Anda Bertanya Ustadz Menjawab
✍๐ผ *ANDA BERTANYA USTADZ MENJAWAB*๐ฟ
๐ณ๐ป *_Bersama Ustadz Erwan_*
๐ก *GROUP TELAGA SURGA*
๐ : Senin, 15 Mei 2017
๐น *Tanya Jawab :*
1⃣Saya Anni Syahdia Nasution izin bertanya ustaz,
Bolehkah puasa qadha digabung dengan puasa sunah ? (Sertai dengan dalil/hadist tentang hal ini)
๐ณ๐ป *jawab :*
terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait hal ini.
tetapi pendapat yg banyak diikuti adalah boleh,
kecuali mrnggabung niat qadha puasa dg puasa syawal 6 hr.
ู َْู ุตَุงู َ ุฑَู َุถَุงَู ุซُู َّ ุฃَุชْุจَุนَُู ุณِุชًّุง ู ِْู ุดََّูุงٍู، َูุงَู َูุตَِูุงู ِ ุงูุฏَّْูุฑِ
“Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164)
Pada hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan janji pahala seperti puasa setahun dengan 2 syarat:
(1) Menyelesaikan puasa ramadhan, dan
(2) Puasa 6 hari di bulan syawal.
Mengingat puasa 6 hari di bulan syawal dikaitkan dengan selesainya puasa puasa ramadhan, maka tidak mungkin seseorang menggabungkan niat puasa syawal dengan niat puasa qadha. Sebagaimana tidak mungkin seseorang menggabungkan shalat sunah ba’diyah dengan shalat wajib yang sedang dikerjakan.
2⃣Mufli ๐๐ป
Bagaimanakah hukum memakai niqab/cadar ?? Lalu apakah sah sholat seorang yg mash menggunakan niqab saat melaksanakan sholat ?? Mohon penjelasannya uatadz.
๐ณ๐ป *Jawab :*
Hukum memakai cadar menurut pendapat para ulama mahzab :
Maliki >> wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah
Hanafi >> wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah
Syafi’i >> aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki bkn mahram
Hambali >>
ูู ุดูุก ู ููุง ูู ุฃู ู ู ุงูู ุฑุฃุฉ ุงูุญุฑุฉ ูู ุนูุฑุฉ ุญุชู ุงูุธูุฑ
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Kesimpulannya hijab cadar bkn budaya arab. melainkan budaya Islam. seblm Islam datang wanita2 jahiliyah bersolek, memakai perhiasan.
buktinya:
ََููุฑَْู ِูู ุจُُููุชَُِّูู ََููุง ุชَุจَุฑَّุฌَْู ุชَุจَุฑُّุฌَ ุงْูุฌَุงَِِّูููุฉِ ุงْูุฃَُٰููู
“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
lalu saat Islam dtg :
Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.
‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
ู َّุง َูุฒََูุชْ َูุฐِِู ุงْูุขَูุฉُ ( ََْูููุถْุฑِุจَْู ุจِุฎُู ُุฑَِِّูู ุนََูู ุฌُُููุจَِِّูู ) ุฃَุฎَุฐَْู ุฃُุฒْุฑََُّูู َูุดََََّْููููุง ู ِْู ِูุจَِู ุงْูุญََูุงุดِู َูุงุฎْุชَู َุฑَْู ุจَِูุง
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
menurut pendapat mayoritas ulama berdasarkan ayat, hadits dan pendapat ulama mahzab diatas maka memakai cadar adalah sunnah.
3⃣๐๐ป Anis
Apakah wajib membayar puasa meskipun sudah membayar fidyah?
Apakah fidyahnya jd dobel kl kita blm sempet bayar puasa krn kondisi dr hamil smp menyusui
Misal: ramadhan thn kmrn pas hamil punya hutang puasa 15,ramadhan berikutnya blm bs bayar puasa krn msh menyusui jd mah bayar fidyah misal 15 hr jg
Jd total fidyah (15*2) + 15(menyusui)
Jazakillah atas jawabannya ๐
๐ณ๐ป *Jawab :*
terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait hal ini :
1. mengqadha saja >> Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah.
