Pandangan Tentang Riba Dan Bunga Bank Dalam Fiqih Kontemporer
PANDANGAN TENTANG RIBA DAN BUNGA BANK DALAM FIQIH KONTEMPORER
Oleh: ustad Zulfahmi
Sebelum kita ttg riba dan bunga bank, kita seyogyanya memahami terkebih dahulu tentang prinsip2 dan asas Fiqh Muamalat
Prinsip hukum muamalat secara umum adalah:
1. Pada dasarnya segala sesuatu bentuk muamalat hukumnya boleh
Oleh karna itu, penjabarannya adalah:
A. Menetapkan kebolehan tidak perlu mencari dasar hukum syar'i
B. Nash tidak dimaksudkan sebagai pembatas
C. Menciptakan bentuk muamalat batu tdk perlu mencari padannya(qiyas) dlm nash
D. Menetapkan kebolehan tidak perlu menganalogikan atau mentakhrijkan hasil ijtihad para ulama
E. Tidak melanggar Nash yg diharamkan
2. Muamalat dilakukan atas pertimbangan Maslahah
3. Muamalat dilakukan untuk memelihara nilai keadilan
Jadi hukum asal muamalah itu boleh kecuali ada nash yg melarang, berbeda dengan hukum ibadah, semua haram kecuali ada nash yg memerintahkan
Baik, kita lanjut ke prinsip hukum muamalat secara khusus:
1. Hal2 yg dilarang diantaranya:
a. Tadlis, b. Ihtikar, c. Bai' Najasy, d. Gharar e. Riba f. Maysir g. Risywah
2. Hal yg diperintahkan:
a. Halal dan Thoyib
b. An'taradhin
c. Amanah
Nah yg kita kupas pada kajian malam ini adalah tentang poin 1.e yakni Riba
Nanti dikaitkan dengan bunga bank
Menurut Qadi Abu Bakar ibnu Al Arabi dalam bukunya "Ahkamul Quran"
Definisi Riba adalah: setiap kelebihan antara nilai barang yg diberikan dg nilai barang yg diterima
Atau sederhananya dapat dikatakan bahwa Riba adalah oengembalian tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dgn ajaran Islam
Dalilnya silahkan di cek di Surah Al-Baqarah ayat 278
Allah SWT juga melarang disertai acaman yg sangat keras seperti yg diungkapkan pada Surat An-Nisa ayat 161
Bahkan Yg paling keras dalam QS 2: 279
Allah SWT dan Rasul-Nya akan memerangi orang yg terbiasa memakan Riba
Bentuk memeranginya bagaimana?
Boleh jadi usaha bangkrut, hubungan sesama manusia rusak, keluarga berantakan dll
Bahkan level negara bangkrut gara2 sistem Riba
Yunani adalah negara di kawasan Eropa yg secara ekonomi cukup kuat, bangkrut gara2 riba
Ini baru hukuman didunia, apa lagi nanti di akhirat
Silahkan baca Al Baqarah ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
Riba itu secara garis besar dibagi 2
Baik saya lanjukan sedikit lagi ya, sisanya bisa tanya jawab
Riba sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu riba nasiah dan riba fadhl, berikut adalah perbedaan antara riba nasiah dan riba fadhl;
Riba fadhl berasal dari kata al-fadhlu yang artinya kelebihan. Yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Riba jenis ini adalah riba yang sering terjadi dalam jual beli. Dimana kelebihan pinjaman yang dibayar dalam bentuk pertukaran barang.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah menyebutkan enam jenis barang yang termasuk dalam riba fadhl; emas, perak, gandum, jawawut (biji-bijian), kurma dan garam.
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung. Apabila jenis barangnya berbeda, maka jualah sesuai kehendak kalian manakala serah terimanya secara langsung.” (HR. Muslim no. 1584)
Berdasarkan hadist diatas, dapat dipahami bahwa Enam Komoditas diatas harus ditukarkan dengan takaran (timbangan dan volume) yang sama.
yang kedua adalah Riba Nasiah berasal dari kata nasa’a yang dimaknai dengan menunda, menangguhkan atau menunggu. Dalam hal riba, nasiah dimaksudkan merujuk pada waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan imbalah berupa tambahan dari pinjaman awal.
