Membumikan Investasi Islami
📿 *NOTULEN KAJIAN ONLINE TELAGA SURGA*
📆 Selasa, 28 November 2017
⏰ 19.30 s/d selesai
📚 *MEMBUMIKAN INVESTASI ISLAMI*
👳🏼♂*Ustadz Dudi Kurniawan*
💞*Materi*💞
MEMBUMIKAN INVESTASI QUR’ANI DALAM SISTEM EKONOMI
I. Islam Memerintahkan Setiap Muslim untuk Berinvestasi
Investasi adalah pengeluaran penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Dalam bahasa arab istilah investasi disebut ististmar, yang dalam sisi etimologinya berarti, harta yang berbuah (berkembang). Adapun dalam arti terminologi adalah penanaman modal untuk menghasilkan pendapatan/keuntungan baru.
Sementara tujuan utama syariah adalah meningkatkan kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan iman, hidup, akal, keturunan dan harta. Apa saja yang memantapkan perlindungan kelima hal ini merupakan kemaslahatan umum yang dikehendaki.
Dasar syariah adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia di dunia dan akirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan, belas kasihan, kesejahteraan dan kebijaksanaan yang sempurna. Apa pun yang menyimpang dari keadilan pada penindasan, dari belas kasihan pada kekerasan, dari kesejahteraan pada kemiskinan, dan dari kebijaksanaan pada kebodohan, adalah sama sekali tidak ada kaitannya dengan syariah.
Menjaga harta merupakan salah satu dari lima tujuan syariah, dia merupakan salah satu elemen penting dari lima tujuan yang dilindungi oleh syariah.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa [4]: 29)
Nabi Muhammad saw., pun secara explisit memerintahkan untuk berinvestasi dalam sabdanya; “Barangsiapa menghidupkan lahan kosong, maka tanah itu menjadi miliknya.” Malah ada yang sedikit lebih ekstrim dari sabda beliau yang menerangkan; “Jika hari kiamat datang, dan pada tangan seseorang di antara kalian terdapat sebuah bibit tanaman, jika ia mampu, janganlah ia berdiri hingga ia bersegera untuk menanamnya.”
Dari keterangan di atas sudah jelas sekali bahwasannya Islam sangat menganjurkan investasi demi kemaslahatan dirinya dan orang lain. Kemaslahatan yang memberikan kesejahteraan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, supaya kita tidak tersesat dalam berinvestasi, maka kita harus mendalami pemahaman kita terhadap investasi yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis. Apalagi di zaman sekarang yang penuh dengan hal-hal baru yang sangat perlu untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadis.
II. Tafsir Al-Qur’an yang Berhubungan dengan Investasi
Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menerangkan tentang investasi yang seharusnya menjadi pegangan umat muslim dalam kegiatan ekonominya. Sebagimana tertera dalam surah berikut ini:
a. Tafsir Surah Yusuf Ayat 43-48
“Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): ‘Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.’ ‘Hai orang-orang yang terkemuka: Terangkanlah kepadaku tentang tabir mimpiku itu jika kamu dapat menabirkan mimpi.’ Mereka menjawab: ‘(Itu) adalah mimpi-mimpi yang kosong dan kami sekali-kali tidak tahu mentabirkan mimpi itu.’ Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: ‘Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) menabirkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).’ (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): ‘Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.’ Yusuf berkata: ‘Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.’ Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.’" (QS. Yusuf [12]: 43-48)
b. Asbab An-Nuzul
Disebutkan bahwa, sebab turunnya (asbab an-nuzul) ayat-ayat pada surah yusuf adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu jarir dari Ibnu Abbas, bahwasannya para sahabat waktu itu berkata kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, kami mohon Engkau bercerita kepada kami.” Maka turunlah ayat:
“Kami menceritakan kepadamu kisah yang paling baik.”
Allah Swt., berfirman, “Wahai Muhammad, sebutkan kepada umatmu dalam ceritamu tentang kisah Yusuf as., ketika ia berkata kepada ayahnya, Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim.” Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah saw., bersabda:
“Orang yang mulia, putra yang mulia, putra yang mulia, putra orang yang mulia; Yusuf bin Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim.” (HR. Ahmad)
c. Munasabah Ayat
Sebenarnya pada ayat 42 dikisahkan bahwasannya, tatkala Yusuf menduga bahwa pelayan minum raja akan selamat, maka Yusuf mengatakan kepadanya secara diam-diam – wallahu’alam – agar tidak ada yang merasa akan disalib. Yusuf Mengatakan ( اُذْكُرْنِي عِنْدَ رَبِّكَ ( “Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu (Raja)”. Tetapi orang yang diberi pesan itu lupa untuk menyampaikannya, disebabkan upaya setan agar Nabi Yusuf tidak keluar dari penjara.