2. Membayar fidyah saja >>
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanya membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
3. mengqadha n membayar fidyah >> sama dalil dg angka 2 hanya saja ditambah dalil:
perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan
ketiga pendapat itu benar n dp dilaksanakan krn bersandar dr dalil n pendpt ulama.
tp dlm kaidah hukum, bila ada lbh dr satu hukum yg mengatur maka pilih yg meringankan
so bayar fidyah sebanyak hr yg ditinggalkan puasanya. 15 hr mk 15 kl membayar fidyah, thn berikutnya 15 hr mk 15 kali membayar fidyah.
4⃣ Afwan ustadz, ana ingin bertanya
- Bagaimana cara menyikapi orang tua yang tidak mencotohkan hal yang baik kepada anaknya??
Salahkah seorang anak menyentak orang tuanya karena orang tuanya pun selalu menyentak ke anaknya?
๐ณ๐ป *Jawab :*
menjadi org tua ada tanggungjwb mendidik anak dg baik, cara mendidik anak yg baik adalah dg keteladanan. they see they do. mrk lihat mereka lakukan. anak adalah peniru ulung. maka berilah contoh n keteladanan yg baik
penting pula menanamkan kedisiplinan pd anak. tegas g identik dg keras.
๐๐ป Afwan, tambah satu lagi pertanyaan :
๐ค Tanya tentang sejarah ahmadiyah dan penyimpangan-penyimpangannya.
๐ณ๐ป *Jawab :*
Gerakan Ahmadiyah lahir pada tahun 1900 M, yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris di India. Didirikan untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama Islam dan dari kewajiban jihad dengan gambaran/bentuk khusus, sehingga tidak lagi melakukan perlawanan terhadap penjajahan dengan nama Islam.
Gerakan ini dibangun oleh Mirza Ghulam Ahmad al-Qodiyani. Corong gerakan ini adalah “Majalah al-Adyan” yang diterbitkan dengan bahasa Inggris. Di India dan Pakistan mereka menamakan diri dengan nama Qodiyaniyyah dan di negeri-negeri lain mereka menamakan diri mereka dengan Ahmadiyah. (Lihat Firoq Mu’ashiroh oleh Dr. Gholib ‘Awaji terbitan Daru Linah Damanhur cetakan ketiga 1418 H / 1997 M hal. 602 dan al-Qadiyaniyyah Dirosah wa Tahlil oleh Syaikh Ihsan Ilahi Dhohir rahimahullah, Makalah Pertama)
Mirza Ghulam Ahmad hidup pada tahun 1839-1908 M. Dia dilahirkan di desa Qodian, di wilayah Punjab, India tahun 1839 M. Dia tumbuh dari keluarga yang terkenal suka khianat kepada agama dan negara. Begitulah dia tumbuh, mengabdi kepada penjajahan dan senantiasa mentaatinya. Ketika dia mengangkat dirinya menjadi nabi, kaum muslimin bergabung menyibukkan diri dengannya sehingga mengalihkan perhatian dari jihad melawan penjajahan Inggris.
Oleh pengikutnya dia dikenal sebagai orang yang suka menghasut/berbohong, banyak penyakit, dan pecandu narkotik. Pemerintah Inggris banyak berbuat baik kepada mereka. sehingga dia dan pengikutnya pun memperlihatkan loyalitas kepada pemerintah Inggris.
Banyak dari ulama-ulama India dan Pakistan yang melawan dakwah Mirza Ghulam Ahmad di antara mereka adalah Syaikh al-Allamah Tsana’ulloh al-Amri Tasri rahimahullah. Beliau mendebat dan mematahkan hujjah Mirza Ghulam Ahmad, menyingkap keburukan yang disembunyikannya, kekufuran serta penyimpangan pengakuannya.
Ketika Mirza Ghulam Ahmad masih juga belum kembali kepada petunjuk kebenaran, Syaikh al-Allamah Tsana’ulloh al-Amri Tasri rahimahullah mengajaknya bermubahalah (berdoa bersama), agar Allah mematikan siapa yang berdusta di antara mereka, dan yang benar tetap hidup. Tidak lama setelah bermubahalah, Mirza Ghulam Ahmad menemui ajalnya tahun 1908 M.