Intinya, riba nasiah erat kaitannya dengan bunga yang harus dibayarkan atau dikenakan atas suatu pinjaman. Riba jenis ini juga disebut dengan riba Jahiliyah karna sering dipraktekkan saat masa jahiliyah. Maka jika terjadi pada era saat ini, bisa dikatakan itu adalah perbuatan kaum jahiliyah dulu.
sampai disini bisa difahami? atau sdh mulai bingung😀
kalau begitu kira2 bunga bank itu termasuk Riba apa?
cuma ada 2 pilihan riba Fadlh dan Riba Nasiah
Kenapa dikatakan Riba nasiah bu Arita dan bu Wahyuni?
Ada denda, pinalty istilah bank
pembayaran biasanya dicicil dengan tambahan bunga.
dan jika ditotal, jumlah cicilan berneda dgn jumlah pinjaman
Tidak hanya kredit yg bisa para debitur pinjam ke bank
Antar sesama bank pun bisa saling mengambil Riba
Bahkan dengan bank sentral, di negara kita adalah BI, ada sertifikat Bank Indonesia ( SBI) dimana bank konvensional menaruh kelebihan liquiditasnya pun ditawari bunga
Bahkan dalam produk perbankan saat ini bisa merabah kedua jenis riba ini sekaligus
Makanya sdh lebih lima puluh tahun para pemikir Islam berusaha mencari bentuk sistem keuangan yg bisa terhindar dari Riba
Karena di masa kenabian tidak dikenal sistem perbankan seperti yang kita temukan saat ini
Maka lahirlah Bank2 Islam diberbagai penjuru dunia termasuk Eropa sebagai asal dari sistem perbankan itu sendiri
Wallahu'alam bishawab
*tanya jawab*
1.ani _
bagaimana hukumnya dengan orang yg sudah terlanjur kecemplung dalem d pinjamn bank.... apalagi tempo pinjaman musimam ( tahunan).... mereka berat untuk terlepas
🎀Jawab
Terima kasih atas pertanyaan Bu Ani, yang sdh terlanjur ada dua pilihan 1. Tentu bertaubat kepada Allah SWT dan segera mencari upaya utk melunasi pinjaman riba tersebut sesegera mungkin
2. Haifa
Assalamualaikum ust☺☺saya kerja di pemerintahan yg gaji ny itu via bank konvensional 🙊..nah mau gak mau mesti berhubungan dengan yg namany riba... Jd aku mesti piye ust.. Utk dipindah ke bank syariah gk memungkinkan.. Karna hubungannya dengan pemerintah an😰😰😰solusi ny gmn ust
🎀Jawab
Biasanya bisa dialihkan ke Bank Syariah yg sdh ada walau resikonya ada penambahan biaya, tapi kalau dibanding acaman Allah SWT tentang bab ini, tentu biaya itu tdk ada artinya
Sekaran kepertanyaan Bu Haifa, kalau memang kondisi yg yg memakasa sama jawabanya dg hal terahir yg saya sampaikan ke bu ani, nanti kalau sempat ada bunganya jangan dibuang, ambil dan salurkan ke lembaga amil zakat yg credible kasih tau ini uang bunga, meraka biasanya sdh tau harus disalurkan kemana
Dan bentuk pembelaan kita pada berbekembangnya bank non riba, mari kita percayakan dana kita dikelola oleh Bank Syariah
Walau masih banyak kekurangan tanpa dukungan kita kaum Muslimin akan sulit bersaing dg bank konvensional
Qaidahnya, bila ada sesuatu yg menyebabkan terlaksananya suatu kewajiban maka sesuatu itu menjadi wajib
Maka bila menghindari Riba itu wajib maka bank yg bisa membatu terlaksananya kewajibat tsb menjadi pilihan wajib kaum Muslimin
Saya kadang heran mengapa bank syariah di negara kita sdh lebih 20 th tapi hanya 5% dari total perbankan di indo padahal penduduknya 85% lebih
Padahal Malaysia hanya 60% Muslim tapi Bank Islamnya sdh mencapai 30%
3. Novrina
Nanya ustadz
simpanan apa yg tidak ada riba nya ?,krn selama ini menggunakan jasa bank hanya utk.menyimpan uang
🎀Jawab
Terimakasih mba Novrina, Simpanan yg tidak ada Riba ya tentu di Bank Syariah yg diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah disetiap banknya
*4 Win*
*Tanya :*
Assalamualaikum.. Mau tanya ustad kalau pegadaian itu termasuk bunga apa ???