Sementara pada ayat 43-49, dikisahkan bahwasannya raja bermimpi aneh yang mana para ahli nujum, cendikiawan, dan pejabat di kerajaannya tidak ada yang bisa menabirkan mimpi tersebut. Pada saat itulah, pelayan minum raja yang selamat dari penjara itu teringat terhadap Yusuf setelah beberapa tahun lamanya, karena setan sudah membuatnya lupa terhadap pesan Yusuf kepada Raja.
d. Penjelasan Ayat
Raja Mesir yang bernama Heksos bermimpi sesuatu yang menjadi bagian dari takdir Allah Swt., sebagai penyebab Yusuf bisa keluar dari penjara secara terhormat. Yang mana masa tahanannya tidak kurang dari 3 tahun. Lalu turunlah Jibril mengabarkan kabar gembira itu kepada Yusuf. Setelah sang Raja bermimpi, ia sangat terperanjat ketakutan serta keheranan dan menanyakan tabirnya dengan mengumpulkan para ahli nujum, cendikiawan, dan pembesar pemerintahannya, serta pejabat di negara itu. Lalu sang Raja menanyakan tabir dari mimpinya tersebut.
Akan tetapi, tidak ada seorang pun dari mereka yang mengetahuinya dan beralasan bahwa (أَضْغَاثُ أَحْلَامٍ ) “Itu hanya mimpi yang kosong”. Yaitu, mimpi yang bercampur aduk yang telah terjadi pada mimpi paduka ini.
(وَمَا نَحْنُ بِتَأْوِيْلِ الأَحْلَامِ بِعَالِمِيْنَ) “Dan kami tidak mengetahui tabir mimpi itu.” Maksudnya, kalau pun mimpi itu benar, bukan dari pikiran yang kacau, kami pun tidak mengetahui penafsirannya.
Pada saat itulah pelayan minum yang selamat dan keluar dari penjara baru teringat dengan Yusuf setelah lama ia melupakannya, dikarenakan setan telah membuat dia lupa untuk menyampaikan pesan Yusuf kepada Raja. Lantas ia pun berkata kepada Raja dan orang-orang yang hadir ( أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيْلِهِ ) “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) menabirkanya.”
(فَاَرْسِلُوْنِ ) “Maka utuslah aku kepadanya”, maksudnya utuslah aku kepada Yusuf as., yang terpercaya dan sekarang dia sedang di penjara. Akhirnya, mereka pun mengutusnya ke penjara.
Sesampainya ia di penjara, ia lantas berkata: ( يُوْسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَفْتِنَا ) “Yusuf, hai orang yang sangat dipercaya, terangkanlah kepada kami!” selanjutnya ia menyebutkan mimpi Raja, dan pada saat itu Yusuf segera menyebutkan tabirnya, tanpa menyalahkan pemuda itu atas kelalaiannya dalam menyampaikan pesannya kepada Raja, dan juga tanpa meminta syarat untuk dikerluarkan dari penjara sebagai imbalan menabirkan mimpi Raja itu.
Yusuf pun berkata: (تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَأَبًا ) “Hendaknya kalian bercocok tanam selama tujuh tahun seperti biasa.” Maksudnya, akan datang pada kalian kesuburan dan hujan selama tujuh tahun berturut-turut. Yusuf menafsirkan tujuh ekor sapi itu dengan tujuh tahun karena sapi itulah yang digunakan untuk mengolah tanah agar dapat menghasilkan berupa bulir-bulir gandum yang hijau.
Kemudian ia memberikan petunjuk persiapan untuk menghadapi tahun-tahun itu, seraya berkata: ( فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوْهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلاَّ قَلِيْلاً مِمَّا تَأْكُلُوْنَ ) “Apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.” Maksudnya adalah; berapapun hasil dari tanaman kalian pada tujuh tahun yang subur itu, simpanlah (investasikanlah) dalam bulir-bulirnya agar lebih awet dan tidak cepat rusak, kecuali yang dibutuhkan untuk sekadar makan. Namun, makan itu pun haruslah hemat, agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kalian selama tujuh tahun masa paceklik yang akan datang. Yang mana dalam mimpi berupa tujuh ekor sapi betina kurus memakan tujuh ekor sapi betina yang gemuk. Itu menandakan bahwa tahun paceklik itu akan menghabiskan semua yang kalian kumpulkan pada tahun-tahun musim subur berupa bulir-bulir gandum yang kering. Selain itu, Yusuf as., pun menerangkan bahwa pada tahun kekeringan itu bumi tidak akan menumbukna tanaman sama sekali, walaupun kalin tetap menanam. Karena itu ia mengatakan (يَأْكُلْنَ مَا قَدَمْتُمْ لَهُنَّ إلاَّ قَلِيْلاً مِمَّا تُحْصُوْنَ ) “Yang menghabiskan apa yang kalian simpan utnuk menghadapinya kecuali sedikit dari bibit gandum yang kalian simpan.”