Pada awalnya Mirza Ghulam Ahmad berdakwah sebagaimana para da’i Islam yang lain, sehingga berkumpul di sekelilingnya orang-orang yang mendukungnya. Selanjutnya dia mengklaim bahwa dirinya adalah seorang mujaddid (pembaharu) Pada tahap berikutnya dia mengklaim dirinya sebagai Mahdi al-Muntazhor dan Masih al-Mau’ud. Lalu setelah itu mengaku sebagai nabi dan menyatakan bahwa kenabiannya lebih tinggi dan agung dari kenabian Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
penyimpangan ahmadiyah
Setidaknya, ada dua hal yang membuat ajaran Ahmadiyah menyimpang dari akidah Islam.
1. kelompok ini meyakini adanya nabi setelah Muhammad SAW, yakni Mirza Ghulam Ahmad.
Padahal, Allah telah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW adalah nabi terakhir. Ada banyak dalil yang menegaskan hal ini. Salah satunya adalah Alquran surah al-Ahzab ayat 40. “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, melainkan dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
2. Ahmadiyah juga mempunyai kitab suci selain Alquran yang disebut Tadzkirah. Padahal, Allah juga telah menyatakan, Islam adalah agama yang sempurna, sehingga tidak ada lagi kitab suci sesudah Alquran.
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS al-Maidah: 3)
5⃣ Iga ๐๐ป
Bagaimana hukum wanita i'tikaf semalaman di masjid tanpa mahrom ? (Misal saat 10 hari terakhir di bulan Romadhon)
Mohon penjelasannya ustadz ๐๐ป
๐ณ๐ป *Jawab :*
Dalam hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anh:
ุฃََّู ุงَّููุจَِّู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู َูุงَู َูุนْุชَُِูู ุงูุนَุดْุฑَ ุงْูุฃََูุงุฎِุฑَ ู ِْู ุฑَู َุถَุงَู ุญَุชَّู ุชَََّููุงُู ุงููู ุชَุนَุงَูู، ุซُู َّ ุงุนْุชَََูู ุฃَุฒَْูุงุฌُُู ู ِْู ุจَุนْุฏِู
Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf sepeninggal beliau (HR Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’i, dan Ahmad)
i’tikaf wanita di masjid (tanpa mahram) adalah sunnah, dg syarat n ketentuan berlaku :
1. atas izin suami
2. tdk melalaikan kewajiban2 sbg isteri n ibu dr anak2
3. masjid tempatnya tertutup (khusus utk wanita i’tikaf) dan tdk mengganggujamaah lain. misalnya masjid 2 lantai. lantai 2 yg dipakai i’tikaf ibu2 n lantai bawah ttp dipakai aktifitas lain olh jamaah lain.
6⃣ Pertanyaan titipan
Ukhti, apa iya sudah tdk boleh puasa sya'ban? Ktanya puasa syaban dr rabu kmrn.
๐ณ๐ป *Jawab :*
terkait hal tsb ada perbedaan pendapat dikalangan ulama :
1. Melarang >> Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, dan Ibnu ‘Abdil Barr
dasarnya:
ุฅِุฐَุง ุงْูุชَุตََู ุดَุนْุจَุงُู َููุงَ ุชَุตُูู ُูุง
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)
ุฅِุฐَุง َูุงَู ุงِّููุตُْู ู ِْู ุดَุนْุจَุงَู َููุงَ ุตَْูู َ ุญَุชَّู َูุฌِูุกَ ุฑَู َุถَุงُู
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1651)
ุฅِุฐَุง َูุงَู ุงِّููุตُْู ู ِْู ุดَุนْุจَุงَู َูุฃَู ْุณُِููุง ุนَِู ุงูุตَّْูู ِ ุญَุชَّู ََُูููู ุฑَู َุถَุงُู
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga datang bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad)
2. Membolehkan :
Al Atsrom mengatakan,
“Hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban bertentangan dengan hadits lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berpuasa di bulan Sya’ban seluruhnya (mayoritasnya) dan beliau lanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan. Dan hadits di atas juga bertentangan dengan hadits yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadhan
ูุงَ ุชََูุฏَّู ُูุง ุฑَู َุถَุงَู ุจِุตَْูู ِ َْููู ٍ َููุงَ َْููู َِْูู
“Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim no. 1082)
pendapat yg paling kuat adalah pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis), boleh berpuasa ketika itu.