*Jawab :*
Pegadaian ada yg syariah, nama akdnya Rahn atau Rahnu, tinggal dicari yg syariah
*5. Indah*
*Tanya :*
Assalamu'alaikum warahmatullah afwan ustadzah ingin bertanya. Bagaimana usaha yang di bangun dari modal tetap riba juga di haramkan? Entah yg dari gaji yg gajinya riba atau pinjaman yg memakai sistem riba. Dan yg ana fahim boleh kita memakai bunga bank untuk menyantuni duafa yg dia pakai untuk memenuhi kebutuhannya? Walau kita paham ya kalo hasil riba di sedahkan tidak bernilai sedekah. Wallahua'lam bisshowab
*Jawab :*
*6. Anifah*
*Tanya :*
Ustadz, bagaimana dg gaji pegawai yg bekerja di bank konvensional, apakah d jatuhi dlm riba jg???
Trus ktika dy sdh bertobat, apakah investasi yg dy miliki dr gajiny ktika bekerja d bank konvensional msh d anggap hasil riba ?
*Jawab :*
*7. Ranie*
*Tanya :*
Ustadz, kan kita mempercayakan uang kita dikelola sama bank syari'ah. Terus bila kita deposit di bank itu, apakah bunganya riba juga
*closing statement*
Baik, Ibu2 semua yg dicintai Allah, larangan dalam Islam sejatinya karena Allah SWT sayang pada kita dan tidak ingin kita sengsara baik di dunia apalagi akhirat yg abadi, yuk kita bejuang sama2 memberantas Riba dengan segala upaya yg kita mampu, tapi tetap dg akhlaq yg baik, (saya ngga mau lihat setelah ini ada bom di bank konven😂)
Oleh: ustad Zulfahmi
Sebelum kita ttg riba dan bunga bank, kita seyogyanya memahami terkebih dahulu tentang prinsip2 dan asas Fiqh Muamalat
Prinsip hukum muamalat secara umum adalah:
1. Pada dasarnya segala sesuatu bentuk muamalat hukumnya boleh
Oleh karna itu, penjabarannya adalah:
A. Menetapkan kebolehan tidak perlu mencari dasar hukum syar'i
B. Nash tidak dimaksudkan sebagai pembatas
C. Menciptakan bentuk muamalat batu tdk perlu mencari padannya(qiyas) dlm nash
D. Menetapkan kebolehan tidak perlu menganalogikan atau mentakhrijkan hasil ijtihad para ulama
E. Tidak melanggar Nash yg diharamkan
2. Muamalat dilakukan atas pertimbangan Maslahah
3. Muamalat dilakukan untuk memelihara nilai keadilan
Jadi hukum asal muamalah itu boleh kecuali ada nash yg melarang, berbeda dengan hukum ibadah, semua haram kecuali ada nash yg memerintahkan
Baik, kita lanjut ke prinsip hukum muamalat secara khusus:
1. Hal2 yg dilarang diantaranya:
a. Tadlis, b. Ihtikar, c. Bai' Najasy, d. Gharar e. Riba f. Maysir g. Risywah
2. Hal yg diperintahkan:
a. Halal dan Thoyib
b. An'taradhin
c. Amanah
Nah yg kita kupas pada kajian malam ini adalah tentang poin 1.e yakni Riba
Nanti dikaitkan dengan bunga bank
Menurut Qadi Abu Bakar ibnu Al Arabi dalam bukunya "Ahkamul Quran"
Definisi Riba adalah: setiap kelebihan antara nilai barang yg diberikan dg nilai barang yg diterima
Atau sederhananya dapat dikatakan bahwa Riba adalah oengembalian tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dgn ajaran Islam
Dalilnya silahkan di cek di Surah Al-Baqarah ayat 278
Allah SWT juga melarang disertai acaman yg sangat keras seperti yg diungkapkan pada Surat An-Nisa ayat 161
Bahkan Yg paling keras dalam QS 2: 279
Allah SWT dan Rasul-Nya akan memerangi orang yg terbiasa memakan Riba
Bentuk memeranginya bagaimana?