Kemudia Yusuf as., memberi kabar gembira kepada mereka bahwa setelah tahun kekeringan, akan datang tahun di mana manusia mendapatkan siraman hujan yang cukup, tanah dapat digarap untuk bercocok tanam, dan mereka pun dapat memeras minyak, gula dan memerah susu ternak (يَعْصِرُوْنَ ).
III. Penutup
Dalam ayat di atas, Allah Swt., ingin menerangkan bagaimana cara berinvestasi untuk masa depan. Di mana kita dapat mengambil beberapa poin penting mengenai investasi yang dijelaskan oleh ayat di atas;
1. Pentingnya berinvestasi untuk masa depan, baik dalam hal duniawi maupun ukhrawi, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 18, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.”
2. Pentingnya mengelola eksposur risiko di masa depan dengan cara: mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi risiko, memantau dan melaporkan risiko. Sehingga risiko kerugian jadi kecil.
3. Investasi dalam ekonomi Islam adalah fungsi dari tingkat keuntungan yang diharapkan. Jadi, seseorang tidak akan menyisihkan dananya untuk investasi jangka panjang melainkan mereka mengharapkan suatu tingkat keuntungan yang pantas. Hal tersebut digambarkan dalam ayat di atas dengan berinvestasi (menyimpan) bulir-bulir gandum agar lebih awet dan tidak cepat rusak, sehingga mereka mendapatkan keuntungan dengan tidak mengalami kelaparan pada saat tahun paceklik.
4. Pentingnya berhemat dalam hal konsumsi sehari-hari, supaya kita dapat berinvestasi secara maksimal, sehingga menghasilkan hasil yang maksimal di kemudian hari.
Mudah-mudahan dengan pembelajaran tafsir Al-Qur’an surah Yusuf ayat 43-49 di atas, kita dapat meningkatkan investasi yang sesuai perintah syariah Islam, demi terwujudnya kesejahteraan umat. Wallahu’alam bishshawab.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Al-Asnawi, Jamaluddin 'Abdurrahim Ibn Al-Hasan, Nihayatus-sul Fi Syarhi Minhajil-wushul Ila 'Ilmil-ushul, pentahqiq Dr sya'ban muhammad ismail, Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999.
Al-Ghazali, Al-Musytashfa, t. tp., 1937.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir Al-Maraghi, Cairo: Musthafa Al-Babiy Al-Halabiy, 1365 H.
As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, cet ke-3, Kairo: Dar al-Fikr, 1951.
At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, t. tp, t.th.
Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad, t. tp., t. th.
Bilal Mahran, Mahmud, Asbabu Ikhtilaf Al-Fuqaha, Mausu’ah At-Tasyri’ Al-Islami, Kairo: Kementrian Wakaf, Majlis Al-‘Ala Li As-Syu’un Al-Islamiyah, 2009.
Dawwabah, Asyraf Muhammad, Al-Ististmar fil Islam, Kairo: Darussalam, 2008.
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, Cairo: Darul Hadis, 2002 M.
Qayyim, Ibnu, I’lam al-Muwaqqi’in, t. tp., 1955.
Sadono Sukirno, Makroekonomi: Teori Pengantar, Jakarta: RajaGrafindoPersada, 2010.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Ciputat: Lentera Hati, 2000.
Umar, Nasaruddin, Prof. Dr. Deradikalisasi Pemahaman Al-Qur’an & Hadis, Ciputat: Rahmat Semesta Center, 2009.
Wahab Khalaf, Abdul, Ilmu Usul Fikih, diterjemahkan oleh Halimudin, SH, Jakarta: Asdi Mahasatya, 2005.
B. Artikel dan Internet
Al-Qurtubhi, 2013, Al-Jami’ Li Ahkaamil Qur’an, http://library.islamweb.net /newlibrary/display_book.php?idfrom=1854&idto=1854&bk_no=48&ID=1281, diakses tanggal 17 November 2013.
💞*Tanya Jawab*💞
1. dian
bagaimana Islam mengatur jika berbisnis dengan non muslim ?