7⃣ Titipan dari teman
Bismillah..bunda sekalian mau nanya puasa pertengahan hijriyah..misal.kita lupa dn br ingat di hr ke 15..apakah trmasuk puasa yaumul biyadh?hrusnya kan 3 hr..tp kita cm lakukan 1 hr
Syukron๐
๐ณ๐ป *Jawab :*
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
َูุง ุฃَุจَุง ุฐَุฑٍّ ุฅِุฐَุง ุตُู ْุชَ ู َِู ุงูุดَّْูุฑِ ุซَูุงَุซَุฉَ ุฃََّูุงู ٍ َูุตُู ْ ุซَูุงَุซَ ุนَุดْุฑَุฉَ َูุฃَุฑْุจَุนَ ุนَุดْุฑَุฉَ َูุฎَู ْุณَ ุนَุดْุฑَุฉَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424
tdk harus 3 hr
Syaikh Ibnu Baz berpendapat; Apabila seseorang berniat akan melaksanakan puasa tiga hari sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan tetapi ia terhalang untuk melaksanakannya karena sebab tertentu maka ia tetap mendapatkan pahala puasa yang telah ia jalani.
8⃣ nur
apakah masih diperbolehkan puasa sunnat setelah 15 sya'ban? dan menqada puasa ramadhan taun lalu?
๐ณ๐ป *Jawab :*
sdh terjawab pd jawaban pertanyaan sebelumnya.
jawabnya boleh.
9⃣ Tanya ustadz..
Bagaimana sih koperasi yg syariah itu khususnya yg terkait simpan pinjam...
Mohon penjelasan.
๐ณ๐ป *Jawab :*
yg membedakan koperasi syariah n konvensional atau bank syariah n konvensional adalah terkait dg sistem bagi hasil n riba serta terkait dg akadnya.
contoh utk memudahkan memahami:
1. saya memiliki uang 10 juta dipinjam mba’ nur n diangsur selama 12 bulan dg bunga 12% (1% perbulan) diakhir angsuran mba’ Nur mengembalikan ke saya 10jt + (12% x 10jt) = 11.200.000,-
2. saya punya hp iphone 7, saya jual ke mba’ Nur scr angsuran selama 12 bulan dg margin keuntungan 1% perbulan atau 12% setahun. diakhir angsuran mba’ Nur membayar total 11.200.000,-
yg pertama riba n yg kedua syariah. yg pertama akad pinjam uang (uang bkn komoditas hanya sbg alat tukar, g bs di ‘anakkan—bunga—). yg kedua akad jual beli, 1.200.000,- adalah keuntungan jual beli saya
َูุฃَุญََّู ุงَُّููู ุงْูุจَْูุนَ َูุญَุฑَّู َ ุงูุฑِّุจَุง
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]
๐ Tanya ya Ustadz
Gimana hukumnya sholat sunnah (dhuha, rowatib), tilawah, dzikir pagi petang dan amalan sunnah lainnya yg dilakukan di jam kerja? Bukan pas jam istirahat.
Mohon pencerahannya.
๐ณ๐ป *Jawab :*
bekerja >> wajib (bg pegawai/karyawan)
dhuha n tilawah >> sunnah
bagi seorang pegawai pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah.
solusinya bs minta izin atasan atau tilawah saat jam istirahat.
〰〰〰〰〰〰๐ฆ
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
๐๐
๐ณ๐ป *_Bersama Ustadz Erwan_*
๐ก *GROUP TELAGA SURGA*
๐ : Senin, 15 Mei 2017
๐น *Tanya Jawab :*
1⃣Saya Anni Syahdia Nasution izin bertanya ustaz,
Bolehkah puasa qadha digabung dengan puasa sunah ? (Sertai dengan dalil/hadist tentang hal ini)
๐ณ๐ป *jawab :*
terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait hal ini.
tetapi pendapat yg banyak diikuti adalah boleh,
kecuali mrnggabung niat qadha puasa dg puasa syawal 6 hr.
ู َْู ุตَุงู َ ุฑَู َุถَุงَู ุซُู َّ ุฃَุชْุจَุนَُู ุณِุชًّุง ู ِْู ุดََّูุงٍู، َูุงَู َูุตَِูุงู ِ ุงูุฏَّْูุฑِ
“Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164)
Pada hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan janji pahala seperti puasa setahun dengan 2 syarat:
(1) Menyelesaikan puasa ramadhan, dan
(2) Puasa 6 hari di bulan syawal.