Boleh jadi usaha bangkrut, hubungan sesama manusia rusak, keluarga berantakan dll
Bahkan level negara bangkrut gara2 sistem Riba
Yunani adalah negara di kawasan Eropa yg secara ekonomi cukup kuat, bangkrut gara2 riba
Ini baru hukuman didunia, apa lagi nanti di akhirat
Silahkan baca Al Baqarah ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
Riba itu secara garis besar dibagi 2
Baik saya lanjukan sedikit lagi ya, sisanya bisa tanya jawab
Riba sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu riba nasiah dan riba fadhl, berikut adalah perbedaan antara riba nasiah dan riba fadhl;
Riba fadhl berasal dari kata al-fadhlu yang artinya kelebihan. Yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Riba jenis ini adalah riba yang sering terjadi dalam jual beli. Dimana kelebihan pinjaman yang dibayar dalam bentuk pertukaran barang.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah menyebutkan enam jenis barang yang termasuk dalam riba fadhl; emas, perak, gandum, jawawut (biji-bijian), kurma dan garam.
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung. Apabila jenis barangnya berbeda, maka jualah sesuai kehendak kalian manakala serah terimanya secara langsung.” (HR. Muslim no. 1584)
Berdasarkan hadist diatas, dapat dipahami bahwa Enam Komoditas diatas harus ditukarkan dengan takaran (timbangan dan volume) yang sama.
yang kedua adalah Riba Nasiah berasal dari kata nasa’a yang dimaknai dengan menunda, menangguhkan atau menunggu. Dalam hal riba, nasiah dimaksudkan merujuk pada waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan imbalah berupa tambahan dari pinjaman awal.
Intinya, riba nasiah erat kaitannya dengan bunga yang harus dibayarkan atau dikenakan atas suatu pinjaman. Riba jenis ini juga disebut dengan riba Jahiliyah karna sering dipraktekkan saat masa jahiliyah. Maka jika terjadi pada era saat ini, bisa dikatakan itu adalah perbuatan kaum jahiliyah dulu.
sampai disini bisa difahami? atau sdh mulai bingung😀
kalau begitu kira2 bunga bank itu termasuk Riba apa?
cuma ada 2 pilihan riba Fadlh dan Riba Nasiah
Kenapa dikatakan Riba nasiah bu Arita dan bu Wahyuni?
Ada denda, pinalty istilah bank
pembayaran biasanya dicicil dengan tambahan bunga.
dan jika ditotal, jumlah cicilan berneda dgn jumlah pinjaman
Tidak hanya kredit yg bisa para debitur pinjam ke bank
Antar sesama bank pun bisa saling mengambil Riba
Bahkan dengan bank sentral, di negara kita adalah BI, ada sertifikat Bank Indonesia ( SBI) dimana bank konvensional menaruh kelebihan liquiditasnya pun ditawari bunga
Bahkan dalam produk perbankan saat ini bisa merabah kedua jenis riba ini sekaligus
Makanya sdh lebih lima puluh tahun para pemikir Islam berusaha mencari bentuk sistem keuangan yg bisa terhindar dari Riba
Karena di masa kenabian tidak dikenal sistem perbankan seperti yang kita temukan saat ini
Maka lahirlah Bank2 Islam diberbagai penjuru dunia termasuk Eropa sebagai asal dari sistem perbankan itu sendiri
Wallahu'alam bishawab
*tanya jawab*
1.ani _
bagaimana hukumnya dengan orang yg sudah terlanjur kecemplung dalem d pinjamn bank.... apalagi tempo pinjaman musimam ( tahunan).... mereka berat untuk terlepas
🎀Jawab
