FIQH : Haid Dan Keputihan

✍๐Ÿผ *NOTULENSI KAJIAN ONLINE*๐Ÿ“ฟ
*GROUP TELAGA SURGA*
๐Ÿ—“ : Kamis, 12 Juli 2018
⏰ : 19.30 wib sd selesai

๐Ÿ“š *"FIQH : HAIDH DAN KEPUTIHAN"*

 ๐Ÿ‘ฐ *USTADZAH LILLAH*

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

Alhamdulillah bertemu kembali setelah sekian lama kita jeda menikmati Ramadhan yg luar biasa.

ุงَู„ْุญَู…ْุฏُ ِู„ู„ู‡ِ ุงู„ْู…َู„ِูƒِ ุงู„ْุญَู‚ِّ ุงู„ْู…ُุจِูŠْู†ِ، ุงู„َّุฐِูŠ ุญَุจَุงู†َุง ุจِุงู„ْุฅِูŠْู…َุงู†ِ ูˆุงู„ูŠู‚ูŠู†ِ. ุงَู„ู„َّู‡ُู…َّ ุตَู„ِّ ุนَู„َู‰ ุณَูŠِّุฏِู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏ،ٍ ุฎَุงุชَู…ِ ุงู„ุฃَู†ْุจِูŠَุงุกِ ูˆَุงู„ู…ُุฑْุณَู„ِูŠู†، ูˆَุนَู„َู‰ ุขู„ِู‡ِ ุงู„ุทَّูŠِّุจِูŠِู†، ูˆَุฃَุตْุญَุงุจِู‡ِ ุงู„ุฃَุฎْูŠَุงุฑِ ุฃَุฌْู…َุนِูŠู†، ูˆَู…َู†ْ ุชَุจِุนَู‡ُู…ْ ุจِุฅِุญْุณَุงู†ٍ ุฅِู„َู‰ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ุฏِّูŠْู†ِ. ุฃَู…َّุง ุจَุนْุฏُ

Segala puji bagi Allah, al-Malik Al-Haqq, Al-Mubin, yang memberikan kita iman dan keyakinan. Ya Allah, limpahkan shalawat pada pemimpin kami Muhammad, penutup para nabi dan rasul, dan begitu pula pada keluarganya yang baik, kepada para sahabat pilihan, dan yang mengikuti mereka dengan penuh ihsan hingga hari kiamat.


๐ŸŒน *Materi :*

PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH


Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru  dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya.

HAID

Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.

Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

ูˆَูŠَุณْุฃَู„ُูˆู†َูƒَ ุนَู†ِ ุงู„ْู…َุญِูŠุถِ ู‚ُู„ْ ู‡ُูˆَ ุฃَุฐًู‰ ูَุงุนْุชَุฒِู„ُูˆุงْ ุงู„ู†ِّุณَุงุก ูِูŠ ุงู„ْู…َุญِูŠุถِ ูˆَู„ุงَ ุชَู‚ْุฑَุจُูˆู‡ُู†َّ ุญَุชَّู‰َ ูŠَุทْู‡ُุฑْู†َ ูَุฅِุฐَุง ุชَุทَู‡َّุฑْู†َ ูَุฃْุชُูˆู‡ُู†َّ ู…ِู†ْ ุญَูŠْุซُ ุฃَู…َุฑَูƒُู…ُ ุงู„ู„ّู‡ُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

ูƒَุงู†َ ูŠُุตِูŠุจُู†َุง ุฐَู„ِูƒَ ูَู†ُุคْู…َุฑُ ุจِู‚َุถَุงุกِ ุงู„ุตَّูˆْู…ِ ูˆَู„َุง ู†ُุคْู…َุฑُ ุจِู‚َุถَุงุกِ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)

 Batasan Haid :

Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat. Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :

Firman Allah Ta’ala.

ูˆَูŠَุณْุฃَู„ُูˆู†َูƒَ ุนَู†ِ ุงู„ْู…َุญِูŠุถِ ۖ ู‚ُู„ْ ู‡ُูˆَ ุฃَุฐًู‰ ูَุงุนْุชَุฒِู„ُูˆุง ุงู„ู†ِّุณَุงุกَ ูِูŠ ุงู„ْู…َุญِูŠุถِ ۖ ูˆَู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆู‡ُู†َّ ุญَุชَّู‰ٰ ูŠَุทْู‡ُุฑْู†َ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahmengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”

Berhentinya haid :

Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.

Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anhadengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

ู„ุงَ ุชَุนْุฌَู„ْู†َ ุญَุชَّู‰ ุชَุฑَูŠْู†َ ุงู„ู‚َุตَّุฉَ ุงู„ุจَูŠْุถَุงุกَ

“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).

NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahmengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.

Batasan nifas :

Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.

Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullahbersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.

Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.



ISTIHADHAH

Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.

Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :

 ุฌَุงุกَุชَ ูุงَุทِู…َุฉُ ุจِู†ْุชُ ุงَุจِู‰ ุญُุจَูŠْุดٍ ุงِู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَู‚َู„َุชْ ูŠุงَุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุงِู†ِّู‰ ุงู…ْุฑَุงَุฉٌ ุงُุณْุชَุญَุงุถُ ูَู„ุงَ ุงَุทْู‡ُุฑُ، ุงَูَุงَุฏَุนُ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉَ؟ ูَู‚َุงู„َ ูŠุงَุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ู„ุงَ، ุงِู†َّู…َุง ุฐَู„ِูƒَ ุนِุฑْู‚ٌ ูˆَู„َูŠْุณَ ุจِุงู„ْุญَูŠْุถَุฉِ ูَุงِุฐَุงุงَู‚ْุจَู„َุชِ ุงู„ْุญَูŠْุถَุฉُ ูَุงุชْุฑُูƒِู‰ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉَ، ูَุงِุฐَุง ุฐَู‡َุจَ ู‚َุฏْุฑُู‡َุง ูุงَุบْุณِู„ِู‰ ุนَู†ْูƒِ ุงู„ุฏَّู…َ ูˆَุตَู„ِّู‰

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”

Wallahu a’lam.


๐ŸŒน *Tanya Jawab :*

1⃣. *Diva Talcha*
Assalamu'alaikum ustadzah.. Saya Diva Talcha, ingin bertanya, sebenernya agak keluar dari materi.. Bagaimana sikap seorang perempuan yang sedang memakai KB suntik 3 bulan, terkadang mereka ada yang flek2 berkepanjangan.. Atau flek2 yang tidak teratur, bagaimana dengan cara sholatnya apakah perlu mandi besar ?

๐ŸŒน *Jawab*
Yang perlu sama2 kita pahami, KB secara kesehatan apalagi secara syariat mmg memiliki dampak negatif.

Maka jika bisa menghindari pemakaian KB alat yg mengganggu hormonal, sebaiknya hindari.

๐Ÿ”˜. Penting pula bagi perempuan, sejak gadis utk mulai mengenali sifat dan tekstur darah haidlnya juga periode haidnya.

Shg saat terjadi hal2 spt pengaruh KB berupa flek dsb, dia bisa mengenali dari waktu/periode haidl dan juga dr sifat darahnya.

2⃣. *Rossa*

Assalamu'alaikum ustadzah, Saya Rossa. Izin bertanya.
Saya udh hampir sebulan terlambat datang haidh. Apa ini tidak berbahaya? Ini kedua kalinya telat karena biasanya lancar setiap bulan.

๐Ÿ”˜ Sy juga biasanya rutin sebulan dateng Ustadzah, tanggalnyapun kadang sama dari bulan ke bulan atau deketan. Tapi sekarang udh hampir sebulan gak dateng-dateng. Apa ini karena hormon Ustadzah? Atau ada hal lain?

๐ŸŒน *Jawab :*
Mbak Rossa ..

Terlambat datang haidl atau bahkan tll cepat, itu hal yg biasa.
Krn mmg hormon bekerja mengikuti aktifitas neuron di otak.

Yg lagi stress, banyak pikiran dsb, biasa tuh maju atau mundur.

Jd tdk perlu khwtr berlebihan.

Siklus normal itu 21 - 35 hari

Kalau usia segitu masih wajar krn hormon pun masih berkembang.

3⃣. Dyah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadzah, Saya Dyah izin bertanya.
Saudara saya pernah tidak haid selama 3 bulan berturut-turut, lakukan setahun kemudian di cek ke dr. Kandungan ternyata ada kista di ovariumnya sebesar 2,5 cm. Dan saat selesai USG tidak diberikan obat oleh dr hanya diminta untuk USG lagi, kira² kista yang seperti itu bisa hilang tanpa operasi tidak ya?

๐ŸŒน *Jawab :*
Wa'alaikumussalam
Bisa...
Biasanya disarankan hamil krn kehamilan bisa melemahkan aktifitas kista.

4⃣. Novie
Assalamu'alaikum Wr.Wb

Wkt msh single haid saya sll sakit,bahkan sampe hrs ga masuk kerja ternyata sy punya kista dan sdh pernah diangkat di tahun 2008. Ketika menikah sakit haid itu berkurang,namun kistanya muncul lg diangkat berbarengan dg kelahiran anak saya.. Desember 2017 lalu sy baru memgalami keguguran, hingga hanya bisa ditempat tidur krn sejak pagi mondar mandir ke kamar mandi hrs ganti. Itupun hingga menembus pakaian. Stlh mengalami keguguran, haid sy selalu maju 8 - 10 hari. Apakah terhitung normal, bahkan kadang badan jd ga stabil, badan meriang,kadang perut keram, kepala sakit, kmrn kepala sakiy luar biasa.
Apakah terhitung normalkah?

Syukron
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

๐ŸŒน *Jawab :*
Haidl maju sepekan dr biasanya masih masuk dlm kategori normal.