Mengingat puasa 6 hari di bulan syawal dikaitkan dengan selesainya puasa puasa ramadhan, maka tidak mungkin seseorang menggabungkan niat puasa syawal dengan niat puasa qadha. Sebagaimana tidak mungkin seseorang menggabungkan shalat sunah ba’diyah dengan shalat wajib yang sedang dikerjakan.
2⃣Mufli ๐๐ป
Bagaimanakah hukum memakai niqab/cadar ?? Lalu apakah sah sholat seorang yg mash menggunakan niqab saat melaksanakan sholat ?? Mohon penjelasannya uatadz.
๐ณ๐ป *Jawab :*
Hukum memakai cadar menurut pendapat para ulama mahzab :
Maliki >> wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah
Hanafi >> wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah
Syafi’i >> aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki bkn mahram
Hambali >>
ูู ุดูุก ู ููุง ูู ุฃู ู ู ุงูู ุฑุฃุฉ ุงูุญุฑุฉ ูู ุนูุฑุฉ ุญุชู ุงูุธูุฑ
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Kesimpulannya hijab cadar bkn budaya arab. melainkan budaya Islam. seblm Islam datang wanita2 jahiliyah bersolek, memakai perhiasan.
buktinya:
ََููุฑَْู ِูู ุจُُููุชَُِّูู ََููุง ุชَุจَุฑَّุฌَْู ุชَุจَุฑُّุฌَ ุงْูุฌَุงَِِّูููุฉِ ุงْูุฃَُٰููู
“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
lalu saat Islam dtg :
Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.
‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
ู َّุง َูุฒََูุชْ َูุฐِِู ุงْูุขَูุฉُ ( ََْูููุถْุฑِุจَْู ุจِุฎُู ُุฑَِِّูู ุนََูู ุฌُُููุจَِِّูู ) ุฃَุฎَุฐَْู ุฃُุฒْุฑََُّูู َูุดََََّْููููุง ู ِْู ِูุจَِู ุงْูุญََูุงุดِู َูุงุฎْุชَู َุฑَْู ุจَِูุง
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
menurut pendapat mayoritas ulama berdasarkan ayat, hadits dan pendapat ulama mahzab diatas maka memakai cadar adalah sunnah.
3⃣๐๐ป Anis
Apakah wajib membayar puasa meskipun sudah membayar fidyah?
Apakah fidyahnya jd dobel kl kita blm sempet bayar puasa krn kondisi dr hamil smp menyusui
Misal: ramadhan thn kmrn pas hamil punya hutang puasa 15,ramadhan berikutnya blm bs bayar puasa krn msh menyusui jd mah bayar fidyah misal 15 hr jg
Jd total fidyah (15*2) + 15(menyusui)
Jazakillah atas jawabannya ๐
๐ณ๐ป *Jawab :*
terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait hal ini :
1. mengqadha saja >> Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah.
2. Membayar fidyah saja >>
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanya membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
3. mengqadha n membayar fidyah >> sama dalil dg angka 2 hanya saja ditambah dalil:
perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan
ketiga pendapat itu benar n dp dilaksanakan krn bersandar dr dalil n pendpt ulama.
tp dlm kaidah hukum, bila ada lbh dr satu hukum yg mengatur maka pilih yg meringankan
so bayar fidyah sebanyak hr yg ditinggalkan puasanya. 15 hr mk 15 kl membayar fidyah, thn berikutnya 15 hr mk 15 kali membayar fidyah.
4⃣ Afwan ustadz, ana ingin bertanya
- Bagaimana cara menyikapi orang tua yang tidak mencotohkan hal yang baik kepada anaknya??
Salahkah seorang anak menyentak orang tuanya karena orang tuanya pun selalu menyentak ke anaknya?
๐ณ๐ป *Jawab :*
menjadi org tua ada tanggungjwb mendidik anak dg baik, cara mendidik anak yg baik adalah dg keteladanan. they see they do. mrk lihat mereka lakukan. anak adalah peniru ulung. maka berilah contoh n keteladanan yg baik
penting pula menanamkan kedisiplinan pd anak. tegas g identik dg keras.
๐๐ป Afwan, tambah satu lagi pertanyaan :
๐ค Tanya tentang sejarah ahmadiyah dan penyimpangan-penyimpangannya.