*Jawaban*
Berbisnis dengan siapa pun dibolehkan asalkan dilakukan dengan jujur dan adil baik dengan sesama muslim maupun dengan non muslim..
Rasulullah pun dulu adalah seorang pedagang dan beliau berdagang ke Syam dan pada saat di madinah pun Rasulullah membentuk pasar yang digunakan oleh umat muslim maupun umat yang lainnya...
2.Arita
ijin tanya
beberapa waktu lalu teman curhat ditawari untuk menjalankan cabang bisnis agen pwrjalanan. tapi masih ragu2. adakah jalan untuk mengetahui apakah perusahaan induknya itu sehat bagus atau tidak. dalam artian apakah persh tsb sehat dalam keuangan dan cara menjalankan bisnisnya.
mohon masukan nya ustadz. agak mlenceng dari tema investasi sepertinya ya. afwan
*Jawaban*
Untuk mengetahui sebuah perusahaan sehat atau tidak bisa kita lihat dari laporan keuangannya. Apakah perusahaan itu mempunyain laporan in house (perusahaan kecil) atau sudah diperiksa Kantor Akuntan Publik (perusahaan menengah ke atas)...
Bisa dilihat juga apakah perusahaan itu untung atau tidak...
adapun jika kita tidak bisa mendapatkan akses data keuangan...
maka lihatlah nama perusahaan itu, apakah dia adalah perusahaan yang terkenal? dikenal? pandangan masyarakat sekitar dan konsumen terhadap perusahaan positiv atau negatif...?
3. Anis
1.Bagaimana hukumnya berinvestasi dg membeli saham?
Maaf sedikit melenceng ya ustadz,
2.Bagaimana hukum islam mengatur MLM sebuah biro perjalanan haji plus&umroh?
Halal kah?
*Jawaban*
1. Membeli saham yang halal dibolehkan karena termasuk bagian investasi yang dibolehkan contoh membeli saham perusahaan makanan. Adapun yang diharamkan adalah membeli saham yanh haram contoh beli saham bir bintang, bank konvensional dll.
2. Hukum MLM masih banyak perdebatan, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. lalu bagaimana dengan agen umroh? Maaf saya tidak akan menulis merk karena ditakutkan ada konsensi hukum di situ, kalau saya selama itu dilakukan dengan jelas pembagiannya tidak menjadi masalah karena ada yang menganggap bisnis MLM itu dibolehkan selama sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional. bisa dicari di google fatwanya
4. Endah Panca
Ustdaz..
Prinsip bank syariah adalah bagi hasil.
Naah..bila si peminjam rugi dalam usaha,misal,apakah bank juga ikut menanggung kerugian tsb?
*Jawaban*
idealnya seperti itu... bank ikut menanggung kerugian atas usaha yang dilakukan bersama yang berdasarkan akad mudharabah (modal full dari bank) atau muayarakah (joint venture).
Namun saat ini, hal tersejut belum bisa dilakukan karena ditakutkan malah terjadi moral hazard dari Debitur.
Maka sekarang Bank syariah memakai bagi hasil revenue sharing... atau pembagian dari keuntungan kotor...
untuk menggunakan profit and loss sharing secara paripurna 100% masih belum bisa.
bayangkan aja kalau dilakukan... di indonesia bakal banyak yang gondol uang mungkin. 😁
tapi bukan berarti bank syariah tidak bagus...
bank syariah di indonesia sudah bagus, malah lebih ketat pangawasannya daripada bank lain hejeh
5.Siti Aihat
Kalo usaha kredit gtu suka takut riba pak ustadz(kdg jd maju mundur bisnisnya),,tp sy jelaskan diawal hrga brg + margin yg diambil jd total brp dibagi bln cicilan gtu,,tdk ada denda kalo trlambat,,nokinal cicilan blnan tetap,,benarkah secara syariah jual beli sy?makasih🙏🏻
*Jawaban*
jual beli kredit dibolehkan asalkan ketentuan harga harus jelas di awal. Tidak boleh tidak jelas contoh
A jual baju kalau kredit rp100 rb selama 2 bulan... kalau tunai rp75 rb
kalau naaabah pilih kredit maka tidak boleh ada penambahan dana konsumen dari harga awal
jika nasabah pilih cash atau tunai... ya sudah beres berarti ya 😊
💞*Closing Statement*💞
*Mari kita suburkan dan dikung terus ekonomi syariah*
〰〰〰〰〰〰〰🦋
🎤 : Sholcan : *Refia*
✍🏼 : Sholcan : *Arita*
🌹🐝
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
WAG :
1. Telaga Surga 1 & 2
2. Telaga Surga Junior
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Youtube : Telaga Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id
📆 Selasa, 28 November 2017
⏰ 19.30 s/d selesai
📚 *MEMBUMIKAN INVESTASI ISLAMI*
👳🏼♂*Ustadz Dudi Kurniawan*
💞*Materi*💞
MEMBUMIKAN INVESTASI QUR’ANI DALAM SISTEM EKONOMI
I. Islam Memerintahkan Setiap Muslim untuk Berinvestasi
Investasi adalah pengeluaran penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Dalam bahasa arab istilah investasi disebut ististmar, yang dalam sisi etimologinya berarti, harta yang berbuah (berkembang). Adapun dalam arti terminologi adalah penanaman modal untuk menghasilkan pendapatan/keuntungan baru.
