaimana hukum bercadar?

2. Memakai kaos kaki wajibkah?

*Jawaban*:

Hukum cadar adalah sunnah

Memakai kaos kaki wajib kecuali pandangan madzhab Maliki

5. ๐Ÿ™‹๐Ÿผ Vania

Gini bun kan ada tu tmn dia muslim tapi dia gk mau pakai jilbab bun
Kalau diingetin dia malah marah bun
Itu gimana ya bun

*Jawaban*:

Sama pertanyaannya dengan yg di atas ya...

Maka kewajiban kita hanya mengingatkan, kalau jd kesel krn dia gak mau, malah kita yg rugi ๐Ÿ˜Š

6. ๐Ÿ™‹๐Ÿผijin bertanya Bun

Bagaimana dengan yang suka pake celana jin, walaupun selalu berjilbab rapi.

Jawaban:
Dalam hadits dikatakan tdk boleh menyerupai lelaki
Dan sdh lazim bahwa celana adl milik kaum Adam
Adapun pr juga ttp harus memakai celana panjang, namun di sebalik rok ya sayang.

๐Ÿ’• Closing Statement ๐Ÿ’•



〰〰〰〰〰〰๐Ÿฆ‹
๐ŸŽค : Sholcan **
✍๐Ÿผ : Sholcan *Asriana*

๐ŸŒน๐Ÿ
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
WAG :
1. Telaga Surga 1 & 2
2. Telaga Surga Junior
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Youtube : Telaga Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Thibbun Nabawi

8 Ciri-Ciri Ayah Yang Hebat

Qowiyul Azam