๐ณ๐ป *Jawab :*
Gerakan Ahmadiyah lahir pada tahun 1900 M, yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris di India. Didirikan untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama Islam dan dari kewajiban jihad dengan gambaran/bentuk khusus, sehingga tidak lagi melakukan perlawanan terhadap penjajahan dengan nama Islam.
Gerakan ini dibangun oleh Mirza Ghulam Ahmad al-Qodiyani. Corong gerakan ini adalah “Majalah al-Adyan” yang diterbitkan dengan bahasa Inggris. Di India dan Pakistan mereka menamakan diri dengan nama Qodiyaniyyah dan di negeri-negeri lain mereka menamakan diri mereka dengan Ahmadiyah. (Lihat Firoq Mu’ashiroh oleh Dr. Gholib ‘Awaji terbitan Daru Linah Damanhur cetakan ketiga 1418 H / 1997 M hal. 602 dan al-Qadiyaniyyah Dirosah wa Tahlil oleh Syaikh Ihsan Ilahi Dhohir rahimahullah, Makalah Pertama)
Mirza Ghulam Ahmad hidup pada tahun 1839-1908 M. Dia dilahirkan di desa Qodian, di wilayah Punjab, India tahun 1839 M. Dia tumbuh dari keluarga yang terkenal suka khianat kepada agama dan negara. Begitulah dia tumbuh, mengabdi kepada penjajahan dan senantiasa mentaatinya. Ketika dia mengangkat dirinya menjadi nabi, kaum muslimin bergabung menyibukkan diri dengannya sehingga mengalihkan perhatian dari jihad melawan penjajahan Inggris.
Oleh pengikutnya dia dikenal sebagai orang yang suka menghasut/berbohong, banyak penyakit, dan pecandu narkotik. Pemerintah Inggris banyak berbuat baik kepada mereka. sehingga dia dan pengikutnya pun memperlihatkan loyalitas kepada pemerintah Inggris.
Banyak dari ulama-ulama India dan Pakistan yang melawan dakwah Mirza Ghulam Ahmad di antara mereka adalah Syaikh al-Allamah Tsana’ulloh al-Amri Tasri rahimahullah. Beliau mendebat dan mematahkan hujjah Mirza Ghulam Ahmad, menyingkap keburukan yang disembunyikannya, kekufuran serta penyimpangan pengakuannya.
Ketika Mirza Ghulam Ahmad masih juga belum kembali kepada petunjuk kebenaran, Syaikh al-Allamah Tsana’ulloh al-Amri Tasri rahimahullah mengajaknya bermubahalah (berdoa bersama), agar Allah mematikan siapa yang berdusta di antara mereka, dan yang benar tetap hidup. Tidak lama setelah bermubahalah, Mirza Ghulam Ahmad menemui ajalnya tahun 1908 M.
Pada awalnya Mirza Ghulam Ahmad berdakwah sebagaimana para da’i Islam yang lain, sehingga berkumpul di sekelilingnya orang-orang yang mendukungnya. Selanjutnya dia mengklaim bahwa dirinya adalah seorang mujaddid (pembaharu) Pada tahap berikutnya dia mengklaim dirinya sebagai Mahdi al-Muntazhor dan Masih al-Mau’ud. Lalu setelah itu mengaku sebagai nabi dan menyatakan bahwa kenabiannya lebih tinggi dan agung dari kenabian Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
penyimpangan ahmadiyah
Setidaknya, ada dua hal yang membuat ajaran Ahmadiyah menyimpang dari akidah Islam.
1. kelompok ini meyakini adanya nabi setelah Muhammad SAW, yakni Mirza Ghulam Ahmad.
Padahal, Allah telah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW adalah nabi terakhir. Ada banyak dalil yang menegaskan hal ini. Salah satunya adalah Alquran surah al-Ahzab ayat 40. “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, melainkan dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
2. Ahmadiyah juga mempunyai kitab suci selain Alquran yang disebut Tadzkirah. Padahal, Allah juga telah menyatakan, Islam adalah agama yang sempurna, sehingga tidak ada lagi kitab suci sesudah Alquran.