Terima kasih atas pertanyaan Bu Ani, yang sdh terlanjur ada dua pilihan 1. Tentu bertaubat kepada Allah SWT dan segera mencari upaya utk melunasi pinjaman riba tersebut sesegera mungkin
2. Haifa
Assalamualaikum ust☺☺saya kerja di pemerintahan yg gaji ny itu via bank konvensional 🙊..nah mau gak mau mesti berhubungan dengan yg namany riba... Jd aku mesti piye ust.. Utk dipindah ke bank syariah gk memungkinkan.. Karna hubungannya dengan pemerintah an😰😰😰solusi ny gmn ust
🎀Jawab
Biasanya bisa dialihkan ke Bank Syariah yg sdh ada walau resikonya ada penambahan biaya, tapi kalau dibanding acaman Allah SWT tentang bab ini, tentu biaya itu tdk ada artinya
Sekaran kepertanyaan Bu Haifa, kalau memang kondisi yg yg memakasa sama jawabanya dg hal terahir yg saya sampaikan ke bu ani, nanti kalau sempat ada bunganya jangan dibuang, ambil dan salurkan ke lembaga amil zakat yg credible kasih tau ini uang bunga, meraka biasanya sdh tau harus disalurkan kemana
Dan bentuk pembelaan kita pada berbekembangnya bank non riba, mari kita percayakan dana kita dikelola oleh Bank Syariah
Walau masih banyak kekurangan tanpa dukungan kita kaum Muslimin akan sulit bersaing dg bank konvensional
Qaidahnya, bila ada sesuatu yg menyebabkan terlaksananya suatu kewajiban maka sesuatu itu menjadi wajib
Maka bila menghindari Riba itu wajib maka bank yg bisa membatu terlaksananya kewajibat tsb menjadi pilihan wajib kaum Muslimin
Saya kadang heran mengapa bank syariah di negara kita sdh lebih 20 th tapi hanya 5% dari total perbankan di indo padahal penduduknya 85% lebih
Padahal Malaysia hanya 60% Muslim tapi Bank Islamnya sdh mencapai 30%
3. Novrina
Nanya ustadz
simpanan apa yg tidak ada riba nya ?,krn selama ini menggunakan jasa bank hanya utk.menyimpan uang
🎀Jawab
Terimakasih mba Novrina, Simpanan yg tidak ada Riba ya tentu di Bank Syariah yg diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah disetiap banknya
*4 Win*
*Tanya :*
Assalamualaikum.. Mau tanya ustad kalau pegadaian itu termasuk bunga apa ???
*Jawab :*
Pegadaian ada yg syariah, nama akdnya Rahn atau Rahnu, tinggal dicari yg syariah
*5. Indah*
*Tanya :*
Assalamu'alaikum warahmatullah afwan ustadzah ingin bertanya. Bagaimana usaha yang di bangun dari modal tetap riba juga di haramkan? Entah yg dari gaji yg gajinya riba atau pinjaman yg memakai sistem riba. Dan yg ana fahim boleh kita memakai bunga bank untuk menyantuni duafa yg dia pakai untuk memenuhi kebutuhannya? Walau kita paham ya kalo hasil riba di sedahkan tidak bernilai sedekah. Wallahua'lam bisshowab
*Jawab :*
*6. Anifah*
*Tanya :*
Ustadz, bagaimana dg gaji pegawai yg bekerja di bank konvensional, apakah d jatuhi dlm riba jg???
Trus ktika dy sdh bertobat, apakah investasi yg dy miliki dr gajiny ktika bekerja d bank konvensional msh d anggap hasil riba ?
*Jawab :*
*7. Ranie*
*Tanya :*
Ustadz, kan kita mempercayakan uang kita dikelola sama bank syari'ah. Terus bila kita deposit di bank itu, apakah bunganya riba juga
*closing statement*
Baik, Ibu2 semua yg dicintai Allah, larangan dalam Islam sejatinya karena Allah SWT sayang pada kita dan tidak ingin kita sengsara baik di dunia apalagi akhirat yg abadi, yuk kita bejuang sama2 memberantas Riba dengan segala upaya yg kita mampu, tapi tetap dg akhlaq yg baik, (saya ngga mau lihat setelah ini ada bom di bank konven😂)
Komentar
Posting Komentar