Sementara tujuan utama syariah adalah meningkatkan kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan iman, hidup, akal, keturunan dan harta. Apa saja yang memantapkan perlindungan kelima hal ini merupakan kemaslahatan umum yang dikehendaki.
Dasar syariah adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia di dunia dan akirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan, belas kasihan, kesejahteraan dan kebijaksanaan yang sempurna. Apa pun yang menyimpang dari keadilan pada penindasan, dari belas kasihan pada kekerasan, dari kesejahteraan pada kemiskinan, dan dari kebijaksanaan pada kebodohan, adalah sama sekali tidak ada kaitannya dengan syariah.
Menjaga harta merupakan salah satu dari lima tujuan syariah, dia merupakan salah satu elemen penting dari lima tujuan yang dilindungi oleh syariah.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa [4]: 29)
Nabi Muhammad saw., pun secara explisit memerintahkan untuk berinvestasi dalam sabdanya; “Barangsiapa menghidupkan lahan kosong, maka tanah itu menjadi miliknya.” Malah ada yang sedikit lebih ekstrim dari sabda beliau yang menerangkan; “Jika hari kiamat datang, dan pada tangan seseorang di antara kalian terdapat sebuah bibit tanaman, jika ia mampu, janganlah ia berdiri hingga ia bersegera untuk menanamnya.”
Dari keterangan di atas sudah jelas sekali bahwasannya Islam sangat menganjurkan investasi demi kemaslahatan dirinya dan orang lain. Kemaslahatan yang memberikan kesejahteraan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, supaya kita tidak tersesat dalam berinvestasi, maka kita harus mendalami pemahaman kita terhadap investasi yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis. Apalagi di zaman sekarang yang penuh dengan hal-hal baru yang sangat perlu untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadis.
II. Tafsir Al-Qur’an yang Berhubungan dengan Investasi
Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menerangkan tentang investasi yang seharusnya menjadi pegangan umat muslim dalam kegiatan ekonominya. Sebagimana tertera dalam surah berikut ini:
a. Tafsir Surah Yusuf Ayat 43-48
“Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): ‘Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.’ ‘Hai orang-orang yang terkemuka: Terangkanlah kepadaku tentang tabir mimpiku itu jika kamu dapat menabirkan mimpi.’ Mereka menjawab: ‘(Itu) adalah mimpi-mimpi yang kosong dan kami sekali-kali tidak tahu mentabirkan mimpi itu.’ Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: ‘Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) menabirkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).’ (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): ‘Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.’ Yusuf berkata: ‘Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.’ Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.’" (QS. Yusuf [12]: 43-48)
b. Asbab An-Nuzul
Disebutkan bahwa, sebab turunnya (asbab an-nuzul) ayat-ayat pada surah yusuf adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu jarir dari Ibnu Abbas, bahwasannya para sahabat waktu itu berkata kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, kami mohon Engkau bercerita kepada kami.” Maka turunlah ayat:
“Kami menceritakan kepadamu kisah yang paling baik.”
Allah Swt., berfirman, “Wahai Muhammad, sebutkan kepada umatmu dalam ceritamu tentang kisah Yusuf as., ketika ia berkata kepada ayahnya, Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim.” Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah saw., bersabda:
“Orang yang mulia, putra yang mulia, putra yang mulia, putra orang yang mulia; Yusuf bin Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim.” (HR. Ahmad)
c. Munasabah Ayat
Sebenarnya pada ayat 42 dikisahkan bahwasannya, tatkala Yusuf menduga bahwa pelayan minum raja akan selamat, maka Yusuf mengatakan kepadanya secara diam-diam – wallahu’alam – agar tidak ada yang merasa akan disalib. Yusuf Mengatakan ( اُذْكُرْنِي عِنْدَ رَبِّكَ ( “Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu (Raja)”. Tetapi orang yang diberi pesan itu lupa untuk menyampaikannya, disebabkan upaya setan agar Nabi Yusuf tidak keluar dari penjara.