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS al-Maidah: 3)
5⃣ Iga ๐๐ป
Bagaimana hukum wanita i'tikaf semalaman di masjid tanpa mahrom ? (Misal saat 10 hari terakhir di bulan Romadhon)
Mohon penjelasannya ustadz ๐๐ป
๐ณ๐ป *Jawab :*
Dalam hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anh:
ุฃََّู ุงَّููุจَِّู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู َูุงَู َูุนْุชَُِูู ุงูุนَุดْุฑَ ุงْูุฃََูุงุฎِุฑَ ู ِْู ุฑَู َุถَุงَู ุญَุชَّู ุชَََّููุงُู ุงููู ุชَุนَุงَูู، ุซُู َّ ุงุนْุชَََูู ุฃَุฒَْูุงุฌُُู ู ِْู ุจَุนْุฏِู
Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf sepeninggal beliau (HR Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’i, dan Ahmad)
i’tikaf wanita di masjid (tanpa mahram) adalah sunnah, dg syarat n ketentuan berlaku :
1. atas izin suami
2. tdk melalaikan kewajiban2 sbg isteri n ibu dr anak2
3. masjid tempatnya tertutup (khusus utk wanita i’tikaf) dan tdk mengganggujamaah lain. misalnya masjid 2 lantai. lantai 2 yg dipakai i’tikaf ibu2 n lantai bawah ttp dipakai aktifitas lain olh jamaah lain.
6⃣ Pertanyaan titipan
Ukhti, apa iya sudah tdk boleh puasa sya'ban? Ktanya puasa syaban dr rabu kmrn.
๐ณ๐ป *Jawab :*
terkait hal tsb ada perbedaan pendapat dikalangan ulama :
1. Melarang >> Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, dan Ibnu ‘Abdil Barr
dasarnya:
ุฅِุฐَุง ุงْูุชَุตََู ุดَุนْุจَุงُู َููุงَ ุชَุตُูู ُูุง
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)
ุฅِุฐَุง َูุงَู ุงِّููุตُْู ู ِْู ุดَุนْุจَุงَู َููุงَ ุตَْูู َ ุญَุชَّู َูุฌِูุกَ ุฑَู َุถَุงُู
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1651)
ุฅِุฐَุง َูุงَู ุงِّููุตُْู ู ِْู ุดَุนْุจَุงَู َูุฃَู ْุณُِููุง ุนَِู ุงูุตَّْูู ِ ุญَุชَّู ََُูููู ุฑَู َุถَุงُู
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga datang bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad)
2. Membolehkan :
Al Atsrom mengatakan,
“Hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban bertentangan dengan hadits lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berpuasa di bulan Sya’ban seluruhnya (mayoritasnya) dan beliau lanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan. Dan hadits di atas juga bertentangan dengan hadits yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadhan
ูุงَ ุชََูุฏَّู ُูุง ุฑَู َุถَุงَู ุจِุตَْูู ِ َْููู ٍ َููุงَ َْููู َِْูู
“Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim no. 1082)
pendapat yg paling kuat adalah pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis), boleh berpuasa ketika itu.
7⃣ Titipan dari teman
Bismillah..bunda sekalian mau nanya puasa pertengahan hijriyah..misal.kita lupa dn br ingat di hr ke 15..apakah trmasuk puasa yaumul biyadh?hrusnya kan 3 hr..tp kita cm lakukan 1 hr
Syukron๐
๐ณ๐ป *Jawab :*
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
َูุง ุฃَุจَุง ุฐَุฑٍّ ุฅِุฐَุง ุตُู ْุชَ ู َِู ุงูุดَّْูุฑِ ุซَูุงَุซَุฉَ ุฃََّูุงู ٍ َูุตُู ْ ุซَูุงَุซَ ุนَุดْุฑَุฉَ َูุฃَุฑْุจَุนَ ุนَุดْุฑَุฉَ َูุฎَู ْุณَ ุนَุดْุฑَุฉَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424
tdk harus 3 hr
Syaikh Ibnu Baz berpendapat; Apabila seseorang berniat akan melaksanakan puasa tiga hari sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan tetapi ia terhalang untuk melaksanakannya karena sebab tertentu maka ia tetap mendapatkan pahala puasa yang telah ia jalani.
8⃣ nur
apakah masih diperbolehkan puasa sunnat setelah 15 sya'ban? dan menqada puasa ramadhan taun lalu?
๐ณ๐ป *Jawab :*
sdh terjawab pd jawaban pertanyaan sebelumnya.
jawabnya boleh.
9⃣ Tanya ustadz..