Tapi utk sakit yg jika dirasa berlebihan, sebaiknya konsul ke DSOG.

5⃣ Ani_Jombang

Assalamualaikum Bunda Lillah , izin bertanya.apakah nyeri haid mengganggu kesuburan? Saya tidak mengikuti program KB pemerintah.saya biasa pakai KB kalender. Beberapa bulan terakhir saya mengalami nyeri haid.yang sebelum nya saya tidak pernah mengalaminya. 6 bulan terakhir keinginan menambah momongan.sudah program dimasa subur tapi hingga saat ini belum diberi rezeki. Apakah nyeri haid/kram perut mengganggu kesuburan? ๐Ÿ™๐Ÿป

๐ŸŒน *Jawab :*
Wa'alaikumussalam
Betul...perlu ditelusuri apa penyebab sakitnya tsb.

Kondisi alat reproduksi tdk selamanya sama, jd perlu utk dicek kembali jika mau melakukan promil.

6⃣ Supriyati

Saya pertama haid SMP kls 2, setelah pertama trus keduanya lama sampai 8bulan baru mulai lg rutin. Tapi rasanya sakit betul. Cuma setelah punya anak tidak terasa sakit lg, hanya mules,mual saja.

Lalu setelah punya anak, saya KB suntik, g pernah haid. Dan karena takut saya beralih KB pil, yg akhirnya kebobolan๐Ÿ™ˆ

Yg saya tanyakan, mengapa kalo KB suntik jadi g pernah haid ya bu...

๐ŸŒน *Jawab :*

Kebanyakan begitu, tapi juga banyak yg ttp haidl. Fungsi suntik KB mmg utk mengacaukan hormon agar tdk subur.

Kalau farmakologi nya mungkin dokter yg lebih paham utk menerangkan ๐Ÿคญ

7⃣. *Hani*
 Saya Hani. Buun, adakah tips dan trik makanan/ olahraga yang bisa mengurangi gejala sakit haidh sehingga haid tidak nyeri?

๐ŸŒน *Jawab :*
Haidl mmg normal jika nyeri, namanya saja pengelupasan darah tebal dr dinding rahim.

Nikmati saja sebagai bagian pembersihan diri kita.

Kecuali jika sakitnya payah bahkan hingga pingsan, itu harus dikonsulkan.

8⃣.  *Nur soleha*
 yg sy tanyakan kadang dihari pertama haid darah yg keluar seperti hitam seperti kopi..normalkah...

๐ŸŒน *Jawab :*
Warna darah haidl mmg spt itu, dlm kitab fiqh disebutkan teksturnya gosong

9⃣. TS 2

Usia 37 tahun haid hanya 3 hari sj apakah normal?

Apakah harus periksa ke Dokter dan Apa tanda menopause dini?

๐ŸŒน *Jawab :*
Semakin banyak usia mmg semakin sedikit jumlah darah haidl.

Dalam kitab fiqh dikatakan haidl itu minimal sehari semalam, dan secara kesehatan pun sama, minimal haidl itu adl 30ml.

Jd kalau 3 hari masih normal.

๐Ÿ”Ÿ. TS 2

Indah
Kalo bis mandi besar (Afwan,junub)..,udah wudhu eh bis itu msh ada sisa  yg keluar itu gmn tadzah...perlu mandi lg kah??
Kalo keputihan apakah termasuk najis?? Kadang kaloau haid sk keluar lendir/keputihan dl...trus kalo  lg sholat keluar keputihan batal tdk tadzah...

๐ŸŒน *Jawab :*
Tidak perlu.
Keputihan ada dua pendapat, ada ulama mengatakan najis, namun sebagian lagi mengatakan tidak krn keputihan adalah hal normal yg tjd pada perempuan.


๐ŸŒน *Clossing Statement :*

*Haid*
Haid adalah Suatu hal normal yang terjadi pada seorang wanita.
Darah haid adalah darah yg kotor Maka seyogyanya kita menjauhi semua yang dilarang Dan menjaga kebersihan diri agar kesehatan juga tetap terjaga

*Nifas*
Nifas adalah darah yg keluar dari rahim wanita setelah melahirkan
Nifas dihukumi yang sama dengan haid

*Keputihan*
Keputihan ada dua pendapat, ada ulama mengatakan najis, namun sebagian lagi mengatakan tidak krn keputihan adalah hal normal yg tjd pada perempuan.


๐ŸŒธ๐ŸŒน

 〰〰〰〰〰〰๐Ÿฆ‹
๐ŸŽค : Sholcan *Ghadis*
✍๐Ÿผ : Sholcan *Arni*

๐ŸŒน

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
WAG : Telaga Surga
FB : Telaga Surga
IG : Telaga_Surga
Youtube : Telaga Surga
Blog : http://telagasurga17.blogspot.co.id/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐Ÿ’ž๐Ÿ’ž

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Thibbun Nabawi

8 Ciri-Ciri Ayah Yang Hebat

Qowiyul Azam