Sementara pada ayat 43-49, dikisahkan bahwasannya raja bermimpi aneh yang mana para ahli nujum, cendikiawan, dan pejabat di kerajaannya tidak ada yang bisa menabirkan mimpi tersebut. Pada saat itulah, pelayan minum raja yang selamat dari penjara itu teringat terhadap Yusuf setelah beberapa tahun lamanya, karena setan sudah membuatnya lupa terhadap pesan Yusuf kepada Raja.
d. Penjelasan Ayat
Raja Mesir yang bernama Heksos bermimpi sesuatu yang menjadi bagian dari takdir Allah Swt., sebagai penyebab Yusuf bisa keluar dari penjara secara terhormat. Yang mana masa tahanannya tidak kurang dari 3 tahun. Lalu turunlah Jibril mengabarkan kabar gembira itu kepada Yusuf. Setelah sang Raja bermimpi, ia sangat terperanjat ketakutan serta keheranan dan menanyakan tabirnya dengan mengumpulkan para ahli nujum, cendikiawan, dan pembesar pemerintahannya, serta pejabat di negara itu. Lalu sang Raja menanyakan tabir dari mimpinya tersebut.
Akan tetapi, tidak ada seorang pun dari mereka yang mengetahuinya dan beralasan bahwa (أَضْغَاثُ أَحْلَامٍ ) “Itu hanya mimpi yang kosong”. Yaitu, mimpi yang bercampur aduk yang telah terjadi pada mimpi paduka ini.
(وَمَا نَحْنُ بِتَأْوِيْلِ الأَحْلَامِ بِعَالِمِيْنَ) “Dan kami tidak mengetahui tabir mimpi itu.” Maksudnya, kalau pun mimpi itu benar, bukan dari pikiran yang kacau, kami pun tidak mengetahui penafsirannya.
Pada saat itulah pelayan minum yang selamat dan keluar dari penjara baru teringat dengan Yusuf setelah lama ia melupakannya, dikarenakan setan telah membuat dia lupa untuk menyampaikan pesan Yusuf kepada Raja. Lantas ia pun berkata kepada Raja dan orang-orang yang hadir ( أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيْلِهِ ) “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) menabirkanya.”
(فَاَرْسِلُوْنِ ) “Maka utuslah aku kepadanya”, maksudnya utuslah aku kepada Yusuf as., yang terpercaya dan sekarang dia sedang di penjara. Akhirnya, mereka pun mengutusnya ke penjara.
Sesampainya ia di penjara, ia lantas berkata: ( يُوْسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَفْتِنَا ) “Yusuf, hai orang yang sangat dipercaya, terangkanlah kepada kami!” selanjutnya ia menyebutkan mimpi Raja, dan pada saat itu Yusuf segera menyebutkan tabirnya, tanpa menyalahkan pemuda itu atas kelalaiannya dalam menyampaikan pesannya kepada Raja, dan juga tanpa meminta syarat untuk dikerluarkan dari penjara sebagai imbalan menabirkan mimpi Raja itu.
Yusuf pun berkata: (تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَأَبًا ) “Hendaknya kalian bercocok tanam selama tujuh tahun seperti biasa.” Maksudnya, akan datang pada kalian kesuburan dan hujan selama tujuh tahun berturut-turut. Yusuf menafsirkan tujuh ekor sapi itu dengan tujuh tahun karena sapi itulah yang digunakan untuk mengolah tanah agar dapat menghasilkan berupa bulir-bulir gandum yang hijau.
Kemudian ia memberikan petunjuk persiapan untuk menghadapi tahun-tahun itu, seraya berkata: ( فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوْهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلاَّ قَلِيْلاً مِمَّا تَأْكُلُوْنَ ) “Apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.” Maksudnya adalah; berapapun hasil dari tanaman kalian pada tujuh tahun yang subur itu, simpanlah (investasikanlah) dalam bulir-bulirnya agar lebih awet dan tidak cepat rusak, kecuali yang dibutuhkan untuk sekadar makan. Namun, makan itu pun haruslah hemat, agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kalian selama tujuh tahun masa paceklik yang akan datang. Yang mana dalam mimpi berupa tujuh ekor sapi betina kurus memakan tujuh ekor sapi betina yang gemuk. Itu menandakan bahwa tahun paceklik itu akan menghabiskan semua yang kalian kumpulkan pada tahun-tahun musim subur berupa bulir-bulir gandum yang kering. Selain itu, Yusuf as., pun menerangkan bahwa pada tahun kekeringan itu bumi tidak akan menumbukna tanaman sama sekali, walaupun kalin tetap menanam. Karena itu ia mengatakan (يَأْكُلْنَ مَا قَدَمْتُمْ لَهُنَّ إلاَّ قَلِيْلاً مِمَّا تُحْصُوْنَ ) “Yang menghabiskan apa yang kalian simpan utnuk menghadapinya kecuali sedikit dari bibit gandum yang kalian simpan.”