Bagaimana sih koperasi yg syariah itu khususnya yg terkait simpan pinjam...
Mohon penjelasan.
๐ณ๐ป *Jawab :*
yg membedakan koperasi syariah n konvensional atau bank syariah n konvensional adalah terkait dg sistem bagi hasil n riba serta terkait dg akadnya.
contoh utk memudahkan memahami:
1. saya memiliki uang 10 juta dipinjam mba’ nur n diangsur selama 12 bulan dg bunga 12% (1% perbulan) diakhir angsuran mba’ Nur mengembalikan ke saya 10jt + (12% x 10jt) = 11.200.000,-
2. saya punya hp iphone 7, saya jual ke mba’ Nur scr angsuran selama 12 bulan dg margin keuntungan 1% perbulan atau 12% setahun. diakhir angsuran mba’ Nur membayar total 11.200.000,-
yg pertama riba n yg kedua syariah. yg pertama akad pinjam uang (uang bkn komoditas hanya sbg alat tukar, g bs di ‘anakkan—bunga—). yg kedua akad jual beli, 1.200.000,- adalah keuntungan jual beli saya
َูุฃَุญََّู ุงَُّููู ุงْูุจَْูุนَ َูุญَุฑَّู َ ุงูุฑِّุจَุง
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]
๐ Tanya ya Ustadz
Gimana hukumnya sholat sunnah (dhuha, rowatib), tilawah, dzikir pagi petang dan amalan sunnah lainnya yg dilakukan di jam kerja? Bukan pas jam istirahat.
Mohon pencerahannya.
๐ณ๐ป *Jawab :*
bekerja >> wajib (bg pegawai/karyawan)
dhuha n tilawah >> sunnah
bagi seorang pegawai pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah.
solusinya bs minta izin atasan atau tilawah saat jam istirahat.
〰〰〰〰〰〰๐ฆ
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
๐๐
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalammualaikum wr wb
BalasHapusUstad saya mau bertanya, ada teman saya yang menikah siri akan tetapi penghulunya itu adalah teman main dia yg di minta oleh sang mempelai pria untuk menjadi penghulu, apakah sah pernikahan tersebut ??? Mohon di jawab ustad. Terimakasih
Assalammualaikum wr wb
Assalammualaikum wr wb
BalasHapusUstad saya mau bertanya, ada teman saya yang menikah siri akan tetapi penghulunya itu adalah teman main dia yg di minta oleh sang mempelai pria untuk menjadi penghulu, apakah sah pernikahan tersebut ??? Mohon di jawab ustad. Terimakasih
Assalammualaikum wr wb
Assalamualaikum wr.wb ustadz sy mau tanya saya kan pernah berteman akrab dgn org setiap dia ditimpa kesusahan sy selalu berusaha mnlg tp yg kmrn ini sy sangat kecewa dan sakit hati setelah dia lepas Dr kesusahan dia jd sombong dan seperti tidak butuh saya krna saya kesal curhat la saya dgn ttga sblah yg saya pikir dia baik ustad dan menjaga omgan saya krna kesal saya saya khilaf menyampaikan kt2 Dr sombong sm saya td dhn orang yg saya curhat td sy pikit tidak akan sampai kt2tadi taunua pas saya pindah sampai di adu domba saya tp saya tdk mengelak ustadz saya akui saya mintak maaf tp smpi sekarang sya yg dianggap salah sepenuhnya mohon ustad kasih solusinya apa yg harus saya lakukan
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb ustadz sy mau tanya saya kan pernah berteman akrab dgn org setiap dia ditimpa kesusahan sy selalu berusaha mnlg tp yg kmrn ini sy sangat kecewa dan sakit hati setelah dia lepas Dr kesusahan dia jd sombong dan seperti tidak butuh saya krna saya kesal curhat la saya dgn ttga sblah yg saya pikir dia baik ustad dan menjaga omgan saya krna kesal saya saya khilaf menyampaikan kt2 Dr sombong sm saya td dhn orang yg saya curhat td sy pikit tidak akan sampai kt2tadi taunua pas saya pindah sampai di adu domba saya tp saya tdk mengelak ustadz saya akui saya mintak maaf tp smpi sekarang sya yg dianggap salah sepenuhnya mohon ustad kasih solusinya apa yg harus saya lakukan
BalasHapus