Kemudia Yusuf as., memberi kabar gembira kepada mereka bahwa setelah tahun kekeringan, akan datang tahun di mana manusia mendapatkan siraman hujan yang cukup, tanah dapat digarap untuk bercocok tanam, dan mereka pun dapat memeras minyak, gula dan memerah susu ternak (يَعْصِرُوْنَ ).
III. Penutup
Dalam ayat di atas, Allah Swt., ingin menerangkan bagaimana cara berinvestasi untuk masa depan. Di mana kita dapat mengambil beberapa poin penting mengenai investasi yang dijelaskan oleh ayat di atas;
1. Pentingnya berinvestasi untuk masa depan, baik dalam hal duniawi maupun ukhrawi, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 18, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.”
2. Pentingnya mengelola eksposur risiko di masa depan dengan cara: mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi risiko, memantau dan melaporkan risiko. Sehingga risiko kerugian jadi kecil.
3. Investasi dalam ekonomi Islam adalah fungsi dari tingkat keuntungan yang diharapkan. Jadi, seseorang tidak akan menyisihkan dananya untuk investasi jangka panjang melainkan mereka mengharapkan suatu tingkat keuntungan yang pantas. Hal tersebut digambarkan dalam ayat di atas dengan berinvestasi (menyimpan) bulir-bulir gandum agar lebih awet dan tidak cepat rusak, sehingga mereka mendapatkan keuntungan dengan tidak mengalami kelaparan pada saat tahun paceklik.
4. Pentingnya berhemat dalam hal konsumsi sehari-hari, supaya kita dapat berinvestasi secara maksimal, sehingga menghasilkan hasil yang maksimal di kemudian hari.
Mudah-mudahan dengan pembelajaran tafsir Al-Qur’an surah Yusuf ayat 43-49 di atas, kita dapat meningkatkan investasi yang sesuai perintah syariah Islam, demi terwujudnya kesejahteraan umat. Wallahu’alam bishshawab.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Al-Asnawi, Jamaluddin 'Abdurrahim Ibn Al-Hasan, Nihayatus-sul Fi Syarhi Minhajil-wushul Ila 'Ilmil-ushul, pentahqiq Dr sya'ban muhammad ismail, Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999.
Al-Ghazali, Al-Musytashfa, t. tp., 1937.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir Al-Maraghi, Cairo: Musthafa Al-Babiy Al-Halabiy, 1365 H.
As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, cet ke-3, Kairo: Dar al-Fikr, 1951.
At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, t. tp, t.th.
Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad, t. tp., t. th.
Bilal Mahran, Mahmud, Asbabu Ikhtilaf Al-Fuqaha, Mausu’ah At-Tasyri’ Al-Islami, Kairo: Kementrian Wakaf, Majlis Al-‘Ala Li As-Syu’un Al-Islamiyah, 2009.
Dawwabah, Asyraf Muhammad, Al-Ististmar fil Islam, Kairo: Darussalam, 2008.
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, Cairo: Darul Hadis, 2002 M.
Qayyim, Ibnu, I’lam al-Muwaqqi’in, t. tp., 1955.
Sadono Sukirno, Makroekonomi: Teori Pengantar, Jakarta: RajaGrafindoPersada, 2010.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Ciputat: Lentera Hati, 2000.
Umar, Nasaruddin, Prof. Dr. Deradikalisasi Pemahaman Al-Qur’an & Hadis, Ciputat: Rahmat Semesta Center, 2009.
Wahab Khalaf, Abdul, Ilmu Usul Fikih, diterjemahkan oleh Halimudin, SH, Jakarta: Asdi Mahasatya, 2005.
B. Artikel dan Internet
Al-Qurtubhi, 2013, Al-Jami’ Li Ahkaamil Qur’an, http://library.islamweb.net /newlibrary/display_book.php?idfrom=1854&idto=1854&bk_no=48&ID=1281, diakses tanggal 17 November 2013.
💞*Tanya Jawab*💞
1. dian
bagaimana Islam mengatur jika berbisnis dengan non muslim ?
*Jawaban*
Berbisnis dengan siapa pun dibolehkan asalkan dilakukan dengan jujur dan adil baik dengan sesama muslim maupun dengan non muslim..
Rasulullah pun dulu adalah seorang pedagang dan beliau berdagang ke Syam dan pada saat di madinah pun Rasulullah membentuk pasar yang digunakan oleh umat muslim maupun umat yang lainnya...
2.Arita
ijin tanya
beberapa waktu lalu teman curhat ditawari untuk menjalankan cabang bisnis agen pwrjalanan. tapi masih ragu2. adakah jalan untuk mengetahui apakah perusahaan induknya itu sehat bagus atau tidak. dalam artian apakah persh tsb sehat dalam keuangan dan cara menjalankan bisnisnya.
mohon masukan nya ustadz. agak mlenceng dari tema investasi sepertinya ya. afwan
*Jawaban*
Untuk mengetahui sebuah perusahaan sehat atau tidak bisa kita lihat dari laporan keuangannya. Apakah perusahaan itu mempunyain laporan in house (perusahaan kecil) atau sudah diperiksa Kantor Akuntan Publik (perusahaan menengah ke atas)...
Bisa dilihat juga apakah perusahaan itu untung atau tidak...
adapun jika kita tidak bisa mendapatkan akses data keuangan...
maka lihatlah nama perusahaan itu, apakah dia adalah perusahaan yang terkenal? dikenal? pandangan masyarakat sekitar dan konsumen terhadap perusahaan positiv atau negatif...?
3. Anis
1.Bagaimana hukumnya berinvestasi dg membeli saham?
Maaf sedikit melenceng ya ustadz,
2.Bagaimana hukum islam mengatur MLM sebuah biro perjalanan haji plus&umroh?
Halal kah?
*Jawaban*
1. Membeli saham yang halal dibolehkan karena termasuk bagian investasi yang dibolehkan contoh membeli saham perusahaan makanan. Adapun yang diharamkan adalah membeli saham yanh haram contoh beli saham bir bintang, bank konvensional dll.
2. Hukum MLM masih banyak perdebatan, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. lalu bagaimana dengan agen umroh? Maaf saya tidak akan menulis merk karena ditakutkan ada konsensi hukum di situ, kalau saya selama itu dilakukan dengan jelas pembagiannya tidak menjadi masalah karena ada yang menganggap bisnis MLM itu dibolehkan selama sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional. bisa dicari di google fatwanya
4. Endah Panca
Ustdaz..
Prinsip bank syariah adalah bagi hasil.
Naah..bila si peminjam rugi dalam usaha,misal,apakah bank juga ikut menanggung kerugian tsb?
*Jawaban*
idealnya seperti itu... bank ikut menanggung kerugian atas usaha yang dilakukan bersama yang berdasarkan akad mudharabah (modal full dari bank) atau muayarakah (joint venture).
Namun saat ini, hal tersejut belum bisa dilakukan karena ditakutkan malah terjadi moral hazard dari Debitur.
Maka sekarang Bank syariah memakai bagi hasil revenue sharing... atau pembagian dari keuntungan kotor...
untuk menggunakan profit and loss sharing secara paripurna 100% masih belum bisa.
bayangkan aja kalau dilakukan... di indonesia bakal banyak yang gondol uang mungkin. 😁
tapi bukan berarti bank syariah tidak bagus...
bank syariah di indonesia sudah bagus, malah lebih ketat pangawasannya daripada bank lain hejeh
5.Siti Aihat
Kalo usaha kredit gtu suka takut riba pak ustadz(kdg jd maju mundur bisnisnya),,tp sy jelaskan diawal hrga brg + margin yg diambil jd total brp dibagi bln cicilan gtu,,tdk ada denda kalo trlambat,,nokinal cicilan blnan tetap,,benarkah secara syariah jual beli sy?makasih🙏🏻
*Jawaban*
jual beli kredit dibolehkan asalkan ketentuan harga harus jelas di awal. Tidak boleh tidak jelas contoh
A jual baju kalau kredit rp100 rb selama 2 bulan... kalau tunai rp75 rb
kalau naaabah pilih kredit maka tidak boleh ada penambahan dana konsumen dari harga awal
jika nasabah pilih cash atau tunai... ya sudah beres berarti ya 😊
💞*Closing Statement*💞
*Mari kita suburkan dan dikung terus ekonomi syariah*
〰〰〰〰〰〰〰🦋
🎤 : Sholcan : *Refia*
✍🏼 : Sholcan : *Arita*
🌹🐝
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
WAG :
1. Telaga Surga 1 & 2
2. Telaga Surga Junior
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Youtube : Telaga Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id
Komentar
Posting